Bisnis | 2 April 2023
Oleh : Anonim
Saat membicarakan istilah perpajakan di Tanah Air, Anda mungkin pernah mendengar sebutan Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Akan tetapi, tidak semua pebisnis bisa menjadi PKP. Sebab, ada banyak persyaratan yang harus Anda penuhi untuk menjadi PKP.
Selain itu, Anda juga harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat hendak mengajukan dan menjadi PKP. Apabila telah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapat Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau SPPKP.
Sumber : Envato
Jadi, apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Secara sederhana, PKP adalah pengusaha atau pebisnis yang sudah menyerahkan barang maupun jasa yang kena pajak. Ini sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan peraturan perubahannya. Lalu, siapa saja pihak yang bisa menjadi Pengusaha Kena Pajak?
Jadi, para pengusaha kecil yang memiliki batasan omzet sampai Rp4,8 miliar selama kurun waktu satu tahun buku dan belum bisa disebut sebagai PKP. Meski demikian, para pedagang tetap dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak.
Menjadi PKP menawarkan banyak keuntungan untuk Anda. Pasalnya, para pebisnis yang telah mendapatkan pengukuhan sebagai PKP adalah pajak yang Anda bayarkan ketika membeli suatu barang bisa dikurangi dengan pajak yang diambil ketika Anda menjual barang. Artinya, biaya ini tidak harus masuk dalam ongkos produksi.
Sumber : Envato
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 Pasal 44, seorang pengusaha bisa mendapatkan pengukuhan sebagai PKP apabila pengusaha tersebut telah menyerahkan objek pajak yang sesuai dengan UU PPN.
Sementara itu, sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 2, pengukuhan PKP memiliki fungsi guna mengetahui identitas PKP yang sebenarnya, melakukan hak dan kewajiban PKP pada bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM), dan mengawasi administrasi pajak.
Adapun waktu pengukuhan yang tertulis pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sama dengan tanggal penerbitan Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak. Jadi, pengusaha akan melaporkan bisnis atau bentuk usahanya guna mendapatkan pengukuhan sebagai PKP dengan pengajuan permohonan secara online maupun tertulis dengan melampirkan semua dokumen yang diwajibkan.
Adapun persyaratan pengukuhan PKP sesuai dengan jenis usahanya bisa Anda perhatikan seperti berikut ini.
Pengajuan permohonan SPPKP untuk pengusaha orang pribadi, yaitu:
Kemudian, syarat pengajuan pengukuhan PKP untuk Pengusaha Warisan yang Belum Terbagi, antara lain:
Bagi pengusaha badan dengan status pusat, syarat pengajuan pengukuhan PKP yang wajib dipenuhi, yaitu:
Sementara untuk badan dengan status cabang, syarat yang harus dipenuhi adalah:
Lalu, syarat pengajuan bagi pengusaha badan dengan bentuk kerja sama operasi, yaitu:
Terakhir, syarat pengajuan PKP untuk instansi pemerintah, antara lain:
Anda dapat mengajukan permohonan surat pengukuhan pengusaha kena pajak melalui empat cara berikut ini.
Khusus untuk pengajuan pengukuhan PKP yang dilakukan secara elektronik, langkah-langkahnya adalah:
Bagi semua wajib pajak yang tidak lagi sesuai dengan syarat objektif maupun subjektif, maka Direktorat Jenderal Pajak berhak melakukan pencabutan pengukuhan sebagai PKP. Adapun permohonan pencabutan tersebut dibuat secara tertulis maupun elektronik dengan melampirkan berbagai dokumen penunjang yang menunjukkan tidak terpenuhinya segala ketentuan.
Selanjutnya permohonan untuk mencabut PKP seperti tertulis pada PER-04/PJ/2020 Pasal 54 ayat 3 yang dilakukan secara elektronik dilakukan dengan cara berikut ini
Formulir pencabutan pengukuhan PKP yang sudah diisi akan dianggap sudah diberikan tanda tangan secara daring dan punya kekuatan hukum. Selanjutnya, pencabutan pengukuhan sah dengan terbitnya surat pencabutan pengukuhan PKP.
Itu tadi informasi mengenai surat pengukuhan pengusaha kena pajak yang perlu Anda perhatian. Sebagai gambaran, Anda bisa mengecek contoh SPPKP secara daring melalui internet. Jangan lupa, pastikan bisnis Anda telah memiliki kemudahan transaksi dengan mendaftar langsung pada Flip for Business. Semoga bermanfaat!
Bagikan