Tutorial | 6 November 2023
Oleh : Rizqi Akbar
Tidak dapat dimungkiri bahwa beli hp di luar negeri telah menjadi semacam tren di kalangan tertentu. Maklum saja, tidak semua tipe ponsel dijual di Indonesia. Hal inilah yang membuat pembelian ponsel di luar negeri kian meningkat. Belum lagi, peluang tersebut juga dijadikan sebagai kesempatan untuk meraup pundi-pundi rupiah dengan cara membuka jasa titip (jastip).
Kendati demikian, terdapat aturan beli hp di luar negeri yang harus kamu patuhi. Tentunya, aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa ponsel yang kamu beli di luar negeri telah terdaftar dan dianggap legal sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya. Supaya lebih jelas, simak aturan beli hp di luar negeri berikut ini.
Baca Juga: Kamu Perlu Tahu, Ini Ketentuan Pajak Barang Dari Luar Negeri!
Photo by Ayo Bandung
Maraknya pembelian hp dari luar negeri tak lepas dari harganya yang lebih murah dibandingkan membeli di dalam negeri. Perbedaan harga ini terjadi lantaran setiap barang impor yang masuk dikenakan pajak yang berlaku.
Peraturan pembelian hp mulai digaungkan sejak beberapa tahun terakhir. Tak hanya membayar pajak, setiap ponsel yang berasal dari luar negeri wajib mendaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Tanpa hal tersebut, ponsel akan dianggap ilegal sehingga tidak dapat digunakan.
Untuk mencegah ponsel kamu diblokir, pastikan untuk memenuhi aturan tentang pembelian ponsel di luar negeri sebagai berikut.
Sebenarnya, tak ada syarat khusus untuk membeli hp di luar negeri. Kamu bisa melakukan pembelian secara langsung ketika melakukan perjalanan bisnis atau liburan di luar negeri. Bisa juga dengan cara membeli ponsel secara online di negara tertentu. Misalnya: kamu membeli ponsel merek X di Tiongkok melalui marketplace kemudian dikirim ke rumah.
Sebagaimana kamu ketahui, setiap produk yang berasal dari luar negeri akan dikenakan pajak berlaku. Namun, perlu diingat bahwa terdapat aturan mengenai batas nilai ponsel yang dibebankan pajak berdasarkan jenis pembeliannya.
Apabila kamu membeli secara online melalui marketplace dan dikirim menggunakan ekspedisi, aturan pajak yang digunakan adalah Nilai barang $3 sampai $1500 dikenakan Bea Masuk 7.5%, PPN 11%, serta tidak dipungut PPh.
Jika kamu membawa ponsel langsung dari luar negeri, kamu akan dikenakan pajak Bea Masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dan Pajak Penghasilan (PPh) 10% apabila memiliki NPWP dan 20% jika tidak memiliki NPWP.
Apabila kamu langsung mendaftarkan nomor identitas resmi ponsel (IMEI) pada saat kedatangan sebelum keluar dari pelabuhan atau bandara internasional, ponsel akan dianggap sebagai Barang Bawaan Penumpang. Kamu bisa menikmati pembebasan Barang Bawaan Penumpang hingga $500.
Sebagai contoh, berikut penerapan pajak yang berlaku ketika kamu membeli ponsel di luar negeri senilai $300 dengan biaya asuransi $8 dan biaya kirim $30, pajak yang dibayarkan sebagai berikut.
Nilai Pabean = (Harga Barang + Asuransi + Biaya Kirim) x Kurs
= ($300 + $8 + $30) x Rp15.703
= $338 x Rp15.703
= Rp5.307.614
Bea Masuk = 7.5% x Nilai Pabean
= 7.5% x Rp5.307.614
= Rp398.071,05 dibulatkan menjadi Rp399.000
Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
= Rp5.307.614 + Rp399.000
= Rp5.706.614
PPN = 11% x Nilai Impor
= 11% x Rp5.706.614
= Rp627.727,54 dibulatkan menjadi Rp628.000
Total pajak dari barang elektronik yang harus kamu bayar adalah:
Bea Masuk + PPN = Rp399.000 + Rp628.000
= Rp1.027.000
Contoh lain, kamu baru saja menyelesaikan liburan di Amerika dan membawa ponsel dengan harga sekitar $485. Ketika kamu tiba di Indonesia, kamu melakukan pendaftaran IMEI langsung di bandara. Alhasil, ponsel tersebut tidak dikenakan pajak karena termasuk barang bawaan penumpang.
Jika ponsel yang kamu bawa bernilai $600, kamu akan dikenakan biaya pembebasan bea masuk senilai $500 menjadi $100. Nilai inilah yang akan digunakan untuk menghitung pajak dengan tarif Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% atau 20% sesuai ketentuan berlaku.
Pendaftaran IMEI dapat dilakukan via bea cukai dalam jangka waktu 60 hari sejak kedatangan ke Indonesia. Selama jangka waktu tersebut, kamu bisa mendatangi bea cukai untuk pendaftaran IMEI. Cara lain untuk pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui aplikasi dengan cara:
Baca Juga: Berapa Biaya Transfer Ke Luar Negeri? Cek Di Sini!
Demikianlah informasi mengenai aturan beli hp di luar negeri yang bisa kamu jadikan acuan. Kalau kamu ingin melakukan transaksi internasional, kamu bisa menggunakan Flip Globe! Berkat Flip Globe, kirim uang ke luar negeri jadi mudah, cepat, dan terjamin keamanannya.
Bagikan