flip for business logoburger menu
mural
homeforward
3 Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank

3 Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank

Percaya atau tidak, banyak orang yang memanfaatkan layanan jasa keuangan di negara ini tetapi tidak semua paham perbedaan lembaga keuangan bank dan nonbank. Ya, lembaga keuangan yang selama ini dikenal dan digunakan ternyata dibagi menjadi dua jenis. 

Mengenal Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank

Secara umum, baik lembaga keuangan bank ataupun nonbank punya kegiatan yang sama. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1967, aktivitas utama lembaga keuangan di Indonesia adalah menarik atau menerima uang dari nasabah dan menyalurkannya ke masyarakat melalui jasa pinjaman.

Perbedaan keduanya terlihat dari peran dan fungsi. Fungsi utama lembaga keuangan bank adalah untuk menerima dana dan memberikan pinjaman. Sementara itu, lembaga keuangan nonbank berperan sebagai penghimpun dana dan mengeluarkan surat berharga.

Pada lembaga keuangan bank, uang merupakan komoditi utama. Dalam praktiknya, bank akan membeli uang nasabah (tabungan, deposito, dsb) lalu menjual kembali ke pihak yang membutuhkan (dalam bentuk pinjaman). Dari jual beli ini, nasabah akan menerima imbalan berupa bunga.

Besaran bunga biasanya telah ditetapkan di awal dan tidak akan berubah kecuali ada kebijakan baru yang dikeluarkan. Di Indonesia, lembaga keuangan bank dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank syariat.

Secara umum, keempatnya punya tujuan dan fungsi yang sama. Namun, pada praktiknya, bank sentral, bank umum, BPR, serta bank syariat menerapkan prinsip berbeda. Perbedaan ini yang biasanya dijadikan patokan oleh masyarakat sebelum memutuskan untuk bertransaksi dengan lembaga keuangan bank.

Hal tersebut berbeda dengan yang dilakukan lembaga keuangan nonbank. Meskipun sama-sama menerima dana dari masyarakat, lembaga nonbank tidak boleh membuat giro, tabungan, dan deposito untuk nasabah. Sebagai gantinya, dana yang dihimpun ditukar dengan surat berharga.

Fungsi surat berharga ini adalah tanda bukti investasi yang dilakukan nasabah untuk membiayai suatu perusahaan yang mengajukan pinjaman pada lembaga nonbank. Sebagai imbal balik, pada akhir masa periode nasabah tidak hanya mendapatkan uangnya kembali tetapi juga keuntungan dari investasi yang dilakukan.

Jenis Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank

Bagaimana, sudah ada gambaran seperti apa praktik lembaga keuangan bank dan nonbank di lapangan? Jika belum, mari kita ulas perbedaan lembaga keuangan bank dan nonbank dari jenisnya masing-masing.

Jenis Lembaga Keuangan Bank

Sebagaimana yang sempat disinggung sebelumnya, ada empat jenis lembaga keuangan bank yang dikenal di negara kita. Di antaranya:

  • Bank Sentral : Fungsi utama bank sentral adalah untuk menjaga nilai mata uang agar tetap stabil. Di Indonesia, lembaga yang tergolong bank sentral adalah Bank Indonesia.
  • Bank Umum: Fungsi utama bank umum adalah menyelenggarakan kegiatan keuangan konvensional yaitu menghimpun dan menyalurkan dana.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR): Fungsi BPR tidak jauh berbeda dengan bank umum. Hanya saja, bank ini tidak punya layanan valuta asing atau simpanan giro seperti bank umum.
  • Bank Syariat: Secara teknis, peran bank ini sama dengan bank umum. Produk dan layanannya pun tidak ada yang berbeda. Perbadaan keduanya hanya ada pada prinsip. Bank syariat dijalankan berdasarkan konsep perbankan dalam hukum Islam dan fatwa ulama.

Jenis Lembaga Keuangan Nonbank

Sementara itu, beberapa jenis lembaga keuangan bukan bank yang perlu kita ketahui adalah:

  • Koperasi Simpan Pinjam: Lembaga keuangan nonbank ini bekerja dengan cara menyediakan fasilitas penyimpanan dana berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Hanya simpanan sukarela yang bisa diambil sewaktu-waktu. Dari simpanan ini, koperasi dapat melayani pinjaman dengan prinsip kekeluargaan. Keuntungan dari pinjaman dan simpanan anggota, pada akhir tahun akan dibagikan dalam bentuk SHU (sisa hasil usaha).
  • Perusahaan Asuransi: Termasuk dalam lembaga keuangan, asuransi menjual produk jasa sesuai kebutuhan. Jika tertarik membeli, kita akan diminta membayar sejumlah dana yang disebut premi dan menikmati hasil dari pembelian kita saat dibutuhkan. Beberapa produk asuransi yang ada di Indonesia adalah, asuransi jiwa, kesehatan, dan asuransi properti.
  • Perusahaan Dana Pensiun: Hampir seperti bank, peran utama lembaga ini adalah menghimpun dana yang dipotong dari gaji nasabah. Perbedaan antara bank dan lembaga keuangan nonbank adalah pada hasil penghimpunan dana. Jika bank memberikan keuntungan pada nasabah dalam bentuk bunga dan dana yang disimpan bisa diambil sewaktu-waktu, Perusahaan Dana Pensiun akan mengembalikan dana beserta bunga ketika nasabah pensiun.
  • Leasing: Lebih dikenal sebagai lembaga pinjam meminjam, leasing tidak menghimpun dana. Leasing hanya memberikan pinjaman pada masyarakat yang membutuhkan dengan jaminan tertentu (bisa BPKB atau sertifikat rumah dan tanah). Nasabah diwajibkan untuk membayar pinjaman secara tunai dalam periode tertentu, atau diangsur. Jika tidak bisa, jaminan yang diberikan akan dilelang dan hasilnya dipakai untuk melunasi pinjaman.
  • Gadai: Sistem gadai kurang lebih sama dengan leasing. Bedanya selain BPKB dan sertifikat, gadai juga menerima jaminan berupa logam mulia dan alat elektronik. Gadai tidak menerapkan sistem bunga, tetapi biaya administrasi dan pemeliharaan. 
  • Pasar Modal: Lembaga keuangan ini fokus pada investasi. Jadi, dana yang dihimpun dari masyarakat akan diterbitkan dalam bentuk saham, surat berharga, dan obligasi. Pada akhir periode, dokumen tersebut bisa digunakan sebagai bukti untuk mengklaim keuntungan jika kita jual.

Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank 

perbedaan lembaga keuangan.jpg

Setelah memahami perbedaan lembaga keuangan bank dan nonbank dari jenisnya, selanjutnya mari kita bahas perbedaan tersebut dari sejumlah aspek lainnya.

1. Sistem dan Cara Penghimpunan Dana

Dari segi sistem dan penghimpunan dana, perbedaan kedua lembaga ini cukup mencolok. Bank akan menghimpun dana secara langsung dalam bentuk tabungan, giro, serta deposito. Sementara itu, lembaga keuangan nonbank tidak menghimpun dana secara langsung tetapi menjual surat berharga yang bisa dibeli.

2. Kewenangan

Dalam hal kewenangan, bank punya peran besar dan ikut andil pada peredaran uang di sistem keuangan negara kita. Bank (dalam hal ini bank sentral atau BI) dapat mencetak uang giral dan mempengaruhi tingkat inflasi. Hal tersebut tentu saja tidak bisa dilakukan oleh lembaga nonbank.

3. Tujuan Lembaga

Terakhir, perbedaan lembaga keuangan bank dan nonbank tampak dari tujuannya. Pada bank, tujuan utama penyetoran dana adalah untuk mendapatkan kenyamanan, tambahan pendapatan dari bunga, dan keamanan. Sementara itu, pada lembaga nonbank, tujuan pemberian dana adalah untuk mendapatkan hasil investasi yang bisa menjadi penghasilan tambahan.

Bagaimana, sudah tahu bedanya lembaga keuangan bank dan non bank? Semoga bermanfaat.
 

Bagikan

Lainnya

Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel

Kategori

flip logo

Pesona Khayangan Blok CK No. 50

Jl. Margonda Raya, Depok

Jawa Barat, Indonesia

Layanan Sales

Senin-Jumat

(kecuali hari libur nasional)

08.00-17.00 WIB

Layanan Bantuan

Setiap hari (24 jam)

Temukan Kami Di

Tentang Flip

Buat AkunBisnisBantuanSyarat & KetentuanKebijakan PrivasiTimKarirBlog

Hubungi Kami

Bisnis & Kerja Sama

+62 813-8760-6852

Email

[email protected]

Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia dengan nomor izin 18/196/DKSP/68

© 2022 PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi