Tips dan Panduan | 23 Agustus 2024
Oleh : Aditya R
BPJS Kesehatan telah menjadi solusi utama bagi masyarakat Indonesia dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau. Dengan cakupan yang luas, program ini menawarkan berbagai fasilitas kesehatan, termasuk perawatan untuk kecelakaan kerja. Pertanyaan “apakah kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan?” menjadi isu yang hangat, terutama ketika insiden tak terduga terjadi.
Melalui BPJS Kesehatan, peserta dapat merasa lebih tenang karena mengetahui bahwa mereka memiliki perlindungan dalam hal kesehatan dan keselamatan. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang apakah kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan, adakah jenis kecelakaan yang tidak menjadi tanggungan, dan bagaimana syarat mengurus kecelakaan dengan BPJS. Simak, ya!
Baca Juga: Apakah Rontgen Ditanggung BPJS? Cari Tahu di Sini!
Sumber: Envato
Ya, BPJS Kesehatan akan menanggung total biaya yang dikeluarkan untuk perawatan para peserta yang termasuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang mendapatkan musibah kecelakaan.
Aturan yang berkaitan dengan penjaminan bagi para peserta JKN yang mengalami musibah kecelakaan ini tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 yang membahas mengenai Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.
Berdasarkan peraturan tersebut, didapatkan bahwa terdapat beberapa lembaga yang berperan sebagai penjamin atau penanggung biaya perawatan bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan. Penjamin akan ditentukan sesuai dengan prediksi musibah kecelakaan yang dialami dan bentuk jaminan kepesertaan yang dipilih.
Meski disebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin biaya perawatan untuk para peserta yang mendapat musibah kecelakaan, ternyata tidak semua jenis kecelakaan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Lalu, jenis kecelakaan seperti apa yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan?
Terkait hal tersebut, dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung peserta JKN yang mengalami musibah kecelakaan tunggal. Jadi, kecelakaan tunggal merupakan jenis kecelakaan yang terjadi pada pengendara tanpa keterlibatan pengguna jalan lainnya.
Misalnya, seorang pengendara mobil menabrak pembatas jalan atau pengendara motor yang terjatuh akibat kondisi jalanan yang licin. Selain itu, perlu diketahui pula bahwa jaminan kecelakaan ini juga tidak boleh terjadi karena kelalaian pengendara.
Misalnya, jika kecelakaan terjadi saat seseorang berkendara dalam keadaan mabuk, atau terlibat dalam aktivitas ilegal, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatannya. Lantas, bagaimana dengan kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Terdapat beberapa jenis kecelakaan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, yaitu kecelakaan ganda, kecelakaan penumpang moda transportasi umum, dan kecelakaan kerja. Kecelakaan ganda merupakan jenis kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan, dalam hal ini menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.
Sama halnya dengan kecelakaan penumpang moda transportasi umum, misalnya bus masuk jurang, biaya perawatan menjadi tanggung jawab pihak Jasa Raharja. Sementara itu, untuk kecelakaan kerja, penanggung jawab biaya perawatan adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah mendapatkan jawaban dari pertanyaan apakah kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan, kamu pun perlu mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan manfaat perawatan ini.
Salah satu persyaratan utama korban kecelakaan lalu lintas yang menjadi jaminan dari JKN atau BPJS Kesehatan adalah kecelakaan yang dialami bukan karena hubungan kerja. Sebab, jika kecelakaan tunggal atau ganda terjadi karena hubungan kerja, penjaminnya bukan BPJS Kesehatan.
Misalnya, jika korban adalah anggota Pori atau TNI, maka pihak yang menjadi penjamin adalah PT Asabri. Lalu, jika korban adalah Aparatur Sipil Negara atau ASN, lembaga yang menjadi penjamin adalah PT Taspen. Sementara itu, untuk karyawan lainnya, termasuk karyawan swasta, jaminan perawatan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya memperhatikan lembaga yang menjadi penjamin biaya perawatan, berikut ini syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa mengurus biaya kecelakaan menggunakan BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Ibu Hamil Bisa Periksa Kandungan Pakai BPJS, Simak Prosedurnya!
Sekarang, kamu telah mendapatkan jawaban untuk pertanyaan apakah kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan, bahkan tahu jenis kecelakaan apa saja yang menjadi tanggungan atau tidak ditanggung. Nah, perlu kamu ingat bahwa musibah bisa terjadi kapan saja. Supaya bisa mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan ketika kamu memerlukannya, pastikan untuk membayar iurannya tepat waktu, ya!
Supaya lebih mudah, kamu bisa bayar iuran BPJS Kesehatan pakai aplikasi Flip. Cukup masukkan nomor kepesertaan, dan pilih periode tagihan. Menariknya, selain biaya admin yang terjangkau, bayar iuran BPJS Kesehatan di Flip, bisa sampai 12 bulan, lo! Tentunya tanpa biaya admin yang berlipat. Masih ragu untuk pakai Flip? Yuk, download sekarang!
Bagikan