Keuangan | 13 Juni 2023
Oleh : Ruth Tambunan
Perayaan Lebaran identik dengan berbagai tradisi, di antaranya halalbihalal dan mudik. Selain kedua tradisi tersebut, ada satu hal lagi yang sangat lekat dengan bulan suci Ramadan, yaitu uang THR Lebaran. Biasanya, perusahaan pemberi kerja akan memberikan uang ini kepada pegawai, sedangkan anggota keluarga memberikannya kepada sanak saudara.
Apa kamu adalah pemilik usaha yang ingin mengetahui seluk-beluk THR, mulai dari landasan aturannya hingga cara menghitung THR Lebaran untuk pegawai? Simak artikel ini sampai tuntas untuk menemukan jawabannya, yuk!
Baca juga: Penting, Begini Cara Mengatur Uang THR agar Tak Sekali Lewat!
Ingin tahu apa itu THR Lebaran? Sederhananya, uang THR Lebaran adalah bonus yang diberikan oleh pemberi kerja kepada setiap pegawai, termasuk pekerja kontrak maupun harian, menjelang perayaan Idulfitri. Namun, selain Ramadan, uang THR juga berlaku untuk hari perayaan agama besar lainnya di Indonesia, yaitu Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek.
Lantas, apakah perusahaan wajib memberikan uang THR? Mari kita merujuk kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 untuk informasi selengkapnya.
Menurut isi Permenaker tersebut, THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha hanya dalam bentuk uang tunai secara penuh paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan apa pun. Jadi, THR dalam bentuk barang atau parsel termasuk tidak sah di mata hukum.
Image by wirestock on Freepik
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, pembayaran uang THR Lebaran tetap dipotong pajak karena dianggap sebagai objek pajak penghasilan, atau PPh 21. Berapa potongan pajak yang akan dikenakan bagi uang THR? Jawabannya sangat bergantung pada durasi kerja pegawai yang bersangkutan, besaran gaji, serta status kepemilikan NPWP mereka.
Pegawai dengan penghasilan di bawah rentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp4,5 juta per bulan atau setara dengan Rp54 juta per tahun, tidak akan menerima potongan pajak THR. Sementara itu, THR untuk pegawai dengan gaji lebih dari batasan maksimum yang ditentukan dikenakan potongan sebesar 5% dari penghasilan bruto hingga Rp500 ribu dalam sebulan.
Supaya kamu lebih mudah memahami cara menghitung THR Lebaran, mari kita simak studi kasus yang merupakan contoh THR Lebaran di bagian ini. Anggap saja kamu adalah pegawai purnawaktu tanpa tanggungan yang telah bekerja selama 6 bulan di PT Bulan Bintang dengan gaji bulanan Rp5 juta dan iuran pensiun sebanyak Rp80 ribu per bulan. Untuk menghitung nominal uang THR Lebaran belum dipotong pajak, ini dia rumusnya:
THR = (Durasi kerja/12 bulan) * Besaran gaji 1 bulan
THR = (6/12) * Rp5.000.000,00 = Rp2.500.000,00
Karena pendapatanmu melebihi limit maksimum dari PTKP Kategori 0, besaran THR kamu akan dikenakan pajak PPh 21 dengan penghitungan sebagai berikut:
Pajak THR = (Penghasilan bruto - 5% - Total iuran pensiun dalam setahun) * 5%
Penghasilan bruto = (Gaji pokok + bonus THR) - PTKP)
Pajak THR = (Rp70.000.000,00 + Rp2.500.000,00) - Rp58.500.000,00 = Rp14.000.000,00 - 5% - (Rp80.000,00 * 12) = Rp12.340.000,00 * 5% = Rp617.000,00
Jadi, berapa total THR yang kamu dapatkan setelah dipotong pajak? Berikut adalah cara menghitungnya:
THR setelah pajak = Rp2.500.000,00 - Rp617.000,00 = Rp1.883.000,00
Karena pembayaran uang THR Lebaran bersifat wajib menurut hukum yang berlaku, tentunya perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau bahkan penghentian operasional usaha secara parsial maupun utuh.
Selain itu, pelanggar juga akan dibebankan denda keterlambatan THR berdasarkan Pasal 79 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yaitu sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Baca juga: Reksadana vs Deposito, Mana yang Keuntungannya Lebih Besar?
Bagaimana, kamu sudah paham landasan hukum dari uang THR Lebaran serta cara menghitung THR Lebaran dengan contohnya? Kalau kamu adalah pemilik usaha dan perlu aplikasi transfer dana THR yang bebas biaya admin, pakai Flip aja!
Dengan aplikasi Flip, kamu bisa mengirimkan uang ke lebih dari 100 rekening bank di Indonesia secara bersamaan dalam beberapa kali klik saja. Bahkan saat kamu mengirim uang ke rekening dari bank yang berbeda, kamu tidak akan dikenakan biaya tambahan! Mau tahu seberapa mudahnya? Yuk, cari tahu lebih lanjut dan dapatkan aplikasinya dengan mengunjungi laman ini!
Bagikan