Donasi | 3 Oktober 2023
Oleh : Rizqi Akbar
Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika telah mencapai nisabnya, kemudian diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Ada bermacam-macam jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim. Salah satunya, zakat mal, atau zakat penghasilan.
Artikel ini akan membahas lebih jauh mengenai pengertian zakat mal, kapan kewajiban zakat mal sebaiknya ditunaikan, serta macam-macam zakat mal dan ketentuan nisabnya.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Zakat Mal Pakai Flip
Sumber: Detik
Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ), zakat mal diambil dari kata maal (bahasa Arab) yang artinya kekayaan atau harta. Makna harta di sini adalah segala hal yang diinginkan manusia untuk dimiliki dan digunakan sesuai kebutuhan. Jadi, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang telah mencapai nisab atau haulnya.
Perintah tentang menunaikan zakat mal ditemukan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah (2:267), di mana Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu..."
Selain itu, perintah zakat juga ada dalam Surah At-Taubah (103), Allah SWT berfirman:
βAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.β
Dari ayat-ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat mal merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama dalam tindakan nyata, yaitu memberikan sebagian dari harta.
Dalam menunaikan zakat mal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh muzakki (orang yang mengeluarkan zakat), antara lain:
Harta yang hendak ditunaikan zakatnya haruslah milik muzakki sepenuhnya, bukan berupa penggabungan harta.
Harta yang bisa ditunaikan zakat malnya adalah harta halal yang diperoleh dengan cara halal juga.
Nisab adalah jumlah minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib membayar zakat mal. Nisab ini bervariasi tergantung pada jenis harta yang dimiliki.
Harta yang ingin dizakati haruslah telah dimiliki selama setahun penuh (haul). Artinya, jika memiliki harta di bawah nisab selama kurang dari setahun, kamu tidak wajib membayar zakat mal. Namun, jika harta telah mencapai nisab dan sudah dimiliki selama setahun, maka kamu wajib membayar zakat mal.
Jika kamu memiliki harta yang mampu untuk dikeluarkan zakat, maka wajib untuk menunaikan zakat mal. Namun apabila masih memiliki hutang, maka kamu wajib menyelesaikannya terlebih dahulu karena salah satu syarat zakat mal juga bebas dari hutang.
Untuk zakat mal berupa hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan sejenisnya, kamu dapat menunaikannya ketika panen.
Sumber: Detik Finance
Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ), Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi menjelaskan dalam kitab Fiqh uz-Zakah bahwa ada macam-macam zakat mal, antara lain:
Nisab simpanan/ tabungan dan emas adalah 85 gram emas murni, sedangkan nisab perak adalah 595 gram perak murni. Besarnya zakat yang harus dibayarkan untuk ketiga harta ini adalah 2,5% dari jumlah tabungan, emas, dan perak yang dimiliki.
Nisab untuk hasil pertanian adalah 5 wasq (sekitar 653 kg) dari bahan makanan pokok yang sudah ditanam. Besarnya zakat yang harus dibayarkan terbagi dalam 2 kategori, yaitu sebesar 10% jika menggunakan irigasi alami dan 5% jika menggunakan irigasi buatan.
Nisab untuk hewan ternak adalah 30 ekor unta atau sapi. Besarnya zakat yang harus dibayarkan dari zakat peternakan bisa berbeda-beda, tergantung jenis hewan dan usianya.
Nisab untuk perdagangan nilainya adalah setara dengan nisab emas. Sementara itu, besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari nilai aset perdagangan.
Jika harta dari hasil tambang atau keuntungan penjualan tangkapan laut sudah mencapai satu nisab emas perak dan haul, maka wajib mengeluarkan zakat. Adapun besarnya zakat mal adalah 2,5%, 5%, atau 10%, tergantung tingkat kesukaran mendapatkannya.
Berdasarkan kesepakatan ulama, hasil penyewaan aset wajib dizakati ketika telah mencapai nisab setara dengan hasil pertanian (653 kg beras). Adapun besar zakat yang dibayarkan adalah 5% dari hasil kotor atau 10% dari hasil keuntungan bersih (setelah dipotong biaya operasional).
Saat gaji sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, maka kamu wajib menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan yang diterima.
Hasil keuntungan investasi saham atau obligasi wajib ditunaikan zakatnya sebesar 2,5% ketika sudah mencapai nisabnya. Nisab zakat saham dan obligasi adalah senilai 85 gram emas dan sudah mencapai satu tahun (haul).
Baca Juga: Yuk Belajar Cara Menghitung Zakat Mal Biar Hidup Makin Berkah
Nah, demikian informasi tentang macam-macam zakat mal dan kapan kewajiban zakat tersebut harus dibayarkan. Sekarang kamu tidak perlu repot lagi dalam menunaikan kewajiban membayar zakat mal karena bisa membayarnya melalui Flip. Yuk, unduh aplikasinya sekarang dan tunaikan kewajiban zakat mal kamu dengan tepat waktu!
Bagikan