mural
homeforward
Ini Dia Pengertian Zakat Mal dan Ketentuannya

Ini Dia Pengertian Zakat Mal dan Ketentuannya

Setiap muslim mengenal zakat sebagai bagian dari rukun Islam yang wajib dijalankan. Ada dua jenis zakat secara umum yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Mari kita simak ulasan mengenai zakat harta (mal) berikut ini.

Baca Juga: Mengenal Jenis Zakat Yang Wajib Diketahui Umat Islam

Pengertian Zakat Mal

zakat

Zakat memiliki asal dari kata ‘zaka’ yang bermakna arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.  Mengeluarkan zakat adalah mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan pada penerima yang berhak.

Zakat mal sendiri adalah zakat yang dikenakan pada segala jenis harta yang zat dan cara mendapatkannya tidak melanggar aturan agama Islam. Zakat harta ini ditunaikan setelah memenuhi syarat dan ketentuannya sendiri.

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Selain zakat harta, umat muslim juga wajib menunaikan zakat fitrah. Walaupun sama-sama zakat, keduanya berbeda baik pada syarat dan kadar zakatnya. Selain itu zakat fitrah dan zakat mal juga berbeda waktu pelaksanaannya.

Zakat fitrah ditunaikan pada saat bulan Ramadan dan menjelang waktu salat Idulfitri. Sementara zakat harta ditunaikan saat nilai hartanya sudah mencapai nisab dan juga haul.

Jika zakat fitrah jumlahnya sama berapapun jumlah kekayaan seseorang, zakat harta jumlahnya tergantung pada total jumlah harta yang telah dikenakan kewajiban berzakat. Zakat harta juga memiliki syarat dan ketentuan yang lebih kompleks tergantung pada jenis harta yang dimiliki seseorang.

Syarat Zakat Mal

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal atau disebut juga zakat harta baru wajib ditunaikan ketika sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat harta ini dikeluarkan ketika telah mencapai nisab dan haul.

Adapun syarat zakat harta bisa dirinci sebagai berikut:

  • Orang yang berzakat adalah orang Islam dan merdeka. Berbeda dengan salat, zakat tidak menunggu baligh dan berakal dulu baru wajib ditunaikan. Selama memiliki harta yang memenuhi ketentuan, tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
  • Harta yang dimiliki adalah milik pribadi secara sempurna.
  • Harta yang dimiliki berasal dari perolehan yang halal dan sifat zatnya adalah sesuatu yang halal pula.
  • Harta yang akan dizakatkan adalah harta yang berkembang.
  • Harta tersebut telah mencapai jumlah nisabnya.
  • Harta tersebut telah mencapai masa haulnya (harta tersebut telah bertahan selama setahun).
  • Harta tersebut adalah kelebihan dari kebutuhan pokok.

Ketentuan Zakat Mal

Beda jenis harta akan memiliki ketentuan berbeda mengenai kadar dan juga nisabnya. Berikut ini adalah beberapa pembagiannya:

Zakat Emas dan Perak: Nisab untuk harta emas adalah 85 gr sedangkan untuk perak adalah 595 gr. Kadar zakatnya sendiri adalah 2.5%.

Zakat Mata Uang: Ini dikenakan pada simpanan atau penghasilan yang dinilai dengan mata uang. Untuk nisabnya disetarakan dengan nilai nisab emas atau perak. Sedangkan untuk kadarnya adalah 2.5 persen.

Zakat Hewan Ternak: Untuk hewan ternak unta, nisabnya adalah 5 ekor. Untuk sapi 30 ekor, sedangkan untuk domba 40 ekor. Kadar zakatnya berbeda-beda ketentuan untuk setiap jenis ternak.

Zakat Hasil Pertanian: Untuk setiap panen yang telah mencapai 653 kg gabah maka telah dikenakan zakat hartanya. Kadarnya adalah 10% jika menggunakan pengairan tadah hujan, dan 5% jika menggunakan sistem irigasi dan perawatan lainnya.

Zakat Barang Dagangan: Stok barang dagangan yang telah mencapai nisab perak atau emas juga dikenakan zakat hartanya. Nilai yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2.5 persen.

Zakat Harta Karun (Rikaz): Harta karun yang ditemukan seseorang akan dikenakan zakat pada saat penemuannya. Nilai zakatnya adalah 20% dari total harta yang ditemukan.

Mengeluarkan harta pribadi yang telah dikumpulkan dengan susah payah mungkin akan menimbulkan rasa enggan di hati. 

Tapi ketika kamu merasa seperti itu, cobalah mengingat firman Allah dalam surah At Taubah, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” 

Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat mal dan ketentuannya, mungkin kamu bertanya-tanya, ke mana harus dibayarkan zakat tersebut? Zakat disalurkan melalui lembaga amil zakat. Sekarang bahkan zakat harta bisa disalurkan secara daring.

Salah satu opsi untuk kamu yang ingin menyalurkan zakat harta dengan mudah adalah dengan menggunakan aplikasi Flip. Flip memiliki fitur khusus untuk kamu yang ingin menyalurkan zakat dan sedekahnya secara daring.

Caranya juga tidak sulit, kamu cukup mengunduh aplikasi Flip di App Store atau Play Store. Setelah berhasil, kamu bisa login dan pergi ke menu “Zakat & Sedekah” yang ada di halaman utama. Kamu nanti tinggal memilih “Zakat Maal” dan mengikuti langkah-langkahnya.

Baca Juga: Cara Transfer Uang Ke Luar Negeri Pakai Flip

Itu dia informasi singkat mengenai zakat mal dan juga tentang syarat dan ketentuannya. Membayar zakat adalah sesuatu yang wajib bagi setiap muslim dan banyak disebutkan dalam Alquran. Jangan lupa unduh Flip untuk kemudahan membayar zakat dan sedekahmu.

[SEO&ASO] Request Banner Article Blog_Zakat & Sedekah_1200x300.png

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi