Tutorial | 12 September 2023
Oleh : Rizqi Akbar
Salah satu hak dari setiap pekerja di badan usaha atau organisasi adalah memperoleh kesejahteraan lewat program BPJS Ketenagakerjaan. Setiap bulannya, sebagian dari total upah yang diterima oleh pekerja dialokasikan untuk iuran perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia ini.
Dana yang terhimpun pun nantinya dapat dicairkan sesuai program yang diikuti. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan pun kian mudah dengan teknologi. Kini, kamu bisa mengajukan pencairan dari mana saja dan kapan saja bermodalkan internet.
Baca Juga: 6 Perbedaan Kredit Dan Debit Untuk Pembayaran
Sumber : Lifepal
Seperti namanya, mereka yang bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang berstatus sebagai pekerja. Merujuk dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi beberapa segmen berdasarkan jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan sebagainya.
Berikut adalah syarat dan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak pemberi kerja melakukan pendaftaran atas karyawannya melalui salah satu di antara kanal berikut:
Adapun syarat yang harus disiapkan dari tiap calon peserta adalah:
Calon peserta melakukan pendaftaran secara mandiri melalui salah satu di antara kanal berikut:
Adapun syarat yang diperlukan untuk pendaftaran kelompok ini adalah sainan E-KTP dan belum mencapai usia 60 tahun.
Pemilik proyek atau pengguna jasa konstruksi mendaftarkan dulu perusahaannya dalam kepesertaan Penerima Upah dengan cara:
Nantinya, kamu harus mengisi formulir yang disediakan.
BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Besarnya perhitungan iuran masing-masing program ini pun berbeda seperti berikut.
JKK sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Adapun besarnya iuran JKK ditentukan dari besarnya risiko kecelakaan kerja yang mungkin dialami oleh karyawan dengan rincian seperti berikut.
Besarnya iuran JKK adalah 5,7% dari upah yang diterima dengan pembagian 2% dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan perusahaan.
Alokasi iuran JP adalah 3% dari total upah karyawan dengan pembagian 2% ditanggung perusahaan, sedangkan 1% sisanya ditanggung oleh karyawan.
JKM adalah manfaat berupa uang tunai bagi ahli waris dengan besaran iuran per bulannya 0,3% dari upah dan sepenuhnya ditanggung perusahaan.
Setiap pekerja memiliki hak untuk mengambil manfaat dan memperoleh hak dari kewajiban iuran yang dibayarkannya selama ini. Adapun syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT adalah sebagai berikut.
Tak cuma JHT, berbagai program lainnya juga dapat dicairkan. Kamu bisa cek selengkapnya syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program lainnya di halaman remi web BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa syarat untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan akan memintamu melampirkan beberapa formulir. Tenang saja, kamu bisa mendapatkan formulir yang diminta pada web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai gambaran, berikut adalah contoh formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Pengajuan Pembayaran Jaminan Hari Tua.
Sumber : Detik Finance
Setelah memenuhi persyaratan, pastikan kamu tidak keliru prosedur dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, ya. Ada dua cara yang bisa kamu lakukan, yakni online dan offline.
Lalu bagaimana untuk cek status klaim? Gampang saja. Buka halaman situs BPJS Ketenagakerjaan untuk tracking, masukkan nomor KPJ, lalu klik Informasi Status Klaim. Mudah, kan?
Baca Juga: Tahapan Dan Syarat Membuat Kartu Kredit BCA Online
Nah, itulah syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk yang kamu sudah pernah bekerja. Namun ingat ya, bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak menggantikan peran BPJS Kesehatan. Kamu tetap memerlukan BPJS Kesehatan untuk keperluan medis.
Asyiknya, kamu sekarang juga bisa bayar iuran BPJS Kesehatan di Flip, lho. Cukup tinggal masukkan nomor peserta, sistem akan menampilkan jumlah tagihan yang harus dibayar. Bayar BPJS Kesehatan di Flip bahkan memungkinkanmu untuk bayar hingga beberapa bulan ke depan aga tak terlewat!
Bagikan