flip for business logoburger menu
mural
homeforward
Cara Membatalkan Faktur Pajak dan Contohnya

Cara Membatalkan Faktur Pajak dan Contohnya

Ada kalanya sebuah faktur pajak yang sudah dibuat bahkan diunggah oleh badan atau perusahaan selaku Wajib Pajak harus dibatalkan karena beberapa alasan. Dalam kondisi ini, Wajib Pajak harus membuat surat pembatalan faktur pajak dan mengikuti tahapan prosedur yang telah ditentukan.

Membatalkan faktur pajak pun menuai konsekuensi tersendiri, baik bagi PKP penjual maupun PKP pembeli. Selengkapnya, berikut adalah uraian mengenai syarat dan prosedur pembatalan faktur pajak hingga contoh surat pembatalan faktur pajak.

Baca juga: Cara Dapatkan Nomor Seri Faktur Pajak

Syarat Pembatalan Faktur Pajak 

35-1 kantor konsultan pajak.jpgSumber : Konsultan Pajak

Alasan pembatalan faktur pajak disebutkan dan diatur dalam BAB V Pasal 23 PER-03/PJ/2022, yakni karena BKP dan/atau JKP yang dibatalkan transaksinya maupun barang dan/atau jasa yang semestinya tidak dibuatkan faktur pajak.

Selain itu, adanya kesalahan dalam pengisian faktur pajak juga dapat menyebabkan harus dilakukannya pembatalan faktur pajak. Contohnya adalah kesalahan pengisian NPWP. Dalam hal ini, apabila e-faktur sudah diunggah, maka harus dilakukan pembatalan, bukan membuat faktur pajak pengganti.

Adapun syarat yang harus disiapkan dan dipenuhi untuk melakukan pengajuan pembatalan faktur pajak antara lain sebagai berikut.

Syarat Pembatalan Faktur Pajak bagi PKP Penjual

  1. Penjual harus melaporkan pembatalan faktur pajak ke KPP tempat PKP terdaftar.
  2. Penjual harus melampirkan faktur pajak yang dibatalkan dengan nilai Rp0 dalam masa SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Syarat Pembatalan Faktur Pajak bagi PKP Pembeli

  1. Pembeli harus menyediakan dokumen berisi pembatalan transaksi.
  2. Dokumen yang dimaksud dapat berupa pembatalan kontrak kerja atau sejenisnya.

Konsekuensi dan Denda Pembatalan Faktur Pajak 

35-2 ortax.jpgSumber : Ortax

PKP Wajib Pajak memiliki batas waktu mengunggah e-faktur selambat-lambatnya pada tanggal 15 setelah masa pajak. Namun, sebagaimana yang tertuang dalam huruf K angka 2 PER-03/200, pembatalan e-faktur tidak mengikuti batas waktu unggah e-faktur. 

Merujuk pada aturan tersebut, pembatalan faktur pajak bisa dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dengan diadministrasikan oleh PKP yang membuatnya.

Kendati pembatalan faktur pajak boleh dilakukan, PKP juga harus memahami konsekuensi yang ditimbulkan dari aktivitas ini. Berikut adalah beberapa konsekuensi, termasuk denda, yang akan dikenakan dan harus dipenuhi atas pembatalan faktur pajak.

Konsekuensi Pembatalan Faktur Pajak bagi PKP Penjual

Bagi PKP penjual, pembatalan faktur pajak dapat menyebabkan munculnya lebih bayar dalam pelaporan SPT Masa PPN. Kelebihan bayar ini dapat dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya dalam pembetulan SPT Masa PPN.

Konsekuensi Pembatalan Faktur Pajak bagi PKP Pembeli

Bagi PKP pembeli, pembatalan faktur pajak dapat menyebabkan:

  1. Pembeli mengalami kurang bayar dalam SPT Masa PPN sehingga wajib melakukan PPN kurang bayar dalam masa pembetulan SPT Masa PPN.
  2. Munculnya risiko menerima surat tagihan denda dari KPP terkait atas kondisi kurang bayar.

Besarnya sanksi pembatalan faktur pajak yang harus dibayarkan oleh PKP adalah sebesar 2% dari nilai kurang bayar. Tak cuma itu, kenaikan sanksi pembatalan faktur pajak juga akan dikenakan pada PKP, yakni senilai 48% dari nilai kurang bayar.

Untuk meminimalkan risiko ini, PKP harus segera melunasi PPN terutang sehingga dapat segera pula dilakukan penyesuaian koreksi fatal.

Cara Membatalkan Faktur Pajak 

Pembatalan faktur pajak dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut.

  1. Log in ke situs resmi e-faktur.
  2. Pilih menu Faktur.
  3. Pilih submenu Pajak Keluaran.
  4. Pilih Administrasi Faktur.
  5. Pilih Daftar Faktur Pajak Keluaran.
  6. Pilih faktur pajak yang akan dibatalkan.
  7. Klik Batalkan Faktur.
  8. Pada kotak dialog Input Faktur, pilih Batalkan Faktur.
  9. Klik Yes untuk konfirmasi pembatalan faktur.
  10. Masukkan kode keamanan dan kata sandi untuk log in user PKP.
  11. Klik Submit.

Dalam membatalkan faktur pajak yang sudah dibuat dan diunggah, berikut beberapa hal penting yang harus Anda siapkan.

  1. Siapkan bukti pembatalan transaksi.
  2. Simpan faktur pajak yang dibatalkan.
  3. Kirim surat pemberitahuan berikut salinan faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP terdaftar.
  4. PKP penjual tetap wajib melaporkan pembatalan ke SPT Masa PPN meski e-faktur yang dibatalkan belum dilaporkan ke SPT Masa PPN dengan mencantumkan 0 pada kolom DPP PPN atau PPnBM.
  5. PKP penjual tetap wajib membuat pembetulan SPT Masa PPN apabila faktur pajak sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan 0 pada kolom DPP PPN atau PPnBM.
  6. PKP penjual harus menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang baru apabila pembatalan karena kesalahan penulisan NPWP.
  7. PKPK pembeli wajib membuat pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan apabila faktur pajak keluaran telah dilaporkan sebagai faktur pajak masukan dengan mencantumkan 0 pada kolom DPP PPN atau PPnBM.

Contoh Surat Pembatalan Faktur Pajak 

Seperti yang disebutkan sebelumnya, PKP harus menyertakan surat pembatalan faktur pajak apabila akan melakukan pembatalan faktur pajak yang telah dibuat.

Tidak ada patokan khusus mengenai susunan atau struktur surat pembatalan faktur pajak, tetapi harus memenuhi beberapa elemen penting berikut.

  1. Nama instansi yang mengajukan dan melakukan pembatalan faktur pajak.
  2. Alamat instansi terkait pada bagian atas, di bawah nama instansi.
  3. Ada informasi seperti “Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak” diikuti nomor berita acara.
  4. Informasi yang mengandung nomor faktur, tanggal faktur, identitas seperti nama lengkap, alamat, dan NPWP
  5. Badan atau berita acara berisi pembatalan faktur pajak berikut alasan yang mendasari pembatalan

Sebagai referensi, contoh surat pembatalan faktur pajak bisa dilihat di bawah ini:

 

SURAT PEMBATALAN FAKTUR PAJAK

NO. 004/HK-IL566/RE3-5/2023


 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Bertindak atas


 

Nama Perusahaan : PT Aroma Nektar Lestari

Alamat : Jalan Manokwari No. 47, Tanah Abang, Jakarta Pusat

NPWP : 0000.0000.000


Nama Customer : PT Makmur Jaya Sentosa

Alamat : Jalan Kidung Semesta 46B Yogyakarta

NPWP : 0000.0000.000

mengajukan pembatalan faktur atas transaksi pada tanggal 16 Januari 2022 karena adanya kesalahan pengisian faktur. PT Aroma Nektar Lestari membatalkan nomor faktur pajak 0000.000.000 dan menggantinya dengan nomor faktur pajak baru 0001.000.000.

Demikian surat ini kami buat dengan sebenar-benarnya dengan penuh tanggung jawab.

Jakarta, 28 Januari 2023

PT ABC Permata 



 

Lilik Rukmana 

Direktur Keuangan

 

Nah, itulah ulasan mengenai syarat dan prosedur hingga contoh surat pembatalan faktur pajak. Dalam bisnis pastinya ada banyak urusan yang harus dilakukan dan selesaikan. Untuk transaksi bisnis yang lebih efisien, Flip for Business siap jadi solusi terbaik bisnis Anda. Flip menawarkan solusi transaksi bisnis yang bukan hanya aman dan mudah melainkan juga mengedepankan efisiensi biaya, waktu, dan tenaga. Platform dengan produk dan fitur andal dari Flip hadir untuk bantu pelaku bisnis melakukanan transaksi dengan pelanggan, vendor, dan mitra bisnis hanya dengan satu klik. Cek selengkapnya di sini!

Bagikan

Lainnya

Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel

Kategori

flip logo

Pesona Khayangan Blok CK No. 50

Jl. Margonda Raya, Depok

Jawa Barat, Indonesia

Layanan Sales

Senin-Jumat

(kecuali hari libur nasional)

08.00-17.00 WIB

Layanan Bantuan

Setiap hari (24 jam)

Temukan Kami Di

Tentang Flip

Buat AkunBisnisBantuanSyarat & KetentuanKebijakan PrivasiTimKarirBlog

Hubungi Kami

Bisnis & Kerja Sama

+62 813-8760-6852

Email

[email protected]

Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia dengan nomor izin 18/196/DKSP/68

© 2022 PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi