flip for business logoburger menu
mural
homeforward
Pajak CV: Jenis dan Cara Menghitungnya

Pajak CV: Jenis dan Cara Menghitungnya

Bagi suatu bisnis, perpajakan mempunyai pengaruh yang bisa dibilang cukup besar, termasuk adanya pajak CV. Tujuan utama dari pajak badan adalah kelangsungan bisnis sehingga tetap dapat berjalan sebagaimana aturan negara dan hukum. Lalu, apa itu pajak CV dan bagaimana perhitungannya? Anda dapat mengetahui lebih lanjut melalui ulasan ini.

Memahami Pajak CV

39-1 Envato.jpgSumber : Envato

Persekutuan komanditer atau CV adalah suatu badan usaha yang berupa persekutuan antara dua orang maupun lebih. Persekutuan ini guna mencapai suatu tujuan besar bersama, khususnya pada aspek wirausaha. Terdapat dua peran penting pada CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif dengan peran yang sudah pasti berbeda. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 1 huruf b tentang Pajak Penghasilan, CV adalah subjek pajak dalam negeri yang berupa badan. Adapun definisi dari badan adalah sekelompok ada kumpulan maupun kesatuan orang yang melakukan usaha. 

Pajak CV sendiri mempunyai kaitan yang erat dengan semua peran yang ada pada CV. Pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengurusan pajak CV adalah sekutu aktif. Sebab, sekutu aktif memiliki peran penting dalam aktivitas operasional bisnis. Selain itu, sekutu aktif juga mempunyai hak dalam melakukan perjanjian dengan berbagai pihak kuasa.

Inilah sebabnya, sekutu aktif juga memiliki sebutan lain persero kuasa. Sementara itu, sekutu pasif adalah pihak yang memberi atau menyetorkan modal saja pada badan usaha. Apabila CV mengalami untung atau rugi, maka sekutu pasif hanya terlibat sebatas berapa besar anggaran yang sudah mereka berikan. Jadi, sekutu pasif tidak memiliki wewenang dalam pengurusan pajak CV. 

Jenis Pajak CV

39-2 Envato.jpgSumber : Envato

Pajak CV sendiri terbagi menjadi beberapa bentuk. Setiap pelaku bisnis, terutama yang hendak mendirikan bisnis dalam bentuk CV, tentunya harus memahami setiap jenis pajak CV. Adapun jenis dari pajak tersebut antara lain: 

PPh pasal 21

Jenis pajak CV yang paling utama adalah Pajak Penghasilan pasal 21 atau pajak penghasilan CV. Badan usaha CV wajib melakukan pemotongan pajak secara langsung dari penghasilan para karyawan, misalnya upah, gaji, tunjangan, honor, serta pembayaran lainnya yang masih berhubungan dengan bisnis.

Pemotongan pPh pasal 21 menjadi hal yang wajib dilakukan pada bisnis CV yang selanjutnya akan diterima oleh karyawan yang masuk dalam kelompok Wajib Pajak. 

PPh pasal 25

Bentuk pajak CV berikutnya adalah Pajak Penghasilan PPh pasal 25. Pajak ini berupa angsuran pajak yang berasal dari total angka pajak penghasilan terutang yang bisa Anda perhatikan pada SPT Tahunan PPh yang sudah dikurangi dengan angka PPh terpotong. 

Selain itu, jenis pajak ini juga termasuk angsuran pajak yang bisa Anda perhatikan berdasarkan PPh yang terutang atau dibayar di luar negeri dan dapat dikreditkan. Jadi, mudahnya, pajak CV jenis ini hadir untuk menawarkan keringanan beban kepada pihak wajib pajak. 

Pajak PPh pasal 25 harus sudah dilunasi dalam kurun waktu maksimal selama satu tahun. Pembayaran pajak ini juga tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain. Artinya, hanya wajib pajak yang bersangkutan yang dapat membayar jenis pajak ini. 

PPh 28/29

Kemudian, ada jenis pajak PPh 28/29, yang diperoleh dari pemasukan yang berasal dari luar negeri. Pemasukan ini sudah dipotong pajak berdasarkan aturan dari negara bersangkutan. Jenis pajak CV ini dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak sesuai dengan alur pengkreditan pajak pada UU PPh pasal 24. 

PPN

Jika badan usaha CV telah memiliki status sebagai PKP, maka wajib adanya untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Badan usaha harus mengeluarkan faktur pajak dan mengambil pajak sebesar 10 persen dari harga jual barang maupun jasa. 

Itu tadi jenis pajak CV yang tentunya harus diketahui oleh para pendiri badan usaha. Selain itu, setiap jenis pajak wajib dibayarkan sesuai dengan hukum dan aturan pajak yang berlaku. 

Menghitung Pajak CV

Besarnya pajak PT dan CV sudah pasti berbeda. Namun, hal yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan perhitungan pajak CV adalah menentukan angka Penghasilan Kena Pajaknya. Sebab, ini adalah dasar untuk melakukan perhitungan pajak penghasilan suatu perusahaan. 

Terdapat beberapa langkah yang perlu Anda lakukan supaya bisa mendapatkan angka Penghasilan Kena Pajak ini, yaitu: 

Menghitung pendapatan setahun pajak

Langkah pertamanya adalah menghitung semua pemasukan yang didapatkan perusahaan pada periode satu tahun pajak. Adapun jumlah dari pemasukan yang tidak harus dimasukkan adalah penghasilan bukan objek pajak dan pemasukan yang sudah dikenakan PPh final.

Pengurangan dengan semua biaya

Langkah berikutnya adalah mengurangi dengan semua biaya yang sudah dikeluarkan. Biaya ini termasuk biaya untuk membeli bahan dan jasa seperti tunjangan pegawai dan upah kerja. Selain itu, ada pula beberapa biaya lainnya, misalnya biaya sewa, bunga, asuransi, pengolahan limbah, dan promosi. Tak ketinggalan, biaya amortisasi dan penyusutan. 

Lalu, ada pula biaya yang tidak bisa dikurangi, misalnya biaya dividen dan laba. Terdapat pula pembagian hasil usaha dan biaya untuk keperluan pribadi para pemegang saham yang masuk dalam kelompok biaya yang tidak dapat dikurangi. 

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak CV? Secara garis besar, angka PPh badan adalah 25 persen dari penghasilan kena pajak. Misalnya, suatu badan dalam negeri mempunyai pemasukan bruto sebesar Rp50 miliar dengan pengurangan yang sesuai UU PPh pasal 31E. 

Besar pengurangan tarifnya adalah 50 persen dari tarif yang dikenai pajak peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar. Contohnya, perusahaan memiliki peredaran bruto Rp6 miliar dengan PKP sebesar Rp610 juta. Pajak penghasilan terutangnya yaitu: 

(Rp 4.800.000.000 : Rp 6.000.000.000) x Rp 610.000.000 = Rp 488.000.000. 

Setelahnya, mencari besar PPh dari peredaran bruto yang tidak dikenai fasilitas, yaitu: 

Rp610 juta – Rp488 juta = Rp122 juta. 

Jadi, PPh terutangnya adalah: (50% x 25%) x Rp488 juta = Rp61 juta. 

Lalu, 25% x Rp122 juta = Rp30 juta. 

Jadi besar pajak penghasilan terutang adalah Rp91 juta.

Demikian tadi informasi mengenai pajak CV yang perlu Anda ketahui. Pastikan Anda juga mengetahui contoh laporan pajak CV sehingga tidak kesulitan saat tiba waktu harus mengurusi anak. Jangan lupa, pastikan bisnis Anda juga memiliki sistem transaksi ya mudah. Anda bisa memanfaatkan layanan dari Flip for Business. Cek situs Flip for Business atau hubungi sales untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Semoga bermanfaat!Semoga bermanfaat!

Bagikan

Lainnya

Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel

Kategori

flip logo

Pesona Khayangan Blok CK No. 50

Jl. Margonda Raya, Depok

Jawa Barat, Indonesia

Layanan Sales

Senin-Jumat

(kecuali hari libur nasional)

08.00-17.00 WIB

Layanan Bantuan

Setiap hari (24 jam)

Temukan Kami Di

Tentang Flip

Buat AkunBisnisBantuanSyarat & KetentuanKebijakan PrivasiTimKarirBlog

Hubungi Kami

Bisnis & Kerja Sama

+62 813-8760-6852

Email

[email protected]

Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia dengan nomor izin 18/196/DKSP/68

© 2022 PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi