Bisnis | 24 Maret 2023
Oleh : Farrel Baihaqi
Beragam asuransi kesehatan tersedia di Indonesia dengan menawarkan berbagai jenis proteksi dan manfaat. BPJS dan KIS merupakan contoh asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun, BPJS kesehatan dan KIS memiliki perbedaan dari sisi kriteria peserta, jumlah iuran, hingga fasilitas.
Perbedaan KIS dan BPJS juga dapat dilihat dari cakupan wilayah serta prosedur dan layanan. Nah, supaya Anda lebih memahami, berikut ini pembahasan seputar pengertian KIS dan BPJS beserta perbedaan keduanya.
Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan program jaminan kesehatan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Dengan mengikuti program KIS, masyarakat bisa memperoleh pelayanan maksimal di fasilitas kesehatan. Selain itu, KIS juga menjadi penanda kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN).
Masyarakat yang memiliki tanda kepesertaan JKN bisa mendapatkan pelayanan kesehatan komprehensif melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang. Pelayanan tersebut didasarkan pada indikasi medis dari fasilitas kesehatan yang disarankan.
Lalu, apa itu BPJS kesehatan?
BPJS merupakan akronim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jadi, BPJS adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden untuk menyelenggarakan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. Sementara itu, BPJS kesehatan bertugas mengadakan jaminan sosial di bidang kesehatan.
Dahulu, BPJS kesehatan digabungkan dengan ketenagakerjaan dengan nama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja). Kini Jamsostek telah disatukan program dalam JKN yang diresmikan pada 31 Desember 2013. Secara terpisah, BPJS kesehatan mulai dioperasikan pada tanggal 1 Januari 2014.
Dengan tawaran premi terjangkau, peminat BPJS kesehatan maupun KIS makin banyak. Namun, sebelum Anda menentukan proteksi yang tepat, pahami dahulu lima perbedaan KIS dan BPJS berikut ini.
Dari sisi kriteria peserta, KIS memprioritaskan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Artinya, hanya individu atau keluarga tidak mampu yang boleh memiliki kepesertaan KIS.
Sebaliknya, kepesertaan BPJS bisa dimiliki oleh berbagai kalangan dengan tujuan memberikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendaftaran sebagai peserta BPJS pun dapat dilakukan secara kolektif oleh perusahaan maupun instansi pemerintah.
Dari sisi iuran, peserta KIS tidak dipungut sepeser pun karena sudah disubsidi oleh pemerintah. Sebaliknya, peserta BPJS kesehatan diwajibkan untuk membayar sejumlah iuran sesuai dengan kelasnya. Iuran ini harus dibayarkan setiap bulan supaya peserta BPJS bisa mendapatkan pelayanan maksimal.
Namun, ketentuan tersebut akan berubah secara bertahap sampai tahun 2025 dengan adanya kelas rawat inap standar (KRIS). Dalam KRIS, tidak ada pengelompokkan layanan kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, atau 3. Semua kelas akan dihapus total pada tahun 2026.
Pemberlakuan KRIS secara bertahap juga memengaruhi besaran iuran yang dibayarkan oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu. Jumlah iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan dengan kontribusi pemerintah daerah.
Baca Juga : Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurus BPJS yang Hilang
Sementara iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) atau formal, ditetapkan sebesar 5 persen dari total upah. Rinciannya, yakni 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen berasal dari iuran pekerja. Perhitungan ini berlaku untuk upah minimum kabupaten atau kota serta batas atas senilai Rp12 juta.
Selanjutnya, ada kelompok peserta sektor informal yang tidak mempunyai pendapatan tetap. Kelompok ini ditetapkan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Khusus kepesertaan PBPU dan BP, besaran iuran ditentukan sesuai kemampuan peserta. Semisal, iuran kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sekitar Rp100.000, dan kelas 3 hanya Rp35.000 per individu.
Perbedaan lainnya terletak pada cakupan wilayah KIS dan BPJS kesehatan. Untuk peserta KIS, bisa memakai kartunya untuk berobat di berbagai tempat, terutama puskesmas. Sementara peserta BPJS kesehatan hanya dapat menggunakan fasilitas kesehatan di wilayah tertentu seperti yang tertera di kartu.
Baca Juga : Ragu Sudah Punya BPJS? Coba 4 Cara Cek Peserta BPJS Ini
Peserta KIS mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama, baik rumah sakit, puskesmas, dokter umum, maupun klinik. Sebaliknya, peserta BPJS hanya bisa berobat di fasilitas kesehatan yang tertera di kartu kepesertaan.
Prosedur dan layanan kesehatan untuk peserta KIS tergolong setara dan terpadu. Para peserta bisa mendapatkannya di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memberlakukan KIS.
Berbeda dengan peserta BPJS kesehatan yang harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan I jika membutuhkan perawatan lebih lanjut. Semisal, seorang pria mengidap penyakit jantung memeriksakan diri di puskesmas. Karena penyakitnya berbahaya, ia harus segera di operasi.
Namun, pihak puskesmas tidak memiliki alat untuk melakukan tindakan operasi. Supaya pria tersebut bisa operasi di rumah sakit tertentu, berarti ia harus mendapatkan rujukan dari Puskesmas. Tanpa surat rujukan, maka pria itu akan sulit mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dituju.
Demikian pembahasan singkat seputar perbedaan KIS dan BPJS kesehatan. Supaya bisa menggunakan keduanya secara maksimal, pastikan Anda memahami prosedur dari pendaftaran sampai manfaat yang ditawarkan.
Bagikan