Tutorial | 4 Oktober 2023
Oleh : Rizqi Akbar
Salah satu syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin ke luar negeri adalah memiliki paspor. Dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tersebut bisa diperoleh melalui serangkaian proses. Di samping itu, terdapat biaya pembuatan paspor yang harus dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kalau kamu punya rencana untuk membuat paspor dalam waktu dekat ini, sebaiknya kamu memahami dulu beberapa hal terkait paspor. Mulai dari jenis-jenisnya, syarat dan cara pembuatannya, hingga rincian biaya yang perlu dikeluarkan. Nah, uraian berikut ini akan menjelaskan terkait hal-hal tersebut secara lengkap.
Baca Juga: Cara Transfer Uang Ke Luar Negeri Pakai Flip
Sumber: Imigrasi Jogja
Di Indonesia, ada tiga jenis paspor yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun, di antara ketiga jenis tersebut, hanya ada satu yang bisa diajukan penerbitannya oleh masyarakat. Sementara dua jenis lainnya, biasanya diterbitkan sebagai dokumen pendukung tugas negara dan tidak membutuhkan biaya pembuatan paspor dalam proses penerbitannya.
Paspor Dinas dan Diplomatik adalah dua jenis paspor khusus yang biasanya diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri guna keperluan tugas dinas bagi para diplomat maupun pejabat lainnya yang berkepentingan. Sebagai paspor khusus, tentunya proses pembuatannya juga berbeda daripada umumnya.
Paspor ini merupakan paspor yang biasa digunakan oleh masyarakat umum. Tidak seperti paspor khusus yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri, paspor biasa diterbitkan oleh Kantor Imigrasi melalui berbagai proses.
Paspor ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari perjalanan ke luar negeri untuk liburan, menghadiri undangan, ibadah, bekerja, sekolah, ataupun hal lainnya. Dalam proses penyusunannya pun terdapat biaya pembuatan paspor yang harus dikeluarkan.
Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin membuat paspor biasa untuk pertama kalinya. Kelima syarat tersebut meliputi hal-hal berikut ini.
Sebagai catatan tambahan, dalam dokumen-dokumen yang dilampirkan tersebut harus tercantum nama, tempat tanggal lahir, serta nama orang tua.
Apabila tidak ada, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Selain itu, jangan lupa siapkan biaya pembuatan paspor, karena proses ini memang membutuhkan biaya.
Saat ini, pembuatan paspor bisa diproses dengan mudah. Kamu bisa melakukannya secara online maupun manual. Nah, berikut ini adalah prosedur lengkap pembuatan paspor untuk pertama kali sebagaimana dikutip dari laman Imigrasi.
Sumber: acehimage.com
Cara memperpanjang paspor relatif lebih mudah dilakukan daripada membuat paspor pertama kali. Syaratnya pun hanya E-KTP dan paspor lama. Sementara prosesnya, dimulai dengan registrasi melalui aplikasi M-Paspor.
Melalui aplikasi tersebut, kamu bisa memilih lokasi Kantor Imigrasi dan jadwal kunjungan. Setelah itu, kamu hanya perlu datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal, dan menunjukkan kode QR yang didapat dari aplikasi.
Selanjutnya, lakukan sesi foto dan wawancara, bayar biaya pembuatan paspor untuk perpanjangan, dan kamu akan mendapat jadwal untuk mengambil paspor baru jika sudah selesai diproses.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pembuatan paspor membutuhkan biaya yang harus dibayarkan dalam prosesnya. Berikut adalah rincian biaya untuk membuat berbagai jenis paspor.
Itulah uraian tentang proses pembuatan paspor dan biayanya yang harus diketahui sebagai salah satu syarat untuk ke luar negeri. Nah, jika untuk bepergian ke luar negeri, seseorang butuh paspor, maka kamu juga butuh aplikasi Flip kalau ingin melakukan transfer dana ke luar negeri.
Baca Juga: Cari Tahu Soal Residence Permit Dan Bedanya Dengan VISA Di Sini!
Aplikasi ini punya banyak fitur menarik yang salah satunya akan mempermudah transaksi antarnegara. Ayo segera unduh Flip melalui Play Store atau App Store, lalu masuk ke menu Flip Globe. Ada lebih dari 55 negara yang bisa menerima transaksi dari aplikasi ini. Pakai Flip, dijamin lebih hemat!
Bagikan