Tips dan Panduan | 29 April 2024
Oleh : Aditya R
Kamu peserta BPJS Kesehatan dan perlu mengubah data diri yang sudah terlanjur tersimpan dalam sistem? Tentunya, untuk meminimalkan risiko data yang tidak sinkron dan dampaknya di masa mendatang, kamu perlu untuk segera melakukan perubahan.
Syarat perubahan data BPJS Kesehatan pun tidaklah ruwet dan bahkan cukup simpel. Selain itu, kamu bahkan tak harus mengantre di kantor cabang BPJS Kesehatan di kota atau kabupaten. Kini dengan dukungan teknologi dan internet, kamu bisa update data dari mana saja lebih simpel.
Baca Juga: Ini Lho Cara Daftar BPJS Kesehatan Anak Online
Sumber: Gerak Inklusi
Lantas, apa syarat perubahan data BPJS Kesehatan? Syarat-syarat ini tergantung dari jenis data apa yang akan kamu ubah.
Beberapa jenis data seperti pilihan faskes, nomor hp, email, dan sebagainya tidak memerlukan syarat apa pun. Kamu hanya perlu langsung mengganti di aplikasi Mobile JKN dan mengikuti instruksinya. Namun, apabila kamu akan mengubahnya secara offline, maka kamu perlu mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP).
Sementara itu jika akan mengubah data yang berkaitan dengan anggota keluarga, maka kamu perlu menyiapkan salinan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Nikah, Surat Kematian, Akta Cerai, dan sebagainya sesuai data yang mau diubah.
Adapun untuk mengubah data yang sesuai kepegawaian seperti perubahan pangkat, status kepegawaian, dan sebagainya dapat kamu konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak HRD kantor.
Data yang dapat kamu ubah adalah data yang menyangkut informasi identitas, bukan riwayat kesehatan atau penggunaan BPJS Kesehatan. Untuk lebih jelasnya kamu dapat mengecek di aplikasi Mobile JKN.
Di aplikasi Mobile JKN terdapat delapan informasi mendasar tentang data pribadi peserta, yakni:
Secara umum data yang kamu ganti adalah segmen peserta, nomor hp, alamat email, alamat surat, fasilitas kesehatan tingkat I, dan kelas. Namun, ada pengecualian terkait segmen peserta dan kelas.
Jika kamu merupakan seorang pegawai, maka secara otomatis data-data yang masuk dalam sistem BPJS Kesehatan disesuaikan data yang dimiliki oleh HRD. Oleh sebab itu, kamu tidak dapat mengubah begitu saja segmen peserta dan kelas. Jika ingin menggantinya, maka kamu perlu menyampaikannya ke pihak HRD dan pihak HRD yang akan membantu proses penggantian data tersebut.
Sementara itu nama dan NIK hanya dapat dilakukan perubahan pada bayi dengan batas maksimal tiga bulan setelah lahir. Jika memang kamu memiliki identitas yang baru, maka pasti akan berkaitan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan proses yang lebih panjang dan kompleks.
Selain data diri, kamu juga bisa melakukan perubahan data lainnya, seperti penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, penggantian status anak, dan lain sebagainya.
Kamu bisa mengubah data-data BPJS Kesehatan dengan lebih praktis lewat aplikasi Mobile JKN. Caranya pun cukup mudah dan singkat sehingga kamu tak harus banyak keluar tenaga dan waktu untuk melakukan perubahan.
Setelah log in aplikasi, kamu bisa pilih menu Perubahan Data Peserta. Sebagai catatan, perubahan faskes 1 hanya bisa dilakukan minimal 3 bulan sekali, sedangkan perubahan kelas rawat (berdampak pada besarnya premi yang akan kamu bayar nantinya) bisa diganti minimal 1 tahun setelah terdaftar di kelas rawat tersebut.
Sementara itu perubahan data lainnya seperti penambahan anggota keluarga bisa kamu lakukan di menu Penambahan Peserta dengan mengikuti instruksi yang diminta.
Selain itu, kamu juga bisa melakukan perubahan data via portal chat WhatsApp BPJS Kesehatan (Pandawa) di nomor 08118165165. Begitu terhubung dengan petugas, kamu dapat menyampaikan maksud untuk mengubah data. Persiapkan beberapa data pendukung untuk mempercepat proses perubahan.
Terakhir, kamu bisa juga datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Cara ini sebetulnya kurang efektif karena akan memakan banyak waktu, tetapi kamu bisa melakukannya jika memang merasa nyaman untuk berkomunikasi langsung dengan petugas yang akan membantu mengarahkan. Pastikan kamu juga membawa berkas-berkas yang diperlukan, ya.
Baca Juga: 2 Cara Mudah Menambah Peserta BPJS Kesehatan
Jika kamu sebelumnya bekerja di sebuah instansi dan memutuskan untuk resign serta meneruskan layanan BPJS Kesehatan, maka kamu perlu melakukan mengubah status kepesertaan menjadi mandiri.
Syarat perubahan data BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri ini antara lain:
Setelah dokumen persyaratan lengkap, kamu dapat mengajukan permohonan ubah status kepesertaan di kantor cabang BPJS Kesehatan. Petugas akan membantumu untuk melakukan perubahan.
Nah, itulah berbagai syarat perubahan data BPJS Kesehatan dan cara untuk mengajukan permohonan perubahan. Di samping data yang sudah benar, jangan lupa untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin dan tidak terlambat.
Kamu bisa membayar tagihan BPJS setiap bulannya via Flip. Pun jika ingin membayar langsung hingga beberapa bulan ke depan, kamu bisa memilih periode pembayaran yang dikehendaki di aplikasi Flip.
Yuk, pastikan kartu BPJS Kesehatan tetap aktif bersama Flip!
Bagikan