Tips dan Panduan | 19 Juni 2023
Oleh : Ruth Tambunan
Selain JHT, ada program jaminan sosial lainnya yang biasanya diberikan kepada para pekerja, yakni BPJS JKK. Program perlindungan pekerja ini tentunya memiliki banyak manfaat sehingga sangat penting untuk dimiliki. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini penjelasan seputar apa itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berapa besaran iurannya tiap bulan hingga cara pencairannya.
Baca juga: Apa Itu BPJS JHT? Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Sumber : Kompas
Mengutip dari Pajakku, JKK adalah suatu program jaminan sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko kecelakaan yang dapat terjadi dalam hubungan kerja. Sementara itu, bila merujuk pada Peraturan Pemerintah 44/2015, JKK dapat memberikan manfaat berupa santunan uang tunai ataupun layanan kesehatan kepada peserta/pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang dipicu oleh aktivitasnya di lingkungan kerja.
Kecelakaan yang dimaksud di sini, juga termasuk insiden yang terjadi saat peserta sedang melakukan perjalanan dari rumah menuju tempat kerjanya ataupun sebaliknya.
Lalu, berapa besaran iuran yang harus dibayarkan untuk program JKK? Jaminan Kecelakaan Kerja sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Akan tetapi, karena setiap pekerjaan punya risiko kecelakaan kerja yang berbeda, jumlah iuran yang perlu dibayarkan bisa saja berbeda.
Berikut adalah rincian tingkat risiko dan berapa persen upah iuran JKK yang perlu dibayarkan:
Tingkat risiko ini tidak bersifat tetap karena akan dievaluasi selama setidaknya 2 tahun sekali. Agar lebih jelas, berikut ini contoh perhitungan iuran program JKK. Misalnya saja, Adi bekerja dengan risiko kecelakaan kerja yang tergolong sedang. Upah Adi setiap bulan adalah Rp4.000.000.
Maka, perusahaan perlu membayar iuran JKK untuk Adi per bulannya sebagai berikut:
0,89% x Rp4.000.000 = Rp35.600 per bulan.
Tidak seperti program JHT yang bisa dicek berapa jumlah saldonya, fitur tersebut tidak akan kamu jumpai pada JKK. Namun demikian, peserta JKK bisa mengecek manfaat apa saja yang bakal diterima jika mengikuti program jaminan tersebut di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah jenis santunan uang yang akan diterima peserta JKK:
Santunan yang diberikan juga dapat dinikmati oleh dua anak peserta. Manfaat ini berupa pemberian beasiswa dengan rincian sebagai berikut:
Sebagaimana dibahas sebelumnya, syarat pencairan JKK adalah peserta mengalami kecelakaan yang menyebabkan dirinya perlu mendapatkan penanganan medis, atau mengalami efek yang lebih serius seperti menderita penyakit, catat total tetap, atau bahkan sampai meninggal.
Sementara itu, untuk proses pengajuan klaim BPJS JKK, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
Bila semua dokumen sudah terkumpul, berikut ini cara klaim JKK yang perlu diikuti:
Baca juga: Agar Lebih Jelas, Yuk Ketahui Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI!
Semoga ulasan di atas bisa memberimu lebih banyak informasi tentang BPJS JKK. Untuk kemudahan bayar tagihan BPJS Kesehatan, kamu cukup menginstal aplikasi Flip di ponsel pintarmu. Biaya adminnya cuma Rp1.800 per transaksi dan bisa langsung bayar untuk 12 bulan ke depan lho. Murah dan praktis, ya?
Bagikan