Bisnis | 20 September 2023
Oleh : Sarah Silvia
Penerapan pajak dalam suatu bisnis bukanlah hal baru. Sejak sistem keuangan dikenal, pajak telah menjadi salah satu bagian penting dalam suatu bisnis. Penerapan pajak pada bisnis dilakukan agar setiap perusahaan yang berdiri di suatu negara ikut berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur dan perekonomian negara tersebut.
Dalam bisnis, pajak yang diterapkan pun ada banyak jenisnya. Setiap pajak punya peranannya masing-masing, termasuk dari mana pajak tersebut dipotong. Percaya atau tidak, ternyata masih banyak yang belum tahu jenis pajak apa saja yang ada di suatu perusahaan. Namun sebelumnya, mari kita ulas dulu apa itu pajak dan manfaatnya.
sumber : Pexels
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP tertulis, pengertian pajak adalah sebuah kontribusi wajib dari seseorang, lembaga, atau organisasi terhadap negara. Sifat pajak adalah wajib sesuai dengan undang-undang. Pajak tersebut nantinya digunakan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.
Mengingat sifatnya wajib, maka setiap entitas wajib pajak tersebut harus melakukan penyetoran setiap periode tertentu. Jika pajak tidak dibayarkan, maka hak kita sebagai warga negara akan ditunda dan pelaku wajib pajak akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
Dari ulasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pajak punya peranan penting di sebuah negara. Sebagai sebuah lembaga yang menjalankan bisnis dan transaksi keuangan, membayar pajak tentu penting bagi sebuah perusahaan karena jika kewajiban ini tidak dilakukan, di masa mendatang kita akan mengalami kesulitan saat mengurus legalitas atau administrasi lainnya.
sumber : The Advisor
Selain yang telah disebutkan sebelumnya, ada beberapa manfaat pajak lain terutama bagi perusahaan yang perlu kita ketahui. Di antaranya:
Salah satu syarat mendapatkan pinjaman dari lembaga perbankan adalah kepemilikan kartu NPWP. Pemegang kartu NPWP merupakan wajib pajak sehingga setiap tahun, mereka diharapkan rutin membayar kewajiban kepada negara tersebut. Sebagaimana kita tahu, sebuah bisnis pasti membutuhkan suntikan dana sebagai tambahan modal.
Dengan rutin membayar pajak dan memiliki kartu NPWP, pemilik perusahaan punya peluang mengajukan pinjaman secara lebih mudah. Rutinitas pembayaran pajak dan riwayat ketertiban akan menjadi referensi bagi bank dalam menentukan layak tidaknya sebuah bisnis memperoleh pinjaman.
Sebuah bisnis akan dianggap kredibel ketika mereka membayar pajak dengan tertib, baik pajak bulanan maupun tahunan. Apabila sebuah perusahaan lalai menunaikan kewajiban pajaknya, makan mereka akan masuk daftar hitam dan dianggap tidak kredibel. Kredibilitas adalah hal penting bagi sebuah bisnis, karena kredibilitas juga menjadi salah satu penentu sukses tidaknya perusahaan.
Salah satu indikasi sehat tidaknya kondisi keuangan sebuah perusahaan bisa dilihat dari kemampuan membayar pajak secara rutin. Apa pun jenis pajak yang dibayar, jika pengusaha tersebut selalu menunaikannya secara tertib, maka bisnisnya dianggap punya kondisi keuangan yang sehat.
Secara tidak langsung, kondisi semacam ini juga merupakan indikasi bahwa pemilik usaha mampu mengelola uangnya dengan baik. Secara umum, setiap bisnis pasti akan dikenai pajak usaha setiap bulan. Misalnya, pajak UKM yang nilainya 1% dari omset bulanan. Jika sebuah UKM bisa membayar pajak tersebut, maka kondisi keuangan bisnisnya dianggap sehat.
Selain menjadi syarat pengajuan pinjaman, kartu NPWP juga merupakan bagian penting dalam perjanjian kerja sama sebuah perusahaan baik dengan konsumen atau entitas bisnis lainnya. Jadi ketika sebuah perusahaan mampu menunjukkan NPWP, maka perusahaan tersebut akan terlihat profesional dibanding perusahaan lain yang tidak punya NPWP.
Salah satu alasan stabilnya kondisi ekonomi suatu negara adalah tertibnya kontribusi pajak dari masyarakat, termasuk pengusaha. Jadi dengan menunaikan pajak, kita bisa ikut serta dalam menjaga stabilitas perekonomian negara.
Sumber : Pexels
Setelah mengenal dan mengetahui manfaat pajak, selanjutnya mari kita bahas jenis pajak yang ada di perusahaan. Secara umum, ada 7 macam pajak yang bisa dibayarkan oleh pemilik bisnis.
Pajak penghasilan pasal 21 atau yang biasa disebut sebagai PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain. Pajak tersebut atas nama pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah bisnis baik itu pimpinan maupun karyawan dan disetorkan setiap bulan ke DJP.
Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada pendapatan perusahaan berupa modal, biaya jasa, atau hadiah dan penghargaan. Sederhananya, pajak ini dikenakan pada transaksi antara penerima penghasilan dengan pihak yang memberikan penghasilan. Pihak pemberi penghasilan akan memotong PPh 23 dari penghasilan yang diberikan kemudian melaporkannya ke DJP.
Pajak penghasilan pasal 26 atau PPh 26 adalah pajak dikenakan pada penghasilan wajib pajak di luar negeri yang diperoleh dari pendapatannya di Indonesia. Besaran tarif PPh 26 adalah 20%. Meskipun begitu, tarif dapat berubah jika Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) .
Pajak penghasilan pasal 25 merupakan pajak perusahaan yang berupa angsuran atas pajak terutang. Besarannya merujuk pada pajak penghasilan yang terutang pada SPT Tahunan PPh Badan di tahun sebelumnya.
PPh 29 merupakan pajak penghasilan yang belum terbayarkan dan tercantum dalam SPT Tahunan, yaitu PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24 dan PPh 25. Jadi, apabila terdapat PPh 29 pada SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan memiliki kewajiban untuk melunasi pajak terutang tersebut sebelum melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Pajak penghasilan ini juga disebut sebagai PPh Final. PPh Final merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas sejumlah jenis penghasilan yang ia terima dan pemotongannya bersifat final.
Pajak pertambahan nilai atau PPN merupakan pajak yang dibebankan atas transaksi jual beli atau biaya jasa kena pajak yang berkaitan dengan wajib pajak pribadi maupun badan. Pihak yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN merupakan penjual atau pemilik bisnis dan pihak yang membayar merupakan konsumen.
sumber : Pexels
Sebagai wajib pajak, perusahaan wajib menunaikan pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku. Setiap jenis pajak punya batas waktu penyetoran berbeda. Misalnya, penyetoran PPh 21 paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. Sementara itu untuk pembayaran PPN dilakukan paling lambat akhir bulan pajak berikutnya.
Perusahaan dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa channel resmi, seperti:
Melalui layanan e-Billing, perusahaan dapat membuat ID Billing pajak serta pembayarannya secara langsung melalui satu aplikasi terpadu. Perusahaan juga dapat membayar melalui metode bank transfer menggunakan Flip for Business sehingga mempermudah proses pembayaran pajak sekaligus pengelolaan keuangan perusahaan.
Sebagai rekomendasi, Flip for Business juga dapat membantu perusahaan meningkatkan potensi bisnisnya secara maksimal dengan menyediakan channel pembayaran beragam bagi pelanggan. Itulah ulasan tentang pajak dan jenis pajak di perusahaan.
Bagaimana, tertarik menggunakan Flip for Business untuk kemudahan transaksi bisnis Anda? Klik banner di bawah ini untuk informasi selengkapnya.
Bagikan