mural
homeforward
Apa Itu Kredit Pajak Luar Negeri? Simak Pengertian dan Cara Menghitungnya!

Apa Itu Kredit Pajak Luar Negeri? Simak Pengertian dan Cara Menghitungnya!

Bagi kamu yang menjalankan bisnis dengan pihak luar atau menerima pendapatan dari negara lain, ada berbagai mekanisme dan biaya yang perlu dipahami. Salah satunya adalah kredit pajak luar negeri. Secara umum, kredit pajak luar negeri adalah pajak yang dikenakan pada mereka yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.

Menunaikan pembayaran pajak termasuk kredit pajak luar negeri adalah bentuk ketaatan kamu sebagai warga negara Indonesia. Lantas, apa sebenarnya kredit pajak luar negeri itu? Bagaimana cara menghitungnya kredit pajak luar negeri? Simak penjelasannya sampai tuntas dalam artikel ini, ya!

Baca juga: Waspada Penipuan! Berikut Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri dengan Aman

Pengertian Kredit Pajak Luar Negeri

Kredit Pajak Luar Negeri atau KPLN merupakan penetapan pajak bagi pihak yang memperoleh pendapatan dari negara lain. Di Indonesia, aturan mengenai KPLN tertuang dalam PPh Pasal 24. Itu sebabnya kenapa KPLN juga sering disebut sebagai PPh 24.

Perlu diketahui bahwa sistem perpajakan di Indonesia menggunakan worldwide income. Artinya, seluruh pendapatan yang diperoleh dari kredit pajak baik di dalam maupun di luar negeri akan menjadi wajib pajak terutang. Biasanya, perhitungan maupun pembayaran KPLN dilakukan pada awal periode.

Ada 2 subjek dan objek pajak yang perlu diketahui dalam KPLN atau PPh 24 yakni:

  1. Objek pajak dalam PPh 24 adalah penghasilan yang diperoleh dari negara lain/luar negeri
  2. Subjek pajak dalam PPh 24 adalah wajib pajak dalam negeri yang punya utang pajak atas seluruh penghasilannya, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri.

PPh 24 mengatur tentang hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak di luar negeri. Menurut UU PPh atas pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri yang diperoleh atau didapatkan oleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada tahun pajak yang sama.

Batas Maksimum Kredit

Dalam KPLN digunakan Ordinary Credit Method atau Metode Pengkreditan Terbatas. Artinya, nilai Kredit Pajak Luar Negeri tidak boleh lebih besar dari perhitungan pajak yang terutang. Penghitungan kredit pajak dilakukan dengan mengambil nilai terendah dari:

  1. Besar pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri
  2. (PLN/Penghasilan Luar Negeri / PKP/Penghasilan Kena Pajak) x PPh Terutang
  3. Besaran PPh terutang untuk semua PKP jika nilainya lebih kecil dari pendapatan luar negeri.

Cara Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri

Secara umum, ada 2 cara menghitung KPLN. Simak penjelasannya berikut ini!

Tentukan Nilai Pajak Terutang dari Dalam Maupun Luar Negeri

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = (Pendapatan Netto Fiskal Dalam Negeri – Kompensasi kerugian Fiskal) + Penghasilan Netto Luar Negeri

Pajak Terutang = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak

Jumlahkan PKP yang berasal dari semua pemasukan termasuk yang diterima dari luar negeri. Perlu diingat bahwa kerugian yang dialami di luar negeri tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan PKP.

Sebagai contoh, PT. Maju Bersama di Jakarta mendapatkan penghasilan Netto selama tahun 2022 sebesar:

Penghasilan Dalam Negeri = Rp800 juta

Penghasilan Luar Negeri = Rp400 juta

Maka, perhitungan PPh 24-nya adalah Penghasilan Dalam Negeri + Penghasilan Luar Negeri = Rp1,2 miliar.

Total PPh terutang PT. Maju Bersama adalah 25% x Rp1,2 miliar = Rp300 juta.

Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri

Kredit Pajak Luar Negeri dihitung dengan menggunakan acuan batas maksimum KPLN dengan memilih nilai terendah dari perhitungan PPh sebagai berikut:

PPh maksimum yang bisa dikreditkan adalah:

= (Penghasilan Luar Negeri : Total Penghasilan) x Total PPh Terutang

= (Rp400 juta : Rp1,2 miliar) x Rp300 juta

= Rp100 juta.

PPh terutang atau yang dipotong di luar negeri adalah:

20% x Rp400 juta = Rp80 juta.

Dari perhitungan di atas diketahui bahwa kredit pajak luar negeri PT. Maju Bersama yang diperbolehkan adalah sebesar Rp80 juta atau senilai dengan PPh yang terutang atau dibayar di luar negeri. Jumlah ini didapatkan dengan membandingkan perhitungan PPh terbesar yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di luar negeri. Selanjutnya, nominal terendahlah yang dipilih.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas kredit pajak terutang di luar negeri, kamu bisa mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan berkas antara lain:

  • Laporan Keuangan dari penghasilan yang bersumber dari luar negeri
  • Salinan Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
  • Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Jangan lupa sertakan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan.

Baca juga: IBAN Mandiri, Pilihan Tepat untuk Transfer ke Luar Negeri

Itulah penjelasan lengkap mengenai Kredit Pajak Luar Negeri yang perlu kamu ketahui. Pastikan kamu memenuhi seluruh kewajiban pajakmu baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang di tanah air, ya!

Untuk memudahkan aktivitas bisnis antar negara yang kamu lakukan, pastikan kamu hanya menggunakan layanan pembayaran yang tepercaya. Flip Globe yang sudah dipercaya selama bertahun-tahun siap membantu transaksi luar negerimu dengan cara yang praktis, cepat dan mudah tanpa biaya tersembunyi.

[SEO&ASO] Banner Article Blog_Flip Globe 1200x300 Bahasa.png

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat

Jl. Pesona Khayangan Blok CK No. 50, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16411

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi