mural
homeforward
BPJS JKK: Pengertian hingga Syarat Pencairannya

BPJS JKK: Pengertian hingga Syarat Pencairannya

Selain JHT, ada program jaminan sosial lainnya yang biasanya diberikan kepada para pekerja, yakni BPJS JKK. Program perlindungan pekerja ini tentunya memiliki banyak manfaat sehingga sangat penting untuk dimiliki. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini penjelasan seputar apa itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berapa besaran iurannya tiap bulan hingga cara pencairannya. 

Baca juga: Apa Itu BPJS JHT? Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

 

Apa Itu BPJS JKK?

apa itu bpjs jkk 1.png

Sumber : Kompas

Mengutip dari Pajakku, JKK adalah suatu program jaminan sosial yang memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko kecelakaan yang dapat terjadi dalam hubungan kerja. Sementara itu, bila merujuk pada Peraturan Pemerintah 44/2015, JKK dapat memberikan manfaat berupa santunan uang tunai ataupun layanan kesehatan kepada peserta/pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang dipicu oleh aktivitasnya di lingkungan kerja. 

Kecelakaan yang dimaksud di sini, juga termasuk insiden yang terjadi saat peserta sedang melakukan perjalanan dari rumah menuju tempat kerjanya ataupun sebaliknya. 

 

Iuran BPJS JKK

Lalu, berapa besaran iuran yang harus dibayarkan untuk program JKK? Jaminan Kecelakaan Kerja sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Akan tetapi, karena setiap pekerjaan punya risiko kecelakaan kerja yang berbeda, jumlah iuran yang perlu dibayarkan bisa saja berbeda. 

Berikut adalah rincian tingkat risiko dan berapa persen upah iuran JKK yang perlu dibayarkan:

  • Jika risikonya sangat rendah, perusahaan hanya perlu membayar iuran sebesar 0,24% dari upah karyawan
  • Jika risikonya tergolong rendah, perusahaan harus membayar iuran sebesar 0,54% dari upah bulanan pekerjanya
  • Jika risikonya termasuk sedang, jumlah iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,89% dari upah bulanan yang diterima pekerja
  • Jika risikonya tergolong tinggi, iurannya akan naik jadi 1,27% dari upah bulanan pekerja.
  • Jika risikonya sangat tinggi, perusahaan perlu membayar iuran hingga 1,74% dari upah bulanan pegawainya

Tingkat risiko ini tidak bersifat tetap karena akan dievaluasi selama setidaknya 2 tahun sekali. Agar lebih jelas, berikut ini contoh perhitungan iuran program JKK. Misalnya saja, Adi bekerja dengan risiko kecelakaan kerja yang tergolong sedang. Upah Adi setiap bulan adalah Rp4.000.000.

Maka, perusahaan perlu membayar iuran JKK untuk Adi per bulannya sebagai berikut:

0,89% x Rp4.000.000 = Rp35.600 per bulan.

 

Cara Cek Saldo BPJS JKK

Tidak seperti program JHT yang bisa dicek berapa jumlah saldonya, fitur tersebut tidak akan kamu jumpai pada JKK. Namun demikian, peserta JKK bisa mengecek manfaat apa saja yang bakal diterima jika mengikuti program jaminan tersebut di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut adalah jenis santunan uang yang akan diterima peserta JKK:

  • Jika peserta JKK mengalami kecelakaan saat bekerja, mereka akan menerima santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% untuk enam bulan pertama dan kedua. Kemudian, untuk enam bulan ketiga, peserta akan menerima santunan 50% dari upah. 
  • Jika peserta JKK mengalami kecelakaan dan kemudian meninggal, pihak keluarga akan menerima biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
  • Jika peserta JKK mengalami cacat total tetap, meninggal, atau penyakit yang disebabkan karena bekerja, manfaat yang bakal diterima adalah santunan sejumlah Rp12.000.000.

Santunan yang diberikan juga dapat dinikmati oleh dua anak peserta. Manfaat ini berupa pemberian beasiswa dengan rincian sebagai berikut:

  • Untuk pendidikan TK, diberikan maksimal selama 2 tahun dengan besaran Rp1.500.000 per orang per tahun
  • Untuk pendidikan SD, diberikan maksimal selama 6 tahun dengan besaran Rp1.500.000 per orang per tahun
  • Untuk pendidikan SMP, diberikan maksimal selama 3 tahun dengan besaran Rp2.000.000 per orang per tahun
  • Untuk pendidikan SMA, diberikan maksimal selama 3 tahun dengan besaran Rp3.000.000 per orang per tahun
  • Untuk pendidikan Strata 1, diberikan maksimal selama 5 tahun dengan besaran Rp12.000.000 per orang per tahun

 

Syarat Pencairan BPJS JKK

Sebagaimana dibahas sebelumnya, syarat pencairan JKK adalah peserta mengalami kecelakaan yang menyebabkan dirinya perlu mendapatkan penanganan medis, atau mengalami efek yang lebih serius seperti menderita penyakit, catat total tetap, atau bahkan sampai meninggal

 

Cara Mencairkan BPJS JKK

Sementara itu, untuk proses pengajuan klaim BPJS JKK, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • Kartu peserta 
  • KTP
  • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
  • Keterangan yang berisi kronologis kejadian kecelakaan kerja 
  • Formulir Tahap I yang umumnya diserahkan kepada kantor cabang atau PLKK, yang dilakukan maksimal 2x24 jam
  • Formulir tahap kedua
  • Kuitansi yang berisi keterangan biaya pengangkutan
  • Kuitansi yang berisi keterangan biaya pengobatan dan/atau perawatan (jika ternyata pusat layanan kesehatan yang didatangi belum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan)
  • Surat keterangan dokter yang menangani langsung peserta di rumah sakit, mulai dari memeriksa atau merawat (Formulir 3b KK3)

Bila semua dokumen sudah terkumpul, berikut ini cara klaim JKK yang perlu diikuti:

  • Pergilah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Selanjutnya, isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 
  • Lalu ambil nomor antrean dan tunggu sampai nomormu dipanggil oleh petugas
  • Kemudian petugas akan melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey 
  • Terakhir, peserta akan menerima saldo JKK di rekening peserta

 

Baca juga: Agar Lebih Jelas, Yuk Ketahui Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI!

Semoga ulasan di atas bisa memberimu lebih banyak informasi tentang BPJS JKK. Untuk kemudahan bayar tagihan BPJS Kesehatan, kamu cukup menginstal aplikasi Flip di ponsel pintarmu. Biaya adminnya cuma Rp1.800 per transaksi dan bisa langsung bayar untuk 12 bulan ke depan lho. Murah dan praktis, ya? 

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi