flip for business logoburger menu
mural
homeforward
Mau Buat NPWP untuk Badan Usaha? Begini Caranya!

Mau Buat NPWP untuk Badan Usaha? Begini Caranya!

 

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membayar pajak. Untuk memenuhi kewajiban pajak, setiap wajib pajak membutuhkan NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Bisa dibilang, NPWP adalah ‘kartu tanda pengenal’ bagi wajib pajak untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.

Secara umum, NPWP dibagi ke dalam dua jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Bagi Anda yang memiliki usaha, penting untuk membuat NPWP Badan. Apa itu NPWP Badan dan bagaimana prosedur pembuatannya? Simak penjelasannya dalam artikel ini sampai tuntas, ya!

Apa yang Dimaksud dengan NPWP untuk Badan?

npwp1.jpeg

Sumber : Pexels

Seperti yang sudah disebutkan di atas, NPWP Pribadi ditujukan bagi wajib pajak perorangan atau pribadi. Sementara itu, NPWP Badan ditujukan bagi wajib pajak berupa badan. Adapun beberapa kategori wajib pajak badan, adalah:

  • Badan. Kumpulan orang atau modal yang membentuk kesatuan baik menjalankan usaha atau tidak wajib memiliki NPWP Badan.
  • Joint Operation. Untuk bentuk kerja sama operasi yang melaksanakan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) dengan bentuk kerja sama operasi.
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Jika wajib pajak adalah perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan dari perusahaan asing di Indonesia tetapi bukan BUT (Bentuk Usaha Tetap) maka NPWP yang dimiliki termasuk kategori ini.
  • Bendahara. Untuk bendahara pemerintah yang melakukan pembayaran upah, gaji, honorarium, tunjangan maupun pembayaran lainnya, serta melakukan pemotongan pajak, wajib memiliki NPWP kategori ini.
  • Penyelenggara Kegiatan. Selain empat wajib pajak badan yang sudah disebutkan sebelumnya, mereka yang membayar imbalan dengan nama satu dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan sebuah kegiatan, wajib memiliki NPWP kategori ini.

Lantas, apa yang membedakan antara NPWP Pribadi dengan Badan? Jika kita perhatikan contohnya, perbedaan kedua NPWP bisa dilihat dari dua digit pertama pada NPWP yang menjadi identitas pemilik berdasarkan jenis wajib pajaknya.

Apabila NPWP diawali dengan angka 01, 02, atau 03, maka NPWP tersebut dimiliki oleh wajib pajak badan. Sementara itu, jika dua digit pertama dari nomor NPWP diawali dengan angka 07, 08, dan 09, maka NPWP itu adalah milik wajib pajak pribadi.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP Badan?

npwp2.jpeg

Sumber : Pexels

Adapun wajib pajak yang wajib memiliki NPWP Badan adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Badan (seperti yang sudah dijelaskan pada sub pembahasan sebelumnya). Wajib pajak yang dimaksud adalah badan yang memiliki kewajiban dalam hal perpajakan sebagai pihak yang membayarkan pajak, melakukan pemotongan, serta pemungutan pajak berdasarkan aturan undang-undang perpajakan.
  • Wajib Pajak Badan yang hanya punya kewajiban perpajakan sebagai pihak yang memotong dan memungut pajak, sesuai dengan aturan undang-undang perpajakan yang berlaku
  • Bendahara (seperti yang sudah dijelaskan pada sub pembahasan sebelumnya)

Syarat Pengajuan NPWP Badan Usaha

npwp3.jpeg

Sumber : Pexels

Badan sendiri terdiri dari berbagai bentuk mulai dari yayasan, lembaga, perseroan terbatas, BUMN, hingga persekutuan komanditer. Masing-masing badan ini ternyata memiliki persyaratan pembuatan NPWP yang berbeda-beda.

Wajib Pajak Badan yang Melakukan Aktivitas Investasi Tertentu

Syarat pembuatan NPWP antara lain adalah salinan akta pendirian badan, salinan dokumen izin investasi, dan salinan identitas salah satu pemegang saham atau pengurus (bisa berupa KTP, KITAS atau KITAP).

Wajib Pajak Badan dengan Orientasi Profit

Syarat pembuatan NPWP-nya antara lain adalah salinan akta pendirian badan, dokumen identitas pendiri/pengurus badan, surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, dan surat pernyataan bermaterai yang menerangkan lokasi dan kegiatan usaha.

Wajib Pajak Badan dengan Orientasi Non-Profit

Syaratnya adalah identitas dari salah satu pengurus dan surat pernyataan di atas materai yang menerangkan aktivitas dan lokasi badan usaha.

Wajib Pajak Berbentuk Joint Operation

Syarat yang harus dipenuhi adalah salinan perjanjian kerja sama atau akta pendirian, salinan NPWP masing-masing anggota yang melakukan kerja saja, berkas yang menunjukkan identitas salah satu pengurus, serta surat keterangan di atas materai yang menerangkan tentang kegiatan usaha dan lokasinya.

Bagaimana Prosedur dan Di Mana Pembuatan NPWP Badan Dilakukan?

npwp4.jpeg

Sumber : Pexels

Anda bisa melakukan pembuatan NPWP Badan secara offline maupun online. Simak langkah-langkahnya berikut ini!

Datang Langsung ke Kantor Pajak

Dengan membawa dokumen persyaratan secara lengkap, Anda bisa langsung datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan). Namun, pastikan tempat usaha Anda berada di dalam cakupan wilayah kerja kantor yang dituju.

Lewat Pos

Pengajuan pembuatan NPWP juga bisa dilakukan lewat pos dengan cara mengirimkan formulir pendaftaran bersama dengan dokumen yang diminta. Kirimkan berkas tersebut ke kantor KPP atau KP2KP yang wilayan kerjanya mencakup tempat usaha milik Anda.

Lewat Notaris dan PTSP

Pendaftaran NPWP juga bisa Anda lakukan lewat notaris yang sudah ditunjuk oleh DJP setempat. Anda bisa mendaftar lewat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Secara Online Lewat Situs Resmi Ditjen Pajak

Karena lebih praktis dan mudah, Anda direkomendasikan untuk melakukan pendaftaran NPWP Badan secara online. Namun, sebelumnya, pastikan semua dokumen kelengkapan yang diminta sudah di-scan (dipindai dan ada file digitalnya). Adapun langkah-langkah pembuatan NPWP Badan secara online adalah sebagai berikut:

  • Buat akun di e-Registration DJP. Masuk ke laman ereg/pajak.go.id/daftar untuk membuat akun pendaftaran NPWP baru.
  • Masukkan alamat email pada kolom yang disediakan lalu ketikkan kode captcha dan klik “Daftar”.
  • Setelah registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa pendaftaran sukses dilakukan.
  • Lakukan aktivasi e-Reg dengan membuka email yang dikirimkan oleh DJP ke alamat email yang Anda pakai untuk mendaftar.
  • Lengkapi formulir pendaftaran. Pastikan Anda memilih jenis wajib pajak badan dan isi semua data yang diminta dengan benar.
  • Masukkan kode captcha dan klik “Daftar”. Setelah itu, Anda akan memperoleh konfirmasi bahwa pendaftaran akun Anda sudah berhasil.
  • Aktivasi akun dengan meng-klik tautan yang dikirim ke email Anda.
  • Setelah itu, login lagi ke halaman ereg.pajak.id/login dengan memasukkan alamat email dan password yang dimasukkan sebelumnya.
  • Ketikkan kode captcha dan pilih “Login”.
  • Isi formulir dengan benar dengan mengikuti petunjuk yang tertera di layar dan unggah semua dokumen yang diminta.

Sebelum kartu NPWP dikirimkan, Anda biasanya akan menerima surat keterangan terdaftar sementara.

Itu dia langkah-langkah membuat NPWP Badan yang perlu Anda ketahui. Selain mempersiapkan NPWP, jangan lupa untuk mempersiapkan platform pembayaran yang mumpuni untuk bisnis Anda. Flip for Business siap membantu Anda mengefisienkan semua transaksi bisnis. Cek apa saja yang bisa kami lakukan untuk bisnis Anda dengan klik banner di bawah ini.

Flip for Business in general.png
 

Bagikan

Lainnya

Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel

Kategori

flip logo

Pesona Khayangan Blok CK No. 50

Jl. Margonda Raya, Depok

Jawa Barat, Indonesia

Layanan Sales

Senin-Jumat

(kecuali hari libur nasional)

08.00-17.00 WIB

Layanan Bantuan

Setiap hari (24 jam)

Temukan Kami Di

Tentang Flip

Buat AkunBisnisBantuanSyarat & KetentuanKebijakan PrivasiTimKarirBlog

Hubungi Kami

Bisnis & Kerja Sama

+62 813-8760-6852

Email

[email protected]

Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia dengan nomor izin 18/196/DKSP/68

© 2022 PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi