Bisnis | 30 Juni 2021
Oleh : Anonim
Kamu mungkin sudah pernah mendengar tentang NPWP. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa ada beberapa hal tentang NPWP yang belum Kamu ketahui. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah digunakan sebagai sarana administrasi dalam proses perpajakan. Wajib pajak memperoleh NPWP sebagai identitas untuk memenuhi hak serta kewajibannya terkait perpajakan. NPWP ada yang untuk perorangan, ada juga untuk badan usaha. Masing-masing memiliki ketentuan berbeda. Syarat buat NPWP untuk usaha akan dijelaskan lebih detail di bawah.
Selain berguna untuk identitas dari Wajib Pajak, NPW berperan dalam mengontrol ketaatan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Tidak hanya satu jenis pajak saja, berbagai dokumen perpajakan akan berkaitan dengan nomor NPWP. Jadi bisa lebih mudah untuk melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak.
Baca juga: Apa Itu Kredit Pajak Luar Negeri? Simak Pengertian dan Cara Menghitungnya!
Daftar Isi
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, NPWP dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu NPWP untuk perorangan, dan NPWP untuk badan usaha. NPWP perorangan umumnya dimiliki oleh karyawan atau pegawai yang tidak menjalankan usaha, sedangkan NPWP Usaha untuk orang yang memiliki usaha.
Selain itu, ada juga NPWP wanita kawin. Jenis NPWP ini diperuntukkan bagi wanita yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara terpisah dengan suami. Biasanya berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan.
Pastikan Kamu menyiapkan beberapa berkas sebelum mengurus NPWP. Misalnya NPWP Usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen seperti identitas, Surat Keterangan Domisili, dan lain-lain. Beberapa persyaratan untuk membuat NPWP antara lain:
NPWP dianggap sebagai dokumen penting yang sifatnya memang wajib untuk beberapa orang yang memenuhi syarat. Sayangnya, masih ada saja yang belum memahami tentang NPWP sehingga enggan untuk mendaftar.
Padahal, banyak manfaat yang bisa Kamu dapatkan ketika telah memiliki NPWP.
Ada beberapa persyaratan tertentu di beberapa instansi, termasuk di bank, yang mengharuskan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Misalnya seperti pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), papor, mengurus kredit bank, rekening bank, dan lain-lain. Ketika Kamu memiliki NPWP, maka prosesnya bisa lebih mudah dan cepat.
Selain administrasi di beberapa instansi, pengurusan administrasi perpajakan juga akan lebih mudah. Ada sejumlah dokumen perpajakan yang membutuhkan NPWP. Jika Kamu tidak memiliki NPWP, bisa jadi tidak diperbolehkan untuk mengurus dokumen-dokumen itu.
Beberapa dokumen yang dimaksud antara lain pengajuan pengurangan pembayaran pajak, jumlah pajak yang harus dibayar, serta pengurusan restitusi pajak, dan masih banyak lagi. Jika Kamu telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP tetapi tidak mendaftar, ada sanksi yang berlaku. Jadi kalau memang memenuhi syarat, segera daftar NPWP ya.
Wajib Pajak yang mendaftar akan diberikan satu NPWP. Terdiri dari 15 digit angka, dengan 9 digit angka pertama yang merupakan kode wajib pajak, dan 6 digit yang terakhir adalah kode administrasi. Nomor pada dua digiti yang pertama merupakan identitas dari Wajib Pajak, misalnya Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Pengusaha, dan lain-lain.
Pendaftaran NPWP untuk perusahaan bisa Kamu lakukan dengan penilaian sendiri. Kalau Kamu sudah tahu tentang berbagai persyaratan untuk mendaftar NPWP Badan Usaha, segera daftarkan perusahaan ke KPP agar mendapatkan NPWP.
Syarat buat NPWP usaha yang pertama harus Kamu lakukan adalah menyiapkan beberapa dokumen sebagaimana dijelaskan di atas. Setelah itu, Kamu bisa mulai mendaftar dengan dua pilihan metode yaitu online atau offline. Berikut akan diulas satu per satu mengenai dua metode pendaftaran NPWP tersebut:
Kamu pasti sudah tahu kan mengenai Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Syarat buat NPWP usaha secara offline bisa Kamu lakukan dengan membawa semua berkas secara langsung ke kantornya atau mengirim melalui ekspedisi.
Jika Kamu memutuskan untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), bawalah semua berkas dengan memfotokopinya, lengkap dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan yang telah diisi dan ditandatangani. Formulirnya bisa Kamu minta langsung di KPP.
Pembuatan NPWP gratis alias tidak dipungut biaya. Kartu NPWP yang telah jadi akan dikirimkan melalui Kantor Pos ke alamat Wajib Pajak yang bersangkutan. Bahkan ada juga yang bisa diambil di hari yang sama dengan pendaftaran.
Kalau Kamu tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke kantornya, Kamu bisa mengirim berkas-berkasnya melalui ekspedisi. Jangan lupa untuk mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan dan formulir yang telah disediakan. Lalu tinggal mengirimkannya ke KPP melalui Kantor Pos.
Selain metode offline, Kamu juga bisa memilih metode online. Caranya dengan mengunjungi langsung situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login. Kamu akan langsung bisa mengakses halaman untuk pendaftaran NPWP online.
Baca juga: Tinggal di Negara Orang, Apakah Anda Termasuk Subjek Pajak Luar Negeri?
Proses pendaftaran NPWP saat ini telah mengalami perkembangan yang lebih mudah dan praktis. Jadi, Kamu tidak perlu repot seperti dulu untuk membuat NPWP. Apalagi saat ini segala hal bisa dilakukan secara online. Syarat buat NPWP badan usaha yang semakin mudah seharusnya menjadi motivasi untuk Kamu yang telah memenuhi berbagai syarat. Jadi, jangan ragu untuk mendaftarkan usaha Kamu.
Bagikan