Tutorial | 8 November 2023
Oleh : Rizqi Akbar
Bagaimana sih cara menonaktifkan BPJS kesehatan? Bagi yang belum tahu, jaminan kesehatan dari pemerintah ini wajib untuk setiap warga Indonesia. Jadi, peserta BPJS aktif tidak bisa menonaktifkan BPJS mereka.
Peraturan ini tertuang dalam UU No. 4/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24/ 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, juga Perpres RI No. 82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan bisa kamu nonaktifkan dengan syarat dan kondisi tertentu. Simak ulasan lengkap berikut ini.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu BPJS, Boleh Print Sendiri Kok
Photo by UMSU
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa dinonaktifkan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya:
Seorang karyawan yang mendapat fasilitas jaminan kesehatan dari perusahaan dan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut bisa menonaktifkan BPJS miliknya. Alasan berhenti pun bisa karena berakhir masa kerja, diberhentikan, pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Tentu, tidak ada alasan untuk meneruskan kepesertaan peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal dunia. Ini penting dilakukan agar tagihan iuran tidak membebani anggota keluarga (dalam satu KK) lainnya.
Bila suatu hari kamu harus tinggal di luar negeri untuk kepentingan pekerjaan atau pendidikan, status BPJS Kesehatan kamu bisa dinonaktifkan sementara selama enam bulan.
Selain tiga alasan di atas, kamu tidak bisa menonaktifkan BPJS. Ingat, tidak membayar iuran BPJS tidak secara otomatis menonaktifkan kepesertaanmu. Sebaliknya, tagihan akan terus berjalan dan layanan BPJS tidak bisa kamu nikmati sampai semua tagihan tertunda telah dibayar.
Bila memenuhi salah satu kategori di atas, maka ini daftar dokumen yang harus disiapkan:
Bagi peserta yang akan tinggal di luar negeri, siapkan Paspor, Visa, juga izin tinggal di luar negeri. Siapkan juga surat tugas belajar/ bekerja serta surat pemberitahuan sponsor. Sementara itu, peserta yang terkena PHK atau berhenti bekerja, sertakan surat pernyataan dari perusahaan tentang penghentian pembayaran gaji.
Nah, bila semua telah siap, kamu bisa mencoba salah satu cara menonaktifkan BPJS Kesehatan di bawah ini.
Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha atau eDabu adalah layanan daring yang memudahkan badan usaha mengurus kepesertaan BPJS karyawan mereka. Perusahaan pun bisa melakukan banyak hal dengan aplikasi eDabu. Mulai dari pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, hingga menggunakan fitur untuk menonaktifkan BPJS karyawan yang sudah tidak bekerja di sana. Begini caranya:
Bila ingin mendapat informasi lebih lanjut mengenai penonaktifan BPJS, mengunjungi kantor BPJS adalah cara efektif karena kamu bisa bertanya langsung kepada petugas. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline melalui kantor BPJS adalah:
Satu lagi cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, yakni dengan menghubungi nomor PANDAWA (Panduan Administrasi melalui WhatsApp). Layanan ini tidak berbayar dan tidak memotong pulsa karena diakses melalui WhatsApp.
Layanan PANDAWA BPJS buka setiap hari Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Lalu, bagaimana langkah berhenti BPJS melalui layanan PANDAWA?
Itulah beberapa cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline dan online. Ketiganya mudah, asalkan semua dokumen persyaratan disiapkan dengan lengkap.
Baca Juga: Banyak Promo, Ini Cara Beli Paket Internet Telkomsel Murah
Layanan BPJS Kesehatan kini menawarkan lebih banyak kemudahan. Agar tidak kehilangan manfaatnya, jangan sampai menunggak iuran BPJS, ya. Ayo cek tagihan BPJS Kesehatan dan langsung lakukan pembayaran tanpa ribet di aplikasi Flip! Tersedia gratis di App Store dan Play Store.
Bagikan