mural
homeforward
Cek Yuk! Ini Syarat dan Cara Kerja di Malaysia untuk WNI

Cek Yuk! Ini Syarat dan Cara Kerja di Malaysia untuk WNI

Berkembangnya zaman membuat persaingan di dunia kerja menjadi semakin ketat. Tak sedikit perusahaan yang mencari tenaga kerja profesional dan telah memiliki pengalaman yang mumpuni. Tak hanya dalam ranah domestik, ketatnya persaingan kerja ini juga terasa pada industri internasional. 

Hal ini terbukti dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki minat yang tinggi untuk bisa bekerja di luar negeri, salah satunya Malaysia. Negara ini sudah menjadi incaran tenaga kerja yang mencari peluang karier dan profesional yang lebih baik sejak lama. Lalu, bagaimana syarat dan cara kerja di Malaysia?

Baca Juga: Cara Transfer Uang Ke Luar Negeri Pakai Flip

Kebijakan Izin Kerja Malaysia untuk Indonesia

malaysia

Sumber: Kompas

Tidak berbeda dengan negara lain di belahan dunia lain, Malaysia juga memiliki aturan yang berkaitan dengan peluang kerja untuk tenaga profesional dari mancanegara. Kebijakan izin atau Permit Kerja di Negara Malaysia untuk pekerja asing disebut dengan Employment Pass. 

Ini merupakan kebijakan yang memungkinkan warga negara asing, termasuk Indonesia, untuk secara legal tinggal dan bekerja di Malaysia. Terdapat berbagai jenis izin, termasuk izin kerja, izin kerja sementara, dan izin kunjungan profesional, tergantung apa keterampilan dan tujuan para pekerja asing tersebut. 

Namun, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib mengajukan izin permohonan bagi pekerja asing. Selanjutnya, lembaga pemerintah yang berwenang akan meninjau permohonan ini dan menyesuaikannya dengan kebutuhan tenaga kerja di sana.

Kategori Izin Kerja Malaysia

Sebelum kerja di Malaysia, kamu harus mengetahui dulu apa saja jenis Employment Pass Malaysia, yaitu: 

Kategori I

Permit kerja ini diperuntukkan bagi pekerja dengan kontrak kerja 60 bulan (lima tahun) dan gaji 10.000 ringgit (US$2.410) atau lebih per bulan. Dengan izin ini, pekerja boleh membawa anggota keluarga atau asisten rumah tangga setelah mendapatkan persetujuan. Kartu ini dapat diperpanjang setelah masa berlaku awal habis.

Kategori II

Pekerja dalam kategori ini memiliki gaji antara 5.000 ringgit (US $ 1.200) dan 10.000 ringgit (US $ 2.410) per bulan, dengan kontrak kerja yang berlaku hingga maksimal 23 bulan. Izin ini dapat diperpanjang, dan pekerja yang memiliki izin ini diperbolehkan membawa anggota keluarga atau asisten rumah tangga setelah mendapat persetujuan.

Kategori III

Pekerja kategori III memiliki gaji di atas 3.000 ringgit (US$723) dan di bawah 5.000 ringgit (US$1.200) setiap bulannya. Mereka biasanya memiliki kontrak kerja hingga 12 bulan. Perpanjangan kartu ini hanya boleh dilakukan dua kali, dan pemegang kartu tidak boleh membawa anggota keluarga atau asisten rumah tangga.

Employment Pass Sementara

Hanya warga negara dari negara Indonesia, India, Kamboja, Laos, Kazakhstan, Myanmar Nepal, Bangladesh, Filipina, Turkmenistan, Vietnam, Pakistan, Sri Lanka, Thailand, dan Uzbekistan yang bisa mendapatkan izin ini. Izin ini diperuntukkan bagi pekerja di bidang pertanian, perkebunan, konstruksi, produksi pabrik, maupun jasa. Pemilik dengan izin ini tidak diizinkan membawa anggota keluarga ke Malaysia.

Syarat dan Cara Kerja di Malaysia

malaysia

Sumber: Blibli

Untuk mendapatkan permit kerja di Malaysiakamu wajib menerima tawaran kerja dari perusahaan Malaysia yang telah memenuhi kriteria kuota dan gaji yang telah ditetapkan. Itu berarti kamu telah dianggap memenuhi latar belakang akademis, pelatihan, serta semua kualifikasi sesuai syarat kerja di Malaysia, termasuk telah memiliki tiga tahun pengalaman kerja di negara ini. 

Perusahaan Malaysia tersebut nantinya harus memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan visa bagi pekerja asing dan wajib terdaftar secara resmi di otoritas pengawas yang berwenang. Menurut KBRI di Kuala Lumpur, berikut adalah syarat yang berlaku bagi WNI:

  • Mempunyai paspor Indonesia yang masih berlaku.
  • Usia antara 18 hingga 38 tahun. Untuk TKI PLRT, usia antara 21 hingga 45 tahun.
  • Memasuki Malaysia secara sah melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS - sebelumnya PJTKI) yang terdaftar di DEPNAKER RI.
  • Menandatangani Kontrak Kerja dengan majikan.
  • Lulus pemeriksaan kesehatan (FOMEMA) dengan biaya RM180 (untuk laki-laki) dan RM190 (untuk perempuan). Biaya pemeriksaan ini ditanggung oleh majikan.
  • Mempunyai work pass (permit kerja). Majikan akan mengurus perizinan dan membayar biaya per tahun (levy).
  • Mempunyai atau mendapatkan kartu/Kad Pengenalan Pekerja Asing yang dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia.
  • Bekerja pada majikan yang nama dan alamatnya sesuai dalam Permit Kerja.
  • Wajib mengikuti program asuransi di Malaysia sesuai Workmen Compensation Act 1952.

Lowongan dan Gaji Kerja di Malaysia

Ada banyak sekali lowongan kerja di Malaysia yang bisa kamu dapatkan sesuai dengan keahlian. Kamu bisa mencarinya pada situs resmi perusahaan atau portal kerja setempat. Namun, tahukah kamu berapa gaji kerja di Malaysia? Upah minimum kerja di Malaysia berada pada rentang 1.500 ringgit (US$341) atau sama dengan Rp5,1 juta.

Besarnya upah ini mengalami kenaikan sebesar 25 persen dari upah minimum semula, yaitu 1.200 ringgit (US$273) atau sama dengan Rp4 juta. Aturan kenaikan upah ini sama besarnya untuk semua bisnis pada segala aspek tanpa melihat wilayah kerja. 

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Ke Luar Negeri Dan Dokumen Yang Diperlukan

Jadi, kalau kamu tertarik untuk kerja di Malaysia, pastikan untuk melengkapi semua persyaratannya, ya! Selain itu, jangan lupa untuk pakai Flip Globe. Kamu bisa transfer uang ke negara lain lebih mudah dengan Flip Globe. Yuk, pakai sekarang dan rasakan kemudahannya!

new banner flip globe

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi