mural
homeforward
Kapan Tagihan Listrik Keluar dan Jatuh Tempo Pembayarannya

Kapan Tagihan Listrik Keluar dan Jatuh Tempo Pembayarannya

Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi lembaga resmi yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan akan pemakaian listrik masyarakat di Indonesia. Dalam hal ini, PLN menyediakan dua pilihan layanan yang bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan, yaitu layanan listrik pascabayar dan prabayar. 

Tenggat waktu untuk membayar tagihan listrik bulanan berlaku untuk masyarakat yang memilih untuk memakai layanan listrik jenis pascabayar. Jika begitu, kapan tagihan listrik keluar dan tenggat waktu pembayarannya? Kamu bisa simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik Lewat HP Mudah dan Sat Set!

Kapan Tagihan Listrik Keluar?

kapan tagihan listrik jatuh tempo

Sumber: Freepik

Sebenarnya, perbedaan paling dasar dari layanan listrik pra dan pascabayar adalah sistem penagihannya. Pada layanan prabayar, pengguna harus membeli pulsa atau token listrik untuk mendapat aliran listrik. Apabila token habis, secara otomatis listrik akan mati sehingga perlu dilakukan isi ulang. 

Sementara itu, pada layanan listrik pascabayar, pengguna bisa menggunakan listrik setiap saat sepuasnya dalam satu bulan. Kemudian, pengguna harus membayar pemakaian listrik pada akhir bulan. Semakin sering memakai listrik, tentu saja tagihannya akan semakin besar. 

Kapan tagihan listrik keluar sebenarnya sudah sering menjadi pertanyaan pelanggan, terutama bagi pengguna layanan listrik pascabayar. Sebab, pengguna layanan listrik pascabayar harus melunasi tagihan pemakaian bulanan. Tanpa adanya tagihan listrik, pelanggan tentu mengalami kesulitan untuk mengetahui besar pemakaian listrik. 

Jawaban untuk pertanyaan kapan tagihan listrik keluar dan dapat diakses oleh para pelanggan layanan pascabayar adalah sekitar tanggal 2 atau 3. Tanggal keluarnya tagihan ini akan selalu sama setiap bulannya. 

Jatuh Tempo Pembayaran Tagihan Listrik

Sekarang, kamu sudah tahu kapan tagihan listrik keluar. Dengan begitu, kamu bisa langsung melakukan pembayaran tagihan listrik bulanan sebelum jatuh tempo sehingga bisa terhindar dari kewajiban membayar denda keterlambatan pembayaran. 

Namun, sama seperti pelanggan layanan pascabayar yang tidak tahu pasti perihal keluarnya tagihan listrik, tak sedikit yang masih belum mengetahui jatuh tempo pembayaran tagihan bulanan. Alhasil, mereka terlambat membayarkan tagihan yang berujung pada kewajiban membayar denda. 

Terkait dengan hal ini, jatuh tempo pembayaran tagihan listrik bulanan adalah tanggal 20 setiap bulannya. Jadi, pastikan kamu sudah melunasi tagihan listrik sebelum jatuh tempo. 

Denda Keterlambatan Pembayaran Biaya Tagihan Listrik

beli token dan bayar listrik di flip

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, terlambat membayar tagihan listrik bulanan membuat kamu harus membayar denda. Pembayaran denda ini sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Namun, besar biaya dendanya tidak sama bergantung pada besar daya listrik yang dipakai. Rinciannya sebagai berikut: 

  • Listrik dengan daya sebesar 450 VA: Rp3 ribu setiap bulan.
  • Listrik dengan daya sebesar 900 VA: Rp3 ribu setiap bulan.
  • Listrik dengan daya sebesar 1.300 VA: Rp5 ribu setiap bulan.
  • Listrik dengan daya sebesar 2.200 VA: Rp10 ribu setiap bulan.
  • Listrik dengan daya sebesar 3.500 - 5.500 VA: Rp50 ribu setiap bulan.
  • Listrik dengan daya sebesar 6.600 - 14.000 VA: 3% dari biaya tagihan (minimal Rp75 ribu) setiap bulan.
  • Listrik dengan daya lebih dari 14.000 VA: 3% dari biaya tagihan (minimal Rp100 ribu) setiap bulan. 

Berdasarkan informasi yang berasal dari Data Pendukung PT PLN, pembebanan biaya denda untuk keterlambatan pembayaran ini diberikan batasan sampai 3 (tiga) kali dari besar tarif dengan aturan seperti berikut ini.

  • Biaya denda pertama dibebankan untuk melunasi tagihan listrik setelah mencapai batas akhir dari waktu pembayaran hingga akhir bulan untuk setiap pelanggan. 
  • Biaya denda kedua akan dibebankan pada pelanggan setelah biaya denda pertama. Pelunasan biaya denda ini akan terhitung mulai tanggal 1 hingga akhir bulan selanjutnya. 
  • Biaya denda ketiga atau terakhir akan dibebankan pada pelanggan setelah biaya denda kedua. Adapun, pelunasan biaya denda ketiga ini akan terhitung mulai tanggal 1 hingga akhir bulan selanjutnya. 

Baca Juga: Cara Cek Subsidi Listrik, Bisa Online Cukup Pakai KTP

Tak hanya membayar denda, peraturan yang sama turut menyebutkan adanya sanksi lain yaitu pemutusan aliran listrik untuk pelanggan yang terlambat membayar tagihan sampai 30 hari yang bersifat sementara.

Akan tetapi, apabila pelanggan masih belum melakukan pelunasan dalam tempo 60 hari setelah pemutusan listrik, maka PLN akan membongkar instalasi atau pemasangan listrik. Sebelumnya, pelanggan akan mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari PLN. 

Lantas, bagaimana apabila pelanggan ingin menyambung listrik kembali? Jika berada pada kondisi ini, kamu bisa melakukan pengajuan permohonan untuk memasang listrik baru pada PLN dengan biaya tambahan. Pun, kamu wajib melunasi semua tagihan pembayaran listrik yang statusnya masih menunggak serta denda yang dibebankan. 

Apabila kamu telah melunasi semua biaya tersebut, barulah pihak PLN akan melakukan pemasangan listrik baru di lokasimu. Jadi, jangan sampai terlambat hingga harus bayar denda, ya! Kamu bisa pasang alarm pengingat dan jangan lupa pakai aplikasi Flip untuk bayar tagihan listrik atau beli token listrik bagi pelanggan prabayar. 

Tidak ada lagi alasan lupa bayar tagihan listrik karena Flip semakin membuat kamu lebih mudah dalam membayar tagihan listrik bulanan. Yuk, download dan pakai Flip!

Beli Token dan Bayar Listrik via Flip

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi