Learning | 16 Juni 2023
Oleh : Ruth Tambunan
BPJS Kesehatan menawarkan tiga tingkatan kelas yang bisa dipilih, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Setiap kelas tentunya memiliki tarif iuran yang berbeda. Jadi, kamu pun bisa memilih kelas mana yang sesuai dengan bujetmu. Nah, jika kamu kebetulan ingin mengambil BPJS kelas 1, berikut ini informasi lengkapnya.
Baca juga: Biar Makin Paham, Ketahui Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3
Sumber : Envato
Jika merujuk pada Perpres No 64/2020 mengenai adanya Perubahan Kedua atas Perpres No 82, iuran BPJS kelas 1 adalah Rp150.000 per bulan. Maka, bila dibandingkan dengan kelas di bawahnya, tarif iuran kelas 1 lebih mahal Rp50.000 daripada kelas 2.
Sejak tanggal 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan yang dijatuhkan kepada para peserta jaminan kesehatan BPJS. Akan tetapi, hal itu tentu tidak berlaku seterusnya sebab ada kondisi tertentu yang membuat peserta tetap akan dikenai denda.
Contohnya, jika dalam waktu 45 hari setelah status peserta dinyatakan aktif, peserta kemudian sakit dan membutuhkan layanan rawat inap. Pada kondisi itu, untuk bisa menggunakan manfaat dari BPJS Kesehatan yang dimilikinya, peserta harus membayar terlebih dahulu denda sebesar 5 persen dari biaya awal dikali jumlah bulan yang telah ditunggak.
Karena tergolong kelas paling tinggi pada jaminan kesehatan BPJS, kapasitas ruang rawat inap untuk kelas 1 hanya 1-2 orang saja. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan kelas di bawahnya. Sebagai contoh, BPJS kelas 2 memperoleh ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit 3 sampai 5 orang, sedangkan kelas 3 antara 4-6 orang.
Selain itu, peserta kelas 1 juga dapat mengajukan naik kelas, menjadi VIP, saat dirawat inap di rumah sakit. Namun, tentunya peserta perlu membayar selisih biaya fasilitas yang tidak ditanggung BPJS saat dirinya naik ke kelas VIP.
Setiap kelas juga menerima manfaat berupa biaya pertanggungan untuk prosedur persalinan normal di rumah sakit. Namun, plafon setiap kelas tentu berbeda. Berikut adalah rincian limit atau plafon BPJS Kesehatan kelas 1 untuk prosedur persalinan normal.
Kendati demikian, untuk prosedur operasi caesar dengan kepesertaan BPJS Kelas 1, kamu tetap tidak bisa melakukannya atas keinginan sendiri. Namun, jika prosedur itu memang perlu dilakukan, adapun biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah:
Peserta BPJS Kelas 1 juga mendapatkan subsidi pembelian kacamata. Namun, biaya pertanggungannya tentu jauh lebih tinggi dibandingkan kelas di bawahnya. Untuk lensa spheris min 0,5 dioptri dan lensa silindris min 0,25 dioptri, peserta kelas 1 akan menerima subsidi hingga Rp150.000. Akan tetapi, seperti kelas lainnya, pengajuan klaim untuk kacamata tetap cuma bisa dilakukan 2 tahun sekali.
Berdasarkan Permenkes No 52/2016 yang membahas tentang jumlah tarif pelayanan JKN, limit BPJS kelas 1 adalah sebagai berikut.
No | Jenis Layanan | Limit BPJS Kelas 1 |
1 | Infeksi sesudah operasi | Rp6.200.000 sampai Rp12.300.000
|
2 | Septikemia | Rp5.600.000 juta sampai Rp11.900.000
|
3 | Demam yang tidak ditentukan | Rp4.000.000 sampai Rp10.100.000
|
4 | Penyakit infeksi bakteri dan parasit lain | Rp3.200.000 sampai Rp6.500.000 |
5 | Cangkok hati | Rp73.000.000 sampai Rp178.000.000 |
6 | Leukemia Akut | Rp17.300.000 sampai Rp52.200.000 |
7 | Cangkok Sumsum Tulang Belakang | Rp45.100.000 sampai Rp99.100.000 |
8 | Depresi Mayor | Rp7.700.000 sampai Rp11.600.000 |
Baca juga: Agar Lebih Jelas, Yuk Ketahui Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI!
Demikian ulasan seputar iuran hingga berapa limit untuk BPJS kelas 1. Agar kepesertaanmu tetap aktif dan terhindar dari denda saat hendak digunakan, bayar tagihan BPJS Kesehatanmu secara rutin lewat Flip. Caranya mudah dan cuma dikenakan biaya admin Rp1.800 per transaksi.
Bagikan