mural
homeforward
Waspada Kasus Investasi Bodong, Kenali cirinya!

Waspada Kasus Investasi Bodong, Kenali cirinya!

Hingga awal Juni 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mencatat setidaknya ada seribu kasus investasi bodong. Angka ini cukup mengkhawatirkan. Kurangnya literasi keuangan bisa jadi faktor utama mengapa banyak orang tertipu dengan investasi ilegal ini. OJK telah melakukan survei nasional literasi dan inklusi keuangan pada tahun lalu. Hasilnya, hanya sekitar 38% masyarakat Indonesia yang melek keuangan. Masih kurangnya literasi masyarakat terhadap masalah keuangan tentu akan berdampak pada kemampuan orang dalam mengetahui mana investasi yang palsu. Agar kamu tidak mudah tertipu, yuk, simak ciri investasi bodong di bawah ini! 

Baca juga: Pengertian dan Keuntungan Investasi Properti

 

Waspada Skema Ponzi 

waspadai skema ponzi

Sumber: Pexels 

Sebelum kamu mengetahui ciri-ciri investasi bodong menurut OJK, ada baiknya kamu memahami terlebih dahulu skema ponzi. Skema ponzi disebut juga dengan skema piramida, di mana seseorang akan melakukan penipuan yang didahului dengan merekrut beberapa investor awal. Investor awal ini berada di bagian atas piramida. Nantinya, mereka akan merekrut lebih banyak investor baru lainnya. Semakin banyak mereka merekrut orang baru untuk menjadi investor, maka akan semakin besar aliran dana ke puncak piramida. Sedangkan, mereka yang berada di bawah tidak akan mendapatkan apa-apa. Begitulah cara investasi bodong bekerja, jadi pastikan kamu mewaspadai skema ponzi ini! 

 

Ciri-Ciri Investasi Bodong 

Agar kamu tidak mudah tertipu dengan maraknya investasi ilegal, kamu perlu mengetahui ciri investasi bodong berikut ini! 

1. Penuh Janji Palsu 

Hal pertama yang harus kamu perhatikan adalah janji palsu pihak investasi ilegal tersebut. Biasanya, mereka akan memberikan janji keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan cepat. Perlu kamu pahami, investasi berjalan lurus dengan adanya risiko. Artinya, semakin besar keuntungan investasi yang bisa didapatkan, maka semakin besar juga risikonya. Dengan begitu, tidak ada yang namanya meraih keuntungan besar dalam waktu singkat. Pasalnya, investasi akan cenderung memiliki risiko yang tinggi jika hasil keuntungannya besar. Jangan mau mempercayai janji manis para pemilik investasi bodong tersebut karena mereka hanya ingin mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri. 

2. Tidak Legal 

Sebelum melakukan investasi, ada baiknya kamu mengecek keabsahan suatu perusahaan investasi; apakah perusahaan investasi tersebut legal dan diawasi oleh badan keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag). Jangan mudah percaya dengan perusahaan yang hanya menunjukkan izin pendirian perusahaan, apalagi jika perusahaan tersebut bergelut di bidang keuangan. Pastikan nama perusahaan investasi tersebut terdaftar di OJK atau Bappebti. 

3. Tidak Transparan 

ciri dari investasi bodong yaitu tidak transparan

Sumber: Pexels 

Ciri investasi bodong berikutnya adalah tidak adanya transparansi. Investasi yang legal biasanya akan menjelaskan profil risiko, kerugian, serta keuntungan yang bisa diraih oleh para investor. Hal ini berbeda dari investasi bodong yang hanya mengiming-imingi keuntungan besar tanpa memberi tahu risikonya. 

4. Mencatut Nama Tokoh Publik 

Ciri-ciri investasi ilegal lainnya adalah pencatutan tokoh publik. Sering kali, investasi bodong memakai nama serta foto dari artis atau figur publik untuk melakukan penawaran produk. Padahal, belum tentu artis tersebut juga menanamkan modal di sana atau memberikan izin untuk menggunakan namanya sebagai iklan produk investasi. Hal tersebut dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat. Apalagi informasi penawaran produk investasi ilegal ini biasanya dilakukan di media sosial, grup WhatsApp, atau Telegram. 

5. Aset Dasarnya Tidak Jelas 

Ciri investasi bodong yang terakhir adalah aset tidak jelas. Dalam investasi ilegal, perputaran dana investasi biasanya tidak jelas. Investor tidak akan memahami ke mana dana mereka mengalir. Padahal dalam investasi yang legal, perputaran aset ini harus jelas. Misalnya, jika kamu membeli saham, maka akan mendapatkan aset saham tersebut. Kemudian, dana yang sudah kamu keluarkan akan diolah oleh manajer keuangan untuk memperoleh keuntungan. Jika kamu menaruh uang dalam investasi bodong, sudah dipastikan kamu tidak akan tahu kemana perginya danamu. 

Itulah ciri investasi bodong yang perlu kamu perhatikan baik-baik. Jangan sampai kamu menjadi salah satu orang yang rugi akibat keberadaan perusahaan investasi yang meresahkan ini. Selalu lakukan pengecekan di website resmi OJK atau Bappebti untuk mengetahui legalitas suatu perusahaan keuangan. 

 

Baca juga: 6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula

Sama seperti Flip, aplikasi transfer uang bebas biaya admin yang sudah diawasi oleh Bank Indonesia. Kamu bisa melakukan proses pengiriman uang tanpa dikenakan biaya admin dengan mudah dan nyaman karena Flip sudah legal dan berizin resmi BI sejak 2016! Yuk, download Flip sekarang juga!

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat

Jl. Pesona Khayangan Blok CK No. 50, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16411

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi