flip for business logoburger menu
mural
homeforward
Apa Saja Unsur-Unsur dalam Pajak? Para Pengusaha Wajib Tahu!

Apa Saja Unsur-Unsur dalam Pajak? Para Pengusaha Wajib Tahu!

Salah satu kewajiban pengusaha adalah membayar pajak kepada negara. Apa pengertian pajak dan berapa nilai pajak yang harus dibayar? Nominalnya berbeda-beda bergantung pada beberapa faktor, termasuk nilai objek pajak dan tarifnya. Namun, sebelum membayar pajak, ada baiknya memahami unsur-unsur pajak lebih dahulu.

Mengapa Perusahaan Perlu Membayar Pajak?

Perusahaan perlu membayar pajak karena pajak merupakan bentuk kontribusi perusahaan kepada negara. Membayar pajak termasuk sebagai kewajiban seorang warga negara, baik sebagai orang pribadi maupun badan usaha. Apabila tidak dijalankan, ada sanksi atau hukuman yang akan diberikan.

Selain supaya terbebas dari sanksi seperti yang telah ditetapkan oleh undang-undang, perusahaan perlu membayar pajak sebagai bukti ketaatan terhadap hukum yang berlaku. Nilai pajak yang dibayar berbeda-beda, bergantung pada nilai objek pajak yang dimiliki oleh perusahaan dan tarif yang dikenakan.

Unsur-Unsur Pajak

Untuk memahami perpajakan lebih jauh, Anda juga perlu mengenal unsur-unsur pajak. Ada empat unsur yang terdapat dalam pajak, yaitu:

Subjek Pajak

Subjek pajak adalah orang atau badan usaha yang dikenakan pajak. Meskipun demikian, subjek pajak tidak selalu harus membayar pajak atau memiliki kewajiban perpajakan seperti melaporkan pajak.

Subjek pajak terdiri atas dua jenis, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak dalam negeri bisa berupa orang, badan, atau warisan yang belum dibagi. Seseorang disebut subjek pajak dalam negeri apabila tinggal lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan dan berniat tinggal dalam jangka lama di Indonesia.

Sebuah badan disebut subjek pajak dalam negeri apabila telah berdiri dan bertempat di Indonesia dalam waktu lebih dari 183 hari. Meskipun demikian, badan pemerintah yang pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD tidak termasuk sebagai subjek pajak. Contohnya adalah badan berbentuk BUMN atau BUMD.

Sementara itu, subjek pajak luar negeri adalah orang yang tidak tinggal di Indonesia dan berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Subjek pajak luar negeri juga mencakup badan usaha yang tidak didirikan di Indonesia, tetapi melakukan sejumlah kegiatan bisnis di Indonesia.

Subjek pajak dalam negeri dapat dikenakan pajak penghasilan dari penghasilan yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri. Sementara itu, subjek pajak luar negeri hanya dikenakan pajak penghasilan dari penghasilan yang diterima di dalam negeri.

Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah orang atau badan usaha yang wajib membayar pajak kepada negara. Berdasarkan pengertiannya, Wajib Pajak adalah bagian dari subjek pajak. Namun, tidak semua subjek pajak merupakan Wajib Pajak.

Atribut yang dimiliki oleh Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah tanda pengenal diri Wajib Pajak ketika melaksanakan hak dan kewajibannya. NPWP merupakan nomor yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Wajib Pajak terbagi atas dua kategori, yaitu Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.

Wajib Pajak orang pribadi terbagi atas beberapa jenis, yaitu:

  • Orang Pribadi. Wajib Pajak belum menikah atau Wajib Pajak suami (kepala keluarga).
  • Hidup Berpisah. Wajib Pajak wanita yang kawin dan dikenakan pajak terpisah dari suami.
  • Pisah Harta. Suami istri dikenakan pajak terpisah karena terdapat perjanjian tertulis pisah harta dan penghasilan.
  • Memilih Terpisah. Wajib Pajak wanita yang kawin tetapi memilih membayar pajak terpisah dari suami.

Warisan Belum Dibagi. Wajib Pajak ahli waris dalam bentuk satu kesatuan dan subjek pajak sebagai pengganti. Sementara itu, Wajib Pajak badan adalah sekumpulan orang yang menjadi satu kesatuan yang melakukan kegiatan usaha atau tidak. Ada dua kategori Wajib Pajak badan, yaitu Joint Operation dan Kantor Perwakilan Perusahaan asing.

Wajib Pajak memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Hak Wajib Pajak antara lain memperoleh kelebihan pembayaran pajak, mengajukan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak, pembebasan pajak, pajak ditanggung pemerintah, dan sebagainya.

Kewajiban Wajib Pajak adalah mendaftarkan diri, memberikan data dan informasi kepada DJP, melakukan pembayaran pajak, dan memenuhi panggilan apabila dilakukan pemeriksaan perpajakan.

Objek Pajak

Objek pajak adalah penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Objek pajak merupakan penghasilan yang digunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan.

Objek pajak terdiri atas beberapa jenis. Pertama, penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa, yaitu dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, komisi, gratifikasi, bonus, uang pensiun, dan sebagainya. Kedua, hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, dan penghargaan. Ketiga, laba usaha.

Objek pajak juga termasuk keuntungan yang diperoleh dari berjualan atau mengalihkan harta, bunga, dividen, royalti, sewa atau penghasilan dari penggunaan harta, penerimaan pembayaran berkala, dan keuntungan dari pembebasan utang.

Objek pajak lainnya adalah keuntungan dari selisih mata uang asing, premi asuransi, iuran dari perkumpulan, penghasilan dari usaha berbasis syariah, imbalan bunga, dan sebagainya. Pengecualian objek pajak dilakukan pada sumbangan dan bantuan, harta hibahan, beasiswa, dan sebagainya.

Tarif Pajak

Tarif pajak adalah dasar yang digunakan untuk menghitung pajak atas objek pajak. Tarif pajak berupa persentase dan berbeda-beda tergantung pada objek yang dikenakan pajak. Tarif pajak terdiri atas empat jenis, yaitu tarif progresif, tarif degresif, tarif proporsional, dan tarif tetap.

Tarif progresif adalah jenis tarif yang akan naik sebanding dengan nilai yang dikenakan pajak. Tarif degresif adalah kebalikan dari tarif progresif yang akan turun jika nilai objek pajak tambah besar. Tarif proporsional adalah tarif dengan persentase yang tetap berapa pun objek pajaknya. Tarif tetap adalah nilai pajak yang tetap sesuai peraturan yang berlaku.

Demikian penjelasan mengenai unsur-unsur pajak. Sebagai pebisnis, Anda dapat masuk dalam kriteria Wajib Pajak apabila memiliki penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak. Nilai pajak yang harus dibayarkan kepada negara ditentukan berdasarkan tarif pajak yang dikenakan.

Jika perusahaan perlu melakukan transfer untuk membayar pajak, ada solusi yang efisien yaitu Flip for Business. Layanan ini memudahkan Anda melakukan pembayaran apa pun dengan praktis, mudah, dan real time.

Bagikan

Lainnya

Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
Waspada, Ini Dia 10 Faktor Kegagalan Wirausaha yang Harus Anda Hindari
Waspada, Ini Dia 10 Faktor Kegagalan Wirausaha yang Harus Anda Hindari
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital

Kategori

flip logo

Pesona Khayangan Blok CK No. 50

Jl. Margonda Raya, Depok

Jawa Barat, Indonesia

Layanan Sales

Senin-Jumat

(kecuali hari libur nasional)

08.00-17.00 WIB

Layanan Bantuan

Setiap hari (24 jam)

Temukan Kami Di

Tentang Flip

Buat AkunBisnisBantuanSyarat & KetentuanKebijakan PrivasiTimKarirBlog

Hubungi Kami

Bisnis & Kerja Sama

+62 813-8760-6852

Email

[email protected]

Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia dengan nomor izin 18/196/DKSP/68

© 2022 PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi