Flip Globe | 21 September 2023
Oleh : Rizqi Akbar
Berkembangnya zaman membuat persaingan di dunia kerja menjadi semakin ketat. Tak sedikit perusahaan yang mencari tenaga kerja profesional dan telah memiliki pengalaman yang mumpuni. Tak hanya dalam ranah domestik, ketatnya persaingan kerja ini juga terasa pada industri internasional.
Hal ini terbukti dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki minat yang tinggi untuk bisa bekerja di luar negeri, salah satunya Malaysia. Negara ini sudah menjadi incaran tenaga kerja yang mencari peluang karier dan profesional yang lebih baik sejak lama. Lalu, bagaimana syarat dan cara kerja di Malaysia?
Baca Juga: Cara Transfer Uang Ke Luar Negeri Pakai Flip
Sumber: Kompas
Tidak berbeda dengan negara lain di belahan dunia lain, Malaysia juga memiliki aturan yang berkaitan dengan peluang kerja untuk tenaga profesional dari mancanegara. Kebijakan izin atau Permit Kerja di Negara Malaysia untuk pekerja asing disebut dengan Employment Pass.
Ini merupakan kebijakan yang memungkinkan warga negara asing, termasuk Indonesia, untuk secara legal tinggal dan bekerja di Malaysia. Terdapat berbagai jenis izin, termasuk izin kerja, izin kerja sementara, dan izin kunjungan profesional, tergantung apa keterampilan dan tujuan para pekerja asing tersebut.
Namun, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib mengajukan izin permohonan bagi pekerja asing. Selanjutnya, lembaga pemerintah yang berwenang akan meninjau permohonan ini dan menyesuaikannya dengan kebutuhan tenaga kerja di sana.
Sebelum kerja di Malaysia, kamu harus mengetahui dulu apa saja jenis Employment Pass Malaysia, yaitu:
Permit kerja ini diperuntukkan bagi pekerja dengan kontrak kerja 60 bulan (lima tahun) dan gaji 10.000 ringgit (US$2.410) atau lebih per bulan. Dengan izin ini, pekerja boleh membawa anggota keluarga atau asisten rumah tangga setelah mendapatkan persetujuan. Kartu ini dapat diperpanjang setelah masa berlaku awal habis.
Pekerja dalam kategori ini memiliki gaji antara 5.000 ringgit (US $ 1.200) dan 10.000 ringgit (US $ 2.410) per bulan, dengan kontrak kerja yang berlaku hingga maksimal 23 bulan. Izin ini dapat diperpanjang, dan pekerja yang memiliki izin ini diperbolehkan membawa anggota keluarga atau asisten rumah tangga setelah mendapat persetujuan.
Pekerja kategori III memiliki gaji di atas 3.000 ringgit (US$723) dan di bawah 5.000 ringgit (US$1.200) setiap bulannya. Mereka biasanya memiliki kontrak kerja hingga 12 bulan. Perpanjangan kartu ini hanya boleh dilakukan dua kali, dan pemegang kartu tidak boleh membawa anggota keluarga atau asisten rumah tangga.
Hanya warga negara dari negara Indonesia, India, Kamboja, Laos, Kazakhstan, Myanmar Nepal, Bangladesh, Filipina, Turkmenistan, Vietnam, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, dan Uzbekistan yang bisa mendapatkan izin ini. Izin ini diperuntukkan bagi pekerja di bidang pertanian, perkebunan, konstruksi, produksi pabrik, maupun jasa. Pemilik dengan izin ini tidak diizinkan membawa anggota keluarga ke Malaysia.
Sumber: Blibli
Untuk mendapatkan permit kerja di Malaysia, kamu wajib menerima tawaran kerja dari perusahaan Malaysia yang telah memenuhi kriteria kuota dan gaji yang telah ditetapkan. Itu berarti kamu telah dianggap memenuhi latar belakang akademis, pelatihan, serta semua kualifikasi sesuai syarat kerja di Malaysia, termasuk telah memiliki tiga tahun pengalaman kerja di negara ini.
Perusahaan Malaysia tersebut nantinya harus memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan visa bagi pekerja asing dan wajib terdaftar secara resmi di otoritas pengawas yang berwenang. Menurut KBRI di Kuala Lumpur, berikut adalah syarat yang berlaku bagi WNI:
Ada banyak sekali lowongan kerja di Malaysia yang bisa kamu dapatkan sesuai dengan keahlian. Kamu bisa mencarinya pada situs resmi perusahaan atau portal kerja setempat. Namun, tahukah kamu berapa gaji kerja di Malaysia? Upah minimum kerja di Malaysia berada pada rentang 1.500 ringgit (US$341) atau sama dengan Rp5,1 juta.
Besarnya upah ini mengalami kenaikan sebesar 25 persen dari upah minimum semula, yaitu 1.200 ringgit (US$273) atau sama dengan Rp4 juta. Aturan kenaikan upah ini sama besarnya untuk semua bisnis pada segala aspek tanpa melihat wilayah kerja.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Ke Luar Negeri Dan Dokumen Yang Diperlukan
Jadi, kalau kamu tertarik untuk kerja di Malaysia, pastikan untuk melengkapi semua persyaratannya, ya! Selain itu, jangan lupa untuk pakai Flip Globe. Kamu bisa transfer uang ke negara lain lebih mudah dengan Flip Globe. Yuk, pakai sekarang dan rasakan kemudahannya!
Bagikan