mural
homeforward
Kamu Perlu Tahu, Ini Ketentuan Pajak Barang Dari Luar Negeri!

Kamu Perlu Tahu, Ini Ketentuan Pajak Barang Dari Luar Negeri!

Setiap negara memiliki peraturan mengenai pajak barang dari luar negeri, termasuk Indonesia. Pengenaan pajak ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menambah pendapatan negara. Pajak sendiri merupakan salah satu instrumen kebijakan ekonomi yang kompleks dan bervariasi. 

Kendati sedikit rumit, memahami pajak barang dari luar negeri akan memudahkan kamu menghitung anggaran yang diperlukan ketika melakukan pembelian produk untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan. 

Berbekal pengetahuan mengenai pajak barang, kamu bisa mengidentifikasi peluang untuk mengurangi biaya impor sekaligus mengelola risiko dan mengoptimalkan peluang perdagangan internasional.

Baca Juga: Cara Bayar Indihome Tepat Waktu Agar Tidak Kena Blokir

Sekilas Tentang Pajak Barang Dari Luar Negeri 

pajak barang dari luar negeri

Photo by iStock

Pajak barang dari luar negeri merujuk pada beragam jenis pajak yang diatur oleh pemerintah pada produk yang diimpor dari luar negeri ke Indonesia. Seluruh barang yang berasal dari luar negeri, baik dibeli sendiri ketika liburan di negara tertentu, membeli secara online, maupun dikirim sebagai hadiah oleh orang lain. Pajak tersebut, mencakup:

  • Bea Masuk: pajak untuk barang impor ini biasanya dihitung dengan tarif 7.5% dari nilai pabean. Perlu diketahui bahwa nilai pabean berasal dari harga barang ditambah ongkos kirim dan nilai asuransi. Tarif bea masuk berlaku untuk seluruh jenis barang, kecuali sepatu, tas, buku, dan produk tekstil yang termasuk dalam daftar HS Code 61-64, 4202, dan 4901-4904. 
  • Pajak Pertambahan Nilai Impor: pajak ini dikenakan pada barang impor yang dihitung sebesar 11% dari nilai impor. Nilai impor sendiri berasal dari nilai pabean yang ditambah nilai bea masuk. 

Perlu diingat bahwa pengenaan pajak hanya berlaku pada barang atau kiriman yang memiliki nilai lebih dari $3 atau sekitar Rp45.000. Supaya lebih jelas, berikut ketentuan pajak impor yang berlaku:

  • Nilai impor di bawah dari $3: tidak dikenakan bea masuk, hanya PPN.
  • Nilai impor lebih dari $3 sampai $1500: dikenakan bea masuk dan PPN. 
  • Nilai impor di atas $1500: dikenakan bea masuk, PPN, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai ketentuan. 

Sebagaimana diketahui, penerapan pajak ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Umumnya, pendapatan dari pajak barang ini digunakan untuk membiayai program layanan sosial, infrastruktur, pendidikan, serta pertahanan.

Pajak barang yang berasal dari luar negeri ini diterapkan oleh pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, mengendalikan impor, mengatur persaingan antara produsen dalam dan luar negeri, dan meminimalisasi dampak buruk bagi lingkungan akibat produk tersebut.

Lantas, apa yang akan terjadi apabila seseorang menolak untuk membayar pajak barang luar negeri? Ketidakpatuhan dalam membayar pajak barang dari luar negeri dapat menyebabkan kamu mendapatkan sanksi hukum berupa denda maupun penyitaan barang.

Berapa Pajak Bea Cukai Barang Dari Luar Negeri?

Setelah mengetahui pengertian pajak barang yang berasal dari luar negeri, kini saatnya kamu untuk mempelajari lebih lanjut mengenai perhitungan barang. Untuk memudahkan kamu, simak contoh kasus perhitungan pajak barang luar negeri berikut ini.

Kasus A: Kamu membeli barang elektronik sebesar $40 dengan asuransi $2 dan biaya kirim sebesar $25. Kurs yang berlaku Rp15.703. Berapa pajak bea cukai barang dari luar negeri?

Nilai Pabean = (Harga Barang + Asuransi + Biaya Kirim) x Kurs

= ($40 + $2 + $25) x Rp15.703

$67 x Rp15.703

Rp1.052.101

Bea Masuk = 7.5% x Nilai Pabean

7.5% x Rp1.052.101

Rp78.907,57 dibulatkan menjadi Rp79.000

Nilai Impor  = Nilai Pabean + Bea Masuk

Rp1.052.101 + Rp79.000

Rp1.131.101

PPN = 11% x Nilai Impor

11% x Rp1.131.101

Rp124.421,11 dibulatkan menjadi Rp125.000

Total pajak dari barang elektronik yang harus kamu bayar adalah:

Bea Masuk + PPN  = Rp79.000 + Rp125.000 

= Rp204.000

Kasus B: Kamu membeli pernak-pernik seharga $25 tanpa asuransi dengan biaya kirim sebesar $8. Kurs yang berlaku Rp15.703. Berapa pajak barang dari luar negeri tersebut?

Lantaran kurang dari $30, barang tersebut hanya dikenakan PPN. Adapun perhitungannya:

Nilai Pabean = (Harga Barang + Asuransi + Biaya Kirim) x Kurs

= ($25 + 0 + $8) x Rp15.703

$33 x Rp15.703

Rp518.199

Nilai Impor  = Nilai Pabean + Bea Masuk

Rp518.199 + 0

Rp518.199

PPN = 11% x Nilai Impor

11% x Rp518.199

Rp57.001,89 dibulatkan menjadi Rp58.000

Total pajak dari pernak-pernik yang harus kamu bayar adalah Rp58.000.

Baca Juga: Berapa Biaya Transfer Ke Luar Negeri? Cek Di Sini!

Nah, ternyata mudah kan menghitung pajak barang dari luar negeri? Berbekal informasi di atas, kamu bisa mempelajari dan memahami pajak dengan lebih mudah. Kalau kamu membutuhkan aplikasi untuk pengiriman uang internasional yang cepat dan aman, pilih Flip Globe! Berkat Flip Globe, beli barang di luar negeri atau transfer ke luar negeri jadi praktis!

new banner flip globe

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi