Learning | 18 Juni 2023
Oleh : Ruth Tambunan
Deposito adalah salah satu cara berinvestasi yang bisa dilakukan dengan aman dan rendah risiko. Aksesnya pun mudah karena mayoritas bank di Indonesia pasti menyediakan produk perbankan satu ini. Makanya, tidak mengherankan kalau deposito begitu populer di kalangan masyarakat. Tapi, ternyata deposito masih dibagi ke dalam beberapa jenis lagi, salah satunya adalah sertifikat deposito.
Baca juga: Minat Investasi? Cobain Cara Deposito BCA yang Mudah Ini!
Saat kamu membuka tabungan deposito di bank, deposito tersebut akan disertai sertifikat sebagai bukti penyimpanan. Nah, sertifikat ini disebut dengan sertifikat deposito, yang bisa dipindahtangankan maupun diperjualbelikan.
Dengan kata lain, sertifikat deposito adalah produk investasi yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan sebagai bukti bahwa seorang nasabah telah menyimpan deposito dalam jangka waktu tertentu.
Umumnya, sertifikat dari deposito bersifat โatas tunjukโ. Artinya pada sertifikat deposito tidak tertulis nama pemilik maupun lembaga hukum tertentu, sehingga siapa pun yang memegang sertifikat bisa mencairkannya dengan mudah sesuai nominal nilai yang berlaku pada sertifikat.
Agar lebih mudah mengenali jenis sertifikat satu ini, kamu perlu mengetahui ciri-ciri sertifikat deposito. Salah satunya adalah adanya jangka waktu tertentu yang menunjukkan kapan kamu boleh mencairkan dana.
Sebagai contoh, kamu punya sertifikat deposito dengan jangka waktu 12 bulan. Artinya, kamu baru boleh mencairkan dana setelah 12 bulan berlalu. Kalau kamu tetap mencairkan dana sebelum bulan ke-12, maka bank berhak memberikan kamu penalti yang biasanya berupa denda.
Selain jangka waktu, sertifikat satu ini juga cenderung minim risiko. Salah satu ciri-ciri sertifikat deposito adalah nilainya sudah ditetapkan dan dijamin oleh bank. Jadi, nilai deposito kamu tidak akan berkurang maupun naik-turun. Tidak cuma itu, kamu sebagai nasabah pun akan mendapat proteksi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Photo credit: freepik
Dengan pengertian dan karakteristik yang sudah disebutkan di atas, sertifikat deposito pun menawarkan sejumlah keuntungan tersendiri. Karena tidak mencantumkan nama pemilik, sertifikat satu ini pun sangat mudah dialihkan kepemilikannya, sehingga dapat diperjualbelikan hingga digunakan sebagai jaminan utang.
Di samping itu, tingginya bunga juga menjadi salah satu keuntungan sertifikat deposito. Bunga yang ditawarkan sertifikat deposito relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan produk simpanan lain, yaitu mulai 2% hingga 7,5%. Sementara itu, rata-rata bunga pada produk simpanan biasa adalah 3% per tahun. Kabar baiknya lagi, suku bunga sertifikat deposito dapat dibayarkan di muka sehingga kamu bakal mendapat keuntungan yang jelas.
Menariknya, sertifikat deposito memiliki risiko cenderung rendah walaupun keuntungannya cukup menjanjikan. Nominal jumlah investasi telah ditetapkan dan dijamin bank serta diproteksi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menyediakan perlindungan maksimal Rp2 miliar apabila suku bunga investasi mencapai angka 7,5%.
Seperti yang sempat disinggung di atas, salah satu ciri-ciri sertifikat deposito adalah berlakunya jangka waktu tertentu. Karena sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan atas deposito, maka jangka waktunya pun biasanya mengikuti deposito yang kamu punya.
Tiap bank juga pasti punya ketentuan masing-masing terkait jangka waktu sertifikat deposito. Namun, umumnya jangka waktu ini berkisar antara 1, 3, 6, 12, 24, hingga 36 bulan.
Masih bingung dengan cara kerja sertifikat deposito yang dikeluarkan bank? Yuk, mari kita bahas contoh sertifikat deposito bersama-sama menggunakan studi kasus!
Bastian ingin membuka rekening di bank dalam negeri. Awalnya, ia berniat membuka rekening tabungan biasa yang bunganya 2% per tahun. Tapi setelah ke bank, ia memutuskan untuk membuka sertifikat deposito karena bunganya lebih tinggi, yakni 4% per tahun.
Akhirnya, Bastian mantap mendepositokan uang sebanyak Rp50 juta dengan jangka waktu 24 bulan. Pada tanggal jatuh tempo, ia melakukan penarikan uang. Kira-kira sebanyak inilah total yang akan Bastian dapatkan dari sertifikat deposito:
Bunga
= Suku bunga x jumlah uang deposito x (jangka waktu : 365 hari)
= 4% x Rp50 juta x (730 : 365)
= Rp2 juta
Pajak deposito
= Bunga x tarif pajak yang dikenakan
= Rp2 juta x 10%
= Rp200 ribu
Total penarikan
= Total investasi + (bunga - pajak)
= Rp50 juta + (Rp2 juta - Rp200 ribu)
= Rp50 juta + Rp1,8 juta
= Rp51,8 juta
Jadi, Bastian mendapatkan uang Rp51,8 juta saat penarikan pada masa jatuh tempo 24 bulan. Namun, jika Bastian memutuskan untuk menarik dana sebelum bulan ke-24, ia harus membayar denda penalti dengan jumlah sesuai kesepakatan awal.
Baca juga: Hukum Deposito Menurut Islam, Halalkah?
Setelah membaca ulasan di atas, apakah sertifikat deposito memenuhi kebutuhanmu dalam berinvestasi? Kalau masih butuh investasi tambahan, kamu bisa coba investasi di Flip mulai dari Rp100.000 aja. Dengan modal terjangkau, kamu bisa mendapat keuntungan hingga 11,5% per tahun!
Bekerja sama dengan mitra terpercaya berskor kredit A, Flip akan menyalurkan uang investasimu ke jutaan perempuan di Indonesia untuk mengembangkan bisnisnya. Jadi, sambil berinvestasi, kamu bisa sekaligus memberikan dampak sosial yang positif.
Apalagi, cara investasi di Flip juga mudah banget, lho. Kamu bisa mengaksesnya dari aplikasi Flip, lalu masuk ke menu Investasi dan ikuti aja panduan yang diberikan. Buktikan sendiri semua kemudahan tersebut dengan download aplikasi Flip di App Store atau Play Store!
Bagikan