Tutorial | 22 Mei 2024
Oleh : Aditya R
BPJS Kesehatan sudah ada cukup lama di Indonesia. Namun sampai sekarang, masih banyak yang belum mengetahui cara menonaktifkan BPJS kesehatan mandiri dan menganggap prosedurnya sulit. Padahal nyatanya, kamu bisa menyelesaikannya hanya dalam hitungan menit, lho.
BPJS Kesehatan mandiri sendiri merupakan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan sendiri oleh peserta–bukan oleh instansi tempat bekerja maupun pemerintah. Tiap peserta pun wajib melakukan pembayaran iuran setiap bulannya sesuai tanggal yang ditentukan agar tak terblokir.
Baca Juga: Ini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Sumber: Freepik
Tidak sedikit seseorang bermaksud untuk berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan karena tidak dapat membayar hingga memiliki tanggungan yang cukup besat. Lalu, apakah bisa seorang peserta menonaktifkan BPJS Kesehatan jika masih punya tanggungan alias tunggakan iuran?
Perlu diketahui bahwa setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Adapun syarat seseorang bisa menonaktifkan kepesertaan hanyalah jika dia meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.
Dengan demikian, kamu tidak dapat menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan alasan tunggakan. Barulah jika ada kerabat yang meninggal atau berpindah kewarganegaraan, kamu dapat membantu mengajukan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dalam dua kondisi tadi, peserta atau kerabat perlu segera melakukan pengajuan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Pasalnya jika tidak, tagihan akan terus berjalan dan membengkak. Nantinya saat akan menonaktifkan, peserta atau pihak keluarga harus lebih dulu melakukan pelunasan sejumlah tunggakan yang tercatat.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri pun sangat mudah. Kamu bahkan tidak harus pergi ke kantor BPJS Kesehatan dan mengantre yang akan menghabiskan banyak waktu. Asal persyaratan terpenuhi, kamu bisa mengurusnya dari mana saja.
Pertama, siapkan dulu berkas-berkas yang dibutuhkan. Untuk mengurus penonaktifan BPJS Kesehatan anggota keluarga yang meninggal misalnya, maka siapkan tiga syarat berikut:
Sebagai catatan, pastikan pelapor dan peserta berada dalam satu KK yang sama.
Setelah persyaratan lengkap, kamu bisa langsung melakukan pengajuan penonaktifan BPJS Kesehatan via WhatsApp dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Tak cuma via WhatsApp, tapi kamu juga bisa melakukan pengajuan penonaktifan via aplikasi E-Dabu yang tak kalah mudah. Selengkapnya berikut adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri via E-Dabu.
Baca Juga: Nggak Ribet, Ini Kelebihan dan Cara Menggunakan BPJS Kesehatan
Selain nonaktif karena meninggal dan pindah kewarganegaraan, kepesertaan BPJS juga akan nonaktif secara otomatis jika ada tunggakan. Konsekuensinya, kamu pun tidak akan bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk pelayanan kesehatan baik di faskes 1 maupun faskes 2 sampai kepesertaan kembali aktif.
Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan pun tidaklah sulit. Kamu bisa mengurusnya via aplikasi JKN Mobile maupun WhatsApp ke portal di nomor 0811-8750-400. Nantinya sistem akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran sesuai tagihan yang tertunda.
Lantas, bagaimana jika belum bisa melunasi seluruh tunggakan yang ada?
Kamu bisa membayar tunggakan tersebut secara bertahap sembari membayar iuran bulanan bulanan yang berjalan. Adapun syarat-syarat untuk kemudian mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
Nah, itulah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri dan kembali mengaktifkannya. Namun perlu kamu ingat ya, bahwa hanya ada dua syarat kepesertaan BPJS dapat dinonaktifkan atas permintaan (bukan terblokir sistem), yakni karena meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.
Sementara itu, untuk menghindari kepesertaan BPJS jadi tidak aktif karena tunggakan, pastikan kamu selalu membayar tepat waktu. Apalagi kini dengan kemudahan bayar iuran BPJS Kesehatan di Flip, kamu bisa membayar dari mana saja dan kapan saja sebelum melalui tanggal 10 setiap bulannya.
Yuk, bayar BPJS Kesehatan di Flip agar kepesertaan selalu aktif!
Bagikan