Learning | 2 Juni 2023
Oleh : Ruth Tambunan
Deposito dikenal sebagai salah satu produk perbankan yang paling populer di Indonesia. Bahkan, mungkin beberapa dari kamu udah punya rekening deposito di bank untuk menabung. Tapi, tahukah kamu kalau ternyata ada pajak deposito yang dikenakan? Bahkan, sudah ada dasar hukumnya di Indonesia, lho! Nah, supaya kamu tidak bingung dengan cara kerjanya, mari kita simak selengkapnya di artikel ini!
Baca juga: Ini Cara Kerja Deposito dan Contoh Lengkapnya
Deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang cukup populer di kalangan masyarakat. Sebab, pemilik rekening hanya perlu menempatkan dana di bank untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk bunga.
Namun, perlu diketahui bahwa bunga deposito yang diperoleh oleh individu atau entitas tertentu juga dapat tunduk pada pajak. Pajak yang dikenakan terhadap bunga deposito ini dikenal sebagai pajak deposito.
Dasar hukum yang mengatur pajak deposito di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (1) dari undang-undang ini menyatakan bahwa penghasilan dari bunga deposito termasuk dalam penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan. Dengan kata lain, bunga deposito tunduk di bawah ketentuan perpajakan yang telah disebutkan karena dianggap sebagai objek yang bisa menghasilkan uang tambahan.
Tarif pajak bunga deposito ditentukan berdasarkan ketentuan yang ada dalam undang-undang pajak penghasilan. Tarif PPh yang diterapkan pada bunga deposito biasanya bergantung pada status kependudukan dan besaran penghasilan individu atau entitas yang menerima bunga deposito sesuai penghitungan berikut:
Tarif ini berlaku bagi pegawai atau karyawan yang menerima bunga deposito sebagai bagian dari penghasilan mereka. Tarif PPh Pasal 21 berkisar antara 5% hingga 30% dari total penghasilan.
Berbeda dengan jenis sebelumnya, perusahaan atau badan usaha yang menerima bunga deposito sebagai penghasilan akan dikenakan tarif sebesar 0,1% hingga 15% berdasarkan isi pasal ini. Namun, angka spesifiknya bergantung dari skala usaha dan besaran penghasilan.
Tarif pajak deposito dari pasal ini berlaku bagi badan usaha yang menerima bunga deposito sebagai penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Nominalnya berkisar antara 1% hingga 30% berdasarkan jenis usaha dan nominal pendapatan.
Untuk mengetahui cara menghitung pajak atas bunga deposito, kamu perlu mengetahui besaran bunga yang diperoleh terlebih dahulu. Lalu, kamu bisa menggunakan rumus pajak bunga deposito yang sederhana di bawah ini:
Pajak = Bunga Deposito x Tarif PPh
Misalnya, jika seseorang menerima bunga deposito sebesar Rp 10.000.000,00 dengan tarif PPh Pasal 21 sebesar 10%, pajak yang harus mereka bayar adalah:
Pajak = Rp 10.000.000 x 10% = Rp 1.000.000
Dalam contoh di atas, pajak atas bunga deposito sebesar Rp 10.000.000 adalah Rp 1.000.000.
Perlu dicatat bahwa penghitungan pajak deposito bisa lebih kompleks bergantung dari status kependudukan seorang individu, jenis usaha sebuah entitas, dan tarif pajak yang berlaku pada masing-masing situasi. Jadi, contoh tarif pajak bunga deposito di atas hanya bersifat sebagai ilustrasi.
Baca juga: Tinggal di Negara Orang, Apakah Anda Termasuk Subjek Pajak Luar Negeri?
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan perpajakan, termasuk pajak deposito. Pemahaman mengenai hal ini akan membantu kita mengelola keuangan dengan baik dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Namun, memahami dan membayar pajak saja tidaklah cukup. Kalau kamu ingin mencapai financial goals dengan lebih cepat, pilihlah opsi investasi yang tepat, salah satunya dengan platform Flip. Sebab, Flip bekerja sama dengan Amartha untuk menggalang investor yang berminat mendanai UMKM di Indonesia.
Selain memberi manfaat sosial bagi pebisnis yang ingin berkembang dan sukses, kamu juga bisa menikmati keuntungan tahunan sebanyak 11,5%, lebih tinggi dari deposito! Tertarik? Yuk, tumbuhkan danamu dengan investasi di Flip dan dapatkan aplikasinya sekarang untuk daftarkan diri!
Bagikan