flip for business logoburger menu
mural
homeforward
Simak! Informasi Lengkap Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Simak! Informasi Lengkap Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Saat membicarakan istilah perpajakan di Tanah Air, Anda mungkin pernah mendengar sebutan Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Akan tetapi, tidak semua pebisnis bisa menjadi PKP. Sebab, ada banyak persyaratan yang harus Anda penuhi untuk menjadi PKP. 

Selain itu, Anda juga harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat hendak mengajukan dan menjadi PKP. Apabila telah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapat Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau SPPKP.

Arti Pengusaha Kena Pajak

38-1 Envato.jpgSumber : Envato

Jadi, apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Secara sederhana, PKP adalah pengusaha atau pebisnis yang sudah menyerahkan barang maupun jasa yang kena pajak. Ini sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan peraturan perubahannya. Lalu, siapa saja pihak yang bisa menjadi Pengusaha Kena Pajak?

Jadi, para pengusaha kecil yang memiliki batasan omzet sampai Rp4,8 miliar selama kurun waktu satu tahun buku dan belum bisa disebut sebagai PKP. Meski demikian, para pedagang tetap dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak.

Menjadi PKP menawarkan banyak keuntungan untuk Anda. Pasalnya, para pebisnis yang telah mendapatkan pengukuhan sebagai PKP adalah pajak yang Anda bayarkan ketika membeli suatu barang bisa dikurangi dengan pajak yang diambil ketika Anda menjual barang. Artinya, biaya ini tidak harus masuk dalam ongkos produksi.  

Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

38-2 Envato.jpgSumber : Envato

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 Pasal 44, seorang pengusaha bisa mendapatkan pengukuhan sebagai PKP apabila pengusaha tersebut telah menyerahkan objek pajak yang sesuai dengan UU PPN. 

Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2, pengukuhan PKP memiliki fungsi guna mengetahui identitas PKP yang sebenarnya, melakukan hak dan kewajiban PKP pada bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), dan mengawasi administrasi pajak.

Adapun waktu pengukuhan yang tertulis pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sama dengan tanggal penerbitan Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak. Jadi, pengusaha akan melaporkan bisnis atau bentuk usahanya guna mendapatkan pengukuhan sebagai PKP dengan pengajuan permohonan secara online maupun tertulis dengan melampirkan semua dokumen yang diwajibkan. 

Adapun persyaratan pengukuhan PKP sesuai dengan jenis usahanya bisa Anda perhatikan seperti berikut ini.

I. Pengusaha orang pribadi

Pengajuan permohonan SPPKP untuk pengusaha orang pribadi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia: salinan KTP.
  • Warga Negara Asing: salinan paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

II. Pengusaha warisan belum terbagi

Kemudian, syarat pengajuan pengukuhan PKP untuk Pengusaha Warisan yang Belum Terbagi, antara lain:

  • Salinan NPWP salah satu pihak yang menjadi ahli waris.
  • Surat wasiat, akta wasiat, dan salinan dokumen lain yang sejenis serta salinan NPWP pihak pelaksana wasiat.
  • Salinan dokumen yang berisi penunjukan pihak yang memiliki peran sebagai seseorang yang mengatur semua harta peninggalan.

III. Pengusaha badan status pusat

Bagi pengusaha badan dengan status pusat, syarat pengajuan pengukuhan PKP yang wajib dipenuhi, yaitu: 

  • Salinan akta pendirian usaha atau dokumen yang berisi informasi pendirian dan semua perubahannya untuk badan yang ada di dalam negeri. 
  • Salinan surat keterangan penunjukan yang berasal dari kantor pusat untuk jenis usaha tetap. 
  • Salinan kartu identitas dan NPWP bagi semua pengurus yang berstatus WNI.
  • Salinan NPWP dan paspor untuk pengurus badan yang berstatus WNA. 

IV. Pengusaha badan status cabang

Sementara untuk badan dengan status cabang, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Surat keterangan informasi sebagai cabang untuk badan atau surat penunjukan yang berasal dari kantor pusat untuk jenis usaha tetap.
  • Salinan identitas para pemimpin cabang berupa NPWP dan KTP untuk WNI, dan salinan NPWP serta paspor untuk WNA. 

V. Pengusaha badan dengan bentuk kerja sama operasi

Lalu, syarat pengajuan bagi pengusaha badan dengan bentuk kerja sama operasi, yaitu:

  • Salinan akta pendirian yang menunjukkan bentuk kerja sama atau perjanjian kerja sama.
  • Salinan NPWP untuk setiap anggota.
  • Salinan identitas para pengurus yang bertanggung jawab sebagai wakil kerja sama operasi, dan salah satu pihak pengurus dari setiap perusahaan berupa NPWP dan KTP untuk WNI, dan NPWP serta paspor untuk WNA. 

VI. Instansi pemerintah

Terakhir, syarat pengajuan PKP untuk instansi pemerintah, antara lain:

  • Salinan dokumen pendukung sebagai kuasa dari pemakai anggaran, kepala badan pemerintah pusat, atau pejabat yang menjadi pelaksana fungsi keuangan untuk badan pemerintah pusat. 
  • Kepala badan atau pejabat yang menjadi pelaksana tata usaha keuangan untuk satuan kerja daerah bagi badan pemerintah daerah.
  • Kepala atau perangkat desa yang menjadi pelaksana pengelolaan keuangan bagi badan pemerintah desa. 
  • Salinan dokumen yang menunjukkan informasi sebagai bendahara penerimaan atau kepala urusan keuangan.
  • Salinan identitas diri dan NPWP orang pribadi. 

Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Anda dapat mengajukan permohonan surat pengukuhan pengusaha kena pajak melalui empat cara berikut ini. 

  • Pengajuan secara langsung.
  • Pengajuan lewat kantor pos dengan menunjukkan bukti pengiriman surat. 
  • Pengajuan melalui perusahaan jasa kurir atau ekspedisi dengan menunjukkan bukti pengiriman surat pada KP2KP atau KPP sesuai wilayah kerja.
  • Pengajuan secara elektronik. 

Khusus untuk pengajuan pengukuhan PKP yang dilakukan secara elektronik, langkah-langkahnya adalah:

  • Melakukan pengisian dan penyerahan formulir pengukuhan pengusaha kena pajak.
  • Mengunggah semua dokumen pendukung melalui aplikasi pendaftaran yang sudah ada pada Direktorat Jenderal Pajak. 

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Bagi semua wajib pajak yang tidak lagi sesuai dengan syarat objektif maupun subjektif, maka Direktorat Jenderal Pajak berhak melakukan pencabutan pengukuhan sebagai PKP. Adapun permohonan pencabutan tersebut dibuat secara tertulis maupun elektronik dengan melampirkan berbagai dokumen penunjang yang menunjukkan tidak terpenuhinya segala ketentuan. 

Selanjutnya permohonan untuk mencabut PKP seperti tertulis pada PER-04/PJ/2020 Pasal 54 ayat 3 yang dilakukan secara elektronik dilakukan dengan cara berikut ini

  • Melakukan pengisian formulir pencabutan pengukuhan PKP.
  • Mengunggah semua dokumen penunjang yang ada di aplikasi pendaftaran dalam situs Direktorat Jenderal Pajak.  

Formulir pencabutan pengukuhan PKP yang sudah diisi akan dianggap sudah diberikan tanda tangan secara daring dan punya kekuatan hukum. Selanjutnya, pencabutan pengukuhan sah dengan terbitnya surat pencabutan pengukuhan PKP. 

Itu tadi informasi mengenai surat pengukuhan pengusaha kena pajak yang perlu Anda perhatian. Sebagai gambaran, Anda bisa mengecek contoh SPPKP secara daring melalui internet. Jangan lupa, pastikan bisnis Anda telah memiliki kemudahan transaksi dengan mendaftar langsung pada Flip for Business. Semoga bermanfaat!

Bagikan

Lainnya

Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel

Kategori

flip logo

Pesona Khayangan Blok CK No. 50

Jl. Margonda Raya, Depok

Jawa Barat, Indonesia

Layanan Sales

Senin-Jumat

(kecuali hari libur nasional)

08.00-17.00 WIB

Layanan Bantuan

Setiap hari (24 jam)

Temukan Kami Di

Tentang Flip

Buat AkunBisnisBantuanSyarat & KetentuanKebijakan PrivasiTimKarirBlog

Hubungi Kami

Bisnis & Kerja Sama

+62 813-8760-6852

Email

[email protected]

Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia dengan nomor izin 18/196/DKSP/68

© 2022 PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi