mural
homeforward
Lengkap! Ini Cara dan Rincian Biaya Pembuatan Paspor

Lengkap! Ini Cara dan Rincian Biaya Pembuatan Paspor

Salah satu syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin ke luar negeri adalah memiliki paspor. Dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tersebut bisa diperoleh melalui serangkaian proses. Di samping itu, terdapat biaya pembuatan paspor yang harus dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kalau kamu punya rencana untuk membuat paspor dalam waktu dekat ini, sebaiknya kamu memahami dulu beberapa hal terkait paspor. Mulai dari jenis-jenisnya, syarat dan cara pembuatannya, hingga rincian biaya yang perlu dikeluarkan. Nah, uraian berikut ini akan menjelaskan terkait hal-hal tersebut secara lengkap.

Baca Juga: Cara Transfer Uang Ke Luar Negeri Pakai Flip

Jenis-Jenis Paspor Indonesia

paspor

Sumber: Imigrasi Jogja

Di Indonesia, ada tiga jenis paspor yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun, di antara ketiga jenis tersebut, hanya ada satu yang bisa diajukan penerbitannya oleh masyarakat. Sementara dua jenis lainnya, biasanya diterbitkan sebagai dokumen pendukung tugas negara dan tidak membutuhkan biaya pembuatan paspor dalam proses penerbitannya.

Paspor Dinas dan Diplomatik

Paspor Dinas dan Diplomatik adalah dua jenis paspor khusus yang biasanya diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri guna keperluan tugas dinas bagi para diplomat maupun pejabat lainnya yang berkepentingan. Sebagai paspor khusus, tentunya proses pembuatannya juga berbeda daripada umumnya.

Paspor Biasa

Paspor ini merupakan paspor yang biasa digunakan oleh masyarakat umum. Tidak seperti paspor khusus yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri, paspor biasa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi melalui berbagai proses.

Paspor ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari perjalanan ke luar negeri untuk liburan, menghadiri undangan, ibadah, bekerja, sekolah, ataupun hal lainnya. Dalam proses penyusunannya pun terdapat biaya pembuatan paspor yang harus dikeluarkan.

Syarat Pembuatan Paspor

Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin membuat paspor biasa untuk pertama kalinya. Kelima syarat tersebut meliputi hal-hal berikut ini.

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias E-KTP atau surat keterangan untuk pindah ke luar negeri jika memang kamu ingin pindah.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Beberapa dokumen terkait identitas diri pemohon, meliputi akta lahir, akta perkawinan dan buku nikah (jika sudah menikah), ijazah, serta surat baptis (khusus yang pernah dibaptis).
  4. Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya sudah mendapat kewarganegaraan Indonesia, maka wajib melampirkan Surat Pewarganegaraan Indonesia. Jika tidak, maka pemohon harus menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Buat yang pernah mengganti nama, maka wajib untuk menyertakan Surat resmi penetapan ganti nama yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Sebagai catatan tambahan, dalam dokumen-dokumen yang dilampirkan tersebut harus tercantum nama, tempat tanggal lahir, serta nama orang tua.

Apabila tidak ada, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Selain itu, jangan lupa siapkan biaya pembuatan paspor, karena proses ini memang membutuhkan biaya.

Cara Pembuatan Paspor Lengkap

Saat ini, pembuatan paspor bisa diproses dengan mudah. Kamu bisa melakukannya secara online maupun manual. Nah, berikut ini adalah prosedur lengkap pembuatan paspor untuk pertama kali sebagaimana dikutip dari laman Imigrasi.

  • Untuk online, unduh aplikasi M-Paspor di Play Store (untuk pengguna android), dan di App Store (untuk pengguna iPhone). Sementara untuk manual, datang ke Kantor Imigrasi.
  • Buat akun dengan mengisi sejumlah data diri yang dibutuhkan melalui aplikasi M-Paspor (online). Sementara untuk manual, isi data diri secara lengkap pada loket permohonan yang disediakan.
  • Tunggu Pejabat Imigrasi memverifikasi data diri dan persyaratan yang dilampirkan. Jika semua sudah benar, kamu akan mendapat tanda terima permohonan serta kode bayar.
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, bisa melalui transfer bank, e-commerce, hingga toko retail dan kantor pos.
  • Buat janji temu untuk melakukan proses berikutnya, meliputi pengambilan sidik jari, foto diri, serta wawancara (wajib untuk pemohon online maupun manual).
  • Jika sudah, kamu tinggal menunggu proses verifikasi dan adjudikasi yang biasanya memakan waktu selama empat hari kerja.
  • Setelah paspor jadi, kamu akan diminta untuk mengambilnya pada hari dan waktu yang telah ditentukan.

Cara Memperpanjang Paspor

paspor

Sumber: acehimage.com

Cara memperpanjang paspor relatif lebih mudah dilakukan daripada membuat paspor pertama kali. Syaratnya pun hanya E-KTP dan paspor lama. Sementara prosesnya, dimulai dengan registrasi melalui aplikasi M-Paspor.

Melalui aplikasi tersebut, kamu bisa memilih lokasi Kantor Imigrasi dan jadwal kunjungan. Setelah itu, kamu hanya perlu datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal, dan menunjukkan kode QR yang didapat dari aplikasi.

Selanjutnya, lakukan sesi foto dan wawancara, bayar biaya pembuatan paspor untuk perpanjangan, dan kamu akan mendapat jadwal untuk mengambil paspor baru jika sudah selesai diproses.

Rincian Biaya Pembuatan Paspor 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pembuatan paspor membutuhkan biaya yang harus dibayarkan dalam prosesnya. Berikut adalah rincian biaya untuk membuat berbagai jenis paspor.

  • Paspor 48 halaman biasa: Rp350 ribu.
  • Paspor 48 halaman elektronik: Rp650 ribu.
  • Penggantian halaman yang sudah penuh dan habis masa berlaku: Gratis.
  • Penggantian paspor hilang: Rp1 juta.
  • Penggantian paspor rusak: Rp500 ribu.
  • Percepatan paspor: Rp1 juta.

Itulah uraian tentang proses pembuatan paspor dan biayanya yang harus diketahui sebagai salah satu syarat untuk ke luar negeri. Nah, jika untuk bepergian ke luar negeri, seseorang butuh paspor, maka kamu juga butuh aplikasi Flip kalau ingin melakukan transfer dana ke luar negeri.

Baca Juga: Cari Tahu Soal Residence Permit Dan Bedanya Dengan VISA Di Sini!

Aplikasi ini punya banyak fitur menarik yang salah satunya akan mempermudah transaksi antarnegara. Ayo segera unduh Flip melalui Play Store atau App Store, lalu masuk ke menu Flip Globe. Ada lebih dari 55 negara yang bisa menerima transaksi dari aplikasi ini. Pakai Flip, dijamin lebih hemat!

new banner flip globe

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi