Tips dan Panduan | 15 Mei 2024
Oleh : Aditya R
Kacamata bukan sekadar aksesori, melainkan kebutuhan penting bagi sebagian orang untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Jika kamu atau orang terdekat membutuhkan benda ini karena alasan medis, kamu bisa lho beli kacamata pakai BPJS.
Bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Baca Juga: Ibu Hamil Bisa Periksa Kandungan Pakai BPJS, Simak Prosedurnya!
Sumber: Freepik
Tidak hanya menjamin peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit mitra, BPJS Kesehatan ternyata juga dapat menanggung biaya pembelian kacamata bagi pesertanya.
Selain kacamata, beberapa alat kesehatan tertentu lainnya juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain: protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck, korset tulang belakang, kruk, dan alat bantu dengar.
Berikut adalah langkah-langkah atau cara beli kacamata pakai BPJS menurut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 dan beberapa sumber lain.
Pertama-tama, datanglah ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan, bisa berupa puskesmas, klinik, atau praktik dokter. Pastikan untuk membawa identitas peserta saat kamu pergi.
Di FKTP, kamu akan mendapatkan pelayanan refraksi oleh dokter sesuai dengan keahliannya dan kebutuhan medis peserta, termasuk pemberian resep kacamata. Dalam hal ini, dokter dapat dibantu oleh refraksionis optisien/optometris.
Adapun pelayanan refraksi adalah proses pemeriksaan untuk mengidentifikasi gangguan penglihatan yang disebabkan oleh kelainan refraksi, hingga menetapkan hasil pemeriksaan tersebut. Sedangkan refraksionis optisien/optometris merupakan orang yang sudah lulus pendidikan refraksi optisi sesuai ketentuan undang-undang.
Jika hasil pemeriksaan refraksi di FKTP menunjukkan bahwa peserta membutuhkan pemeriksaan spesialis atau memenuhi kriteria rujukan gangguan refraksi, FKTP akan melakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kriteria Rujukan Gangguan Refraksi merupakan standar ukuran dioptri dan Time, Age, Complication, Comorbidity (TACC) yang digunakan untuk merujuk gangguan refraksi. Penetapan kriteria ini dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ditetapkan oleh organisasi profesi.
Setelah menjalani pemeriksaan di FKTP/FKRTL, kamu akan mendapatkan resep kacamata dari dokter. Dalam hal ini, kamu perlu melegalisasi resep tersebut agar bisa digunakan untuk mengklaim kacamata.
Setelah itu, kamu bisa mendatangi optikal yang menjadi mitra BPJS dengan membawa resep kacamata yang telah di legalisasi, KTP, dan Kartu BPJS. Kemudian, pihak optikal akan memberikanmu kacamata sesuai dengan resep tersebut.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pembelian kacamata bagi peserta, termasuk untuk kacamata cekung, cembung, maupun silindris. Namun, terdapat beberapa ketentuan terkait kacamata yang akan ditanggung, seperti yang dijelaskan dalam buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS.
Nilai ganti kacamata yang ditanggung bervariasi tergantung pada kelas BPJS peserta. Untuk kelas 3, nilai yang ditanggung adalah sebesar Rp150.000, untuk kelas 2 sebesar Rp.200.000, dan untuk kelas 1 sebesar Rp300.000.
Penjaminan kacamata oleh BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk kacamata dengan lensa sferis minimal 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal 0,25 dioptri.
Peserta BPJS hanya dapat memperoleh jaminan kacamata paling cepat dua tahun sekali. Selain itu, tidak semua peserta bisa mendapatkan fasilitas ini, melainkan hanya peserta yang memiliki indikasi medis tertentu sesuai pemeriksaan dokter.
Baca Juga: Periksa THT Pakai BPJS, Cek Prosedurnya!
Membeli kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan dapat memberikan sejumlah keuntungan dibandingkan dengan membelinya secara langsung dengan biaya sendiri. Berikut adalah beberapa keuntungan tersebut.
Kamu bisa mendapatkan kacamata dengan harga yang lebih rendah karena telah dipotong subsidi dari BPJS Kesehatan. Bahkan, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan jika harga kacamata sama dengan nilai subsidi yang ditanggung.
Sebelum diberikan kacamata, kamu perlu menjalani pemeriksaan di FKTP terlebih dahulu. Jika diperlukan, FKTP mungkin akan merujuk ke FKRTL untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh spesialis. Layanan ini bisa kamu nikmati dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Proses klaim kacamata menggunakan BPJS relatif sederhana. Kamu hanya perlu mengunjungi fasilitas kesehatan, menjalani pemeriksaan, dan mendapatkan resep untuk mengklaim kacamata di optikal mitra BPJS.
Kamu bisa beli kacamata pakai BPJS jika memang membutuhkan sesuai hasil pemeriksaan dokter. Selain itu, BPJS juga bisa digunakan untuk mendapatkan alat kesehatan lain sesuai kondisi yang diderita, seperti kruk dan alat bantu dengar.
Namun, untuk menikmati berbagai fasilitas ini, kamu perlu menjaga agar status kepesertaan BPJS tetap aktif. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu membayar iuran BPJS tepat waktu dan jangan sampai terlambat.
Nah, pembayaran BPJS ini bisa kamu lakukan dengan praktis dan murah melalui Flip. Bahkan, kamu juga bisa membayar BPJS untuk 12 bulan sekaligus, jika dirasa tidak memberatkan ya. Yuk, unduh Flip dan nikmati kenyamanannya!
Bagikan