mural
homeforward
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Offline & Online

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Offline & Online

Bagaimana sih cara menonaktifkan BPJS kesehatan? Bagi yang belum tahu, jaminan kesehatan dari pemerintah ini wajib untuk setiap warga Indonesia. Jadi, peserta BPJS aktif tidak bisa menonaktifkan BPJS mereka.

Peraturan ini tertuang dalam UU No. 4/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24/ 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, juga Perpres RI No. 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan bisa kamu nonaktifkan dengan syarat dan kondisi tertentu. Simak ulasan lengkap berikut ini.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu BPJS, Boleh Print Sendiri Kok

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

bpjs kesehatan

Photo by UMSU

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa dinonaktifkan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya:

Terdaftar sebagai peserta BPJS melalui perusahaan dan telah berhenti bekerja

Seorang karyawan yang mendapat fasilitas jaminan kesehatan dari perusahaan dan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut bisa menonaktifkan BPJS miliknya. Alasan berhenti pun bisa karena berakhir masa kerja, diberhentikan, pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

Peserta telah meninggal dunia

Tentu, tidak ada alasan untuk meneruskan kepesertaan peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal dunia. Ini penting dilakukan agar tagihan iuran tidak membebani anggota keluarga (dalam satu KK) lainnya.

Peserta harus tinggal di luar negeri

Bila suatu hari kamu harus tinggal di luar negeri untuk kepentingan pekerjaan atau pendidikan, status BPJS Kesehatan kamu bisa dinonaktifkan sementara selama enam bulan.

Selain tiga alasan di atas, kamu tidak bisa menonaktifkan BPJS. Ingat, tidak membayar iuran BPJS tidak secara otomatis menonaktifkan kepesertaanmu. Sebaliknya, tagihan akan terus berjalan dan layanan BPJS tidak bisa kamu nikmati sampai semua tagihan tertunda telah dibayar.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Bila memenuhi salah satu kategori di atas, maka ini daftar dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • KTP 
  • KK
  • Bukti pembayaran iuran setiap bulan
  • Surat kematian, diterbitkan oleh instansi berwenang (untuk peserta meninggal dunia)

Bagi peserta yang akan tinggal di luar negeri, siapkan Paspor, Visa, juga izin tinggal di luar negeri. Siapkan juga surat tugas belajar/ bekerja serta surat pemberitahuan sponsor. Sementara itu, peserta yang terkena PHK atau berhenti bekerja, sertakan surat pernyataan dari perusahaan tentang penghentian pembayaran gaji.

Nah, bila semua telah siap, kamu bisa mencoba salah satu cara menonaktifkan BPJS Kesehatan di bawah ini.

Via Aplikasi eDabu

Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha atau eDabu adalah layanan daring yang memudahkan badan usaha mengurus kepesertaan BPJS karyawan mereka. Perusahaan pun bisa melakukan banyak hal dengan aplikasi eDabu. Mulai dari pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, hingga menggunakan fitur untuk menonaktifkan BPJS karyawan yang sudah tidak bekerja di sana. Begini caranya:

  1. Unduh dan pasang aplikasi eDabu via Play Store/ App Store. 
  2. Bagi pengguna eDabu baru, pilih Daftar untuk membuat akun. Ikuti alurnya sesuai petunjuk yang ada.
  3. Bila telah memiliki akun eDabu, Login menggunakan username serta password.
  4. Selanjutnya, klik Mutasi Peserta.
  5. Pilih Data Peserta.
  6. Pilihlah nama peserta BPJS yang ingin dinonaktifkan.
  7. Klik Nonaktifkan Peserta.

Via Kantor BPJS

Bila ingin mendapat informasi lebih lanjut mengenai penonaktifan BPJS, mengunjungi kantor BPJS adalah cara efektif karena kamu bisa bertanya langsung kepada petugas. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline melalui kantor BPJS adalah:

  1. Siapkan semua dokumen: KTP, kartu BPJS, Kartu Keluarga, bukti pembayaran iuran per bulan, serta surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan (untuk peserta meninggal dunia).
  2. Datangi kantor BPJS di domisili kamu.
  3. Jelaskan kepada petugas tujuan kedatanganmu.
  4. Biasanya, kamu akan diminta mengambil nomor antrean.
  5. Tunggu petugas memanggil dan serahkan berkas persyaratan.
  6. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mengecek setiap dokumen untuk melakukan penonaktifan BPJS.

Via Layanan PANDAWA

Satu lagi cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, yakni dengan menghubungi nomor PANDAWA (Panduan Administrasi melalui WhatsApp). Layanan ini tidak berbayar dan tidak memotong pulsa karena diakses melalui WhatsApp.

Layanan PANDAWA BPJS buka setiap hari Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Lalu, bagaimana langkah berhenti BPJS melalui layanan PANDAWA?

  1. Kirim chat ke nomor layanan PANDAWA (0811-8165-165).
  2. Pakai format pesan: Nama Pelapor-Nama Peserta yang kepesertaannya akan dinonaktifkan-Nomor Kartu BPJS/ Nomor KTP Peserta-Nomor Handphone Peserta-Kode Layanan.
  3. Sistem PANDAWA akan mengirimkan link formulir. Isilah dengan data peserta yang BPJS-nya akan dinonaktifkan.
  4. Selanjutnya, BPJS akan menghubungi kamu (sebagai pelapor) menggunakan nomor WhatsApp yang berbeda. Pelapor akan diminta mengirim beberapa dokumen seperti foto KTP pelapor, foto selfie dengan KTP, foto KK, juga foto surat keterangan kematian peserta yang akan dinonaktifkan.
  5. Kirimkan semua dokumen, lalu kirim pesan SELESAI.
  6. BPJS akan kembali mengirim link untuk validasi, buka link tersebut dan sesuaikan semua data yang diminta.
  7. Selesai.

Itulah beberapa cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline dan online. Ketiganya mudah, asalkan semua dokumen persyaratan disiapkan dengan lengkap.

Baca Juga: Banyak Promo, Ini Cara Beli Paket Internet Telkomsel Murah 

Layanan BPJS Kesehatan kini menawarkan lebih banyak kemudahan. Agar tidak kehilangan manfaatnya, jangan sampai menunggak iuran BPJS, ya. Ayo cek tagihan BPJS Kesehatan dan langsung lakukan pembayaran tanpa ribet di aplikasi Flip! Tersedia gratis di App Store dan Play Store.

bayar BPJS Kesehatan lebih hemat

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2025 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi