Bagi siapa saja yang ingin tinggal di negara lain yang bukan negara aslinya, wajib memiliki izin. Baik itu berupa izin masuk maupun izin menetap untuk beberapa waktu tertentu. Salah satu istilah mungkin akan kamu temukan ketika akan tinggal di negara lain adalah residence permit atau residency permit.
Apa yang dimaksud dengan residence permit? Apa beda residence permit dan VISA dan bagaimana cara dapat residence permit? Kita akan membahas secara lengkap mengenai hal tersebut dalam artikel ini!
Baca Juga: Begini Cara Kerja Di Luar Negeri, Bisa Untuk Lulusan SMA
Apa yang Dimaksud dengan Residence Permit?
Sumber: UVA
Residence permit atau izin tinggal merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga asing. Dengan izin tersebut, pemegangnya bisa tinggal sementara waktu bahkan menetap secara permanen di negara yang menerbitkan residence permit-nya.
Izin tinggal ini biasanya memiliki berbagai tujuan dan digunakan dalam berbagai konteks. Tergantung pada kebijakan imigrasi negara yang bersangkutan. Beberapa tujuan umum dari pengajuan residence permit antara lain untuk tujuan belajar (studi), kerja, keluarga, pengungsi atau perlindungan internasional, investasi dan bisnis, pariwisata dan lain sebagainya.
Apa Beda Residence Permit dengan VISA?
Banyak orang yang bingung soal beda residence permit dan VISA. Jika residence permit adalah izin untuk tinggal, maka VISA bisa diibaratkan sebagai tiket untuk masuk ke sebuah negara. VISA umumnya memiliki masa berlaku beberapa hari atau beberapa bulan saja. Untuk memahami perbedaan antara residence permit dengan VISA, simak poin-poin berikut ini!
- VISA sifatnya hanya sebagai tiket masuk. Artinya, kalau kamu sudah keluar dari sebuah negara, maka saat masuk kembali kamu harus membuat VISA baru. Berbeda dengan residence permit yang memungkinkan kamu untuk keluar-masuk negara tersebut selama residence permit milikmu masih berlaku (meski ketentuan di setiap negara mungkin berbeda-beda)
- VISA bisa diajukan oleh siapa saja yang memenuhi syarat bahkan jika orang tersebut baru pertama kali masuk ke negara tujuan. Sementara itu, residence permit hanya bisa didapatkan jika orang yang mengajukannya sudah tinggal dalam waktu tertentu di negara tujuan
- Jika kamu memiliki VISA, kamu hanya diizinkan melakukan aktivitas di negara tujuan sesuai dengan izin VISA-nya. Jika VISA-mu VISA kerja, kamu hanya boleh bekerja dan jika VISA kamu adalah VISA belajar, kamu hanya boleh menggunakannya untuk belajar. Sementara dengan memiliki residence permit, kamu tidak perlu mengajukan izin terpisah untuk bekerja atau belajar (perlu diingat bahwa ketentuan masing-masing negara mungkin berbeda-beda).
Bagaimana Cara Mendapatkan Residence Permit?
Sumber: UVA
Untuk mendapatkan residence permit di sebuah negara, ada berbagai langkah yang perlu kamu ikuti. Meskipun perbedaan mungkin ada karena aturan masing-masing negara, namun secara umum caranya adalah sebagai berikut:
- Pilih jenis izin tinggal yang kamu butuhkan sesuai dengan tujuanmu tinggal di negara tujuan.
- Pelajari persyaratannya. Pelajari dan teliti dengan baik ketentuan izin tinggal yang berlaku di negara yang kamu tuju. Informasi ini biasanya bisa ditemukan di situs resmi otoritas imigrasi masing-masing negara.
- Isi formulir aplikasi. Unduh dan isi formulir aplikasi sesuai dengan izin tinggal yang ingin kamu urus. Pastikan kamu memberikan informasi yang akurat dan lengkap.
- Kumpulkan dokumen pendukung. Siapkan dokumen yang diminta oleh pihak imigrasi negara tujuan, Biasanya ini mencakup paspor, foto paspor, surat tawaran pekerjaan, surat penerimaan dari institusi pendidikan (jika berlaku), bukti keuangan, asuransi kesehatan dan dokumen lainnya yang diminta.
- Membayar biaya aplikasi. Lunasi biaya pengurusan izin tinggal yang diperlukan. Besarannya bisa berbeda-beda, tergantung jenis izin tinggal dan peraturan imigrasi negara yang kamu tuju.
- Kirimkan aplikasi. Kirim formulir aplikasi dan semua dokumen pendukung ke otoritas negara imigrasi di negara tersebut. Prosedur ini dapat dilakukan lewat kantor konsulat atau kedutaan negara tersebut (jika kamu berada di luar negara) atau lewat kantor imigrasi lokal kalau kamu sudah berada di negara tersebut.
- Hadiri proses wawancara. Beberapa negara (termasuk Indonesia) mengharuskan orang yang ingin mengajukan izin tinggal untuk datang langsung ke kantor setelah mengirimkan semua berkas. Tujuannya untuk wawancara atau pencatatan biometrik.
- Tunggu verifikasi. Proses pengajuan residence permit mungkin akan memakan waktu yang bervariasi mulai dari beberapa minggu sampai beberapa bulan. Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan menerima jawaban baik persetujuan, penolakan atau permintaan data tambahan.
Itu dia berbagai hal yang perlu kamu ketahui terkait residence permit. Sebelum kamu mengajukan residence permit, pastikan kamu memahami dengan baik aturan di negara tujuan.
Baca Juga: Cara Transfer Uang Ke Luar Negeri Pakai Flip
Jika pengajuan residence permit kamu diterima, selamat! Kamu bisa tinggal di negara tujuan sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan lupa tetap gunakan Flip Globe untuk melakukan pengiriman dari atau ke Indonesia selama kamu tinggal di luar negeri. Hanya dengan Flip Globe, kirim uang ke berbagai negara di dunia bisa jadi mudah dan terjangkau!