Keuangan Bisnis | 14 Februari 2023
Oleh : Anonim
Pernah dengar jargon “Tertib bayar pajak, hebat!”? Jargon ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat melaporkan dan membayarkan pajaknya tepat waktu. Tidak hanya masyarakat perseorangan, perusahaan pun dibebankan berbagai macam pajak oleh negara. Jika Anda adalah pemilik perusahaan baru yang belum familier dengan pajak perusahaan, simak panduan lapor pajak bagi perusahaan berikut ini.
Pemerintah Republik Indonesia membebankan pajak kepada setiap warga negara Indonesia maupun perusahaan yang beroperasi dan memiliki kantor di wilayah Indonesia. Kewajiban pajak ini ditandai oleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercatat di DJP. Namun, ada perbedaan mengenai skema pajak yang dibebankan kepada perseorangan dan kepada perusahaan.
Secara umum, setiap WNI yang sudah memiliki penghasilan adalah wajib pajak. Pajak yang dibebankan adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Mengutip dari situs klikpajak.id, subjek pajak PPh OP terbagi dua: wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan, dan wajib pajak yang bekerja sebagai pengusaha.
Subjek pajak diwajibkan melaporkan penghasilannya dalam satu Tahun Pajak. Proses ini dapat dilakukan sendiri atau oleh perusahaan tempat wajib pajak bekerja. Setelah melapor, wajib pajak akan mendapat Surat Pajak Terutang (SPT) yang berisi besaran pajak yang dibebankan.
Berbeda dengan pajak perseorangan, perusahaan sebagai subjek pajak di Indonesia dibebankan lebih dari satu jenis pajak. Untuk Pajak Penghasilan saja, suatu perusahaan bisa dibebankan lebih dari satu pasal. Setidaknya, ada lima jenis pajak perusahaan yang dibebankan:
Seperti kita tahu, salah satu alasan kenapa kita harus melakukan laporan pajak adalah untuk mengetahui nilai pajak terutang kita kepada negara. Selain itu, lapor pajak juga berfungsi sebagai pertanggungjawaban atas:
Kredibilitas perusahaan dapat dinilai salah satunya dari tingkat kepatuhannya dalam membayar pajak. Lantas, apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana panduan lapor pajak yang tepat untuk perusahaan?
Situs klikpajak.id merinci dokumen-dokumen yang harus disiapkan perusahaan untuk melaporkan SPT tahunan badan:
Proses pelaporan pajak memang cukup memakan waktu, apalagi jika perusahaan Anda cukup besar. Karena itu, banyak perusahaan menggunakan jasa pelaporan pajak yang menjadi mitra resmi DJP. Cara ini cukup efisien, tapi Anda harus siap mengeluarkan biaya tambahan sebagai biaya jasa pengurusan.
Jika Anda lebih tertarik melakukan lapor SPT Tahunan badan sendiri, Anda bisa melakukannya melalui layanan eFiling. Panduan ini akan merinci tahapan-tahapan umum yang dilalui perusahaan untuk SPT Tahunan Badan yang dibutuhkan untuk membayar PPh Badan. Sebelumnya ada beberapa hal yang harus disiapkan:
Setelah semuanya siap, ikuti panduan lapor pajak badan melalui eFilling berikut:
Demikian panduan lapor pajak bagi perusahaan, tepatnya Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Selain PPh Badan, perusahaan juga mungkin saja dibebankan pajak lain seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3), dan Bea Meterai.
Definisi, besaran, panduan pelaporan, dan cara bayar pajak-pajak tersebut akan dibahas di kesempatan lain. Semoga bermanfaat!
Bagikan