Kewirausahaan | 7 Oktober 2022
Oleh : Sarah Silvia
Meski bukan istilah yang asing, namun sampai saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami pengertian koperasi, cara kerja hingga sejarahnya.
Koperasi sendiri memiliki sejarah yang panjang di dunia. Sebelum mulai masuk ke Indonesia, koperasi yang dikembangkan oleh Robert Owen, seorang warga Skotlandia (tahun 1771-1858) pertama kali diterapkan di berbagai negara di Eropa. Patih R. Aria Wiria Atmaja merupakan sosok yang pertama kali memperkenalkan koperasi di Indonesia pada tahun 1896.
Ide pendirian koperasi bermula ketika Patih R. Aria Wiria Atmaja melihat ada banyak pegawai negeri yang merasa kesulitan mendapatkan pinjaman. Kalaupun ada, mereka harus meminjam dari rentenir dengan bunga yang sangat tinggi. Karena kondisi yang memprihatinkan itulah. Patih R. Aria Wiria Atmaja kemudian mendirikan bank khusus bagi pegawai negeri.
Sistem yang digunakan sama dengan sistem koperasi kredit yang ada di Jerman. Dengan adanya koperasi ini, beliau berharap agar masyarakat tidak perlu berhubungan lagi dengan lintah darat untuk mendapatkan pinjaman.
Sejak itu, koperasi berkembang pesat di Indonesia dan jenisnya pun semakin beragam. Saat ini, koperasi berada di bawah naungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Di antara sekian banyak jenis koperasi, pada kali ini kita secara khusus akan membahas secara lengkap tentang koperasi karyawan. Simak penjelasannya berikut ini!
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 15, ada dua jenis koperasi yang ada di Indonesia yakni koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer merupakan koperasi yang didirikan oleh perorangan dengan anggota minimal 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi primer. Koperasi karyawan sendiri termasuk ke dalam koperasi primer berisi orang-orang (dalam hal ini karyawan) yang punya kepentingan sama dalam hal ekonomi.
Lalu, apa definisi koperasi karyawan? Koperasi karyawan adalah koperasi yang ada di dalam ruang lingkup sebuah perusahaan. Seperti namanya, koperasi ini beranggotakan karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Banyak orang yang menggunakan istilah yang lebih singkat untuk menyebut koperasi karyawan yakni kopkar.
Kopkar memiliki sifat terbuka. Artinya, semua karyawan boleh bergabung atau tidak. Walaupun berada dalam lingkup perusahaan, namun kegiatannya berjalan mandiri. Artinya, jika ada masalah apa pun termasuk keuangan, koperasi bersama para anggotanya wajib menyelesaikannya sendiri tanpa dibantu oleh perusahaan. Kopkar umumnya resmi dan memiliki badan hukum.
Berdasarkan UU No. 25 Pasal 4 Tahun 1992, kopkar sama dengan koperasi secara umum memiliki berbagai fungsi. Fungsi-fungsi tersebut antara lain adalah:
Seperti koperasi pada umumnya, kopkar juga menjalankan aktivitas bisnis tertentu. Jika yang dijalankan adalah sistem koperasi simpan pinjam, maka cara kerja koperasi simpan pinjam secara umum yang akan digunakan. Misalnya saja dengan mewajibkan karyawannya untuk menabung, memungkinkan karyawan mengajukan pinjaman dan lain sebagainya.
Pada dasarnya, cara kerja kopkar sama dengan prinsip-prinsip dasar koperasi secara umum. Prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah:
Hasil dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh kopkar dibagikan secara adil kepada semua anggota berdasarkan jasa usaha dari masing-masing orang
Setiap koperasi yang didirikan di Indonesia memiliki sejumlah manfaat bagi para anggotanya. Dengan menjadi anggota koperasi, karyawan akan:
Ini merupakan salah satu keuntungan yang kerap membuat seorang karyawan memutuskan untuk menjadi anggota kopkar. Dengan menjadi anggota, Anda akan mendapatkan profit berupa SHU (sisa hasil usaha) kopkar yang dijalankan. Umumnya, SHU akan ditetapkan dan dibagikan dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan). Masing-masing anggota menerima bagian sesuai dengan porsi dan kebijakan masing-masing kopkar.
Meski sudah berada dalam ruang lingkup organisasi (dalam hal ini perusahaan), namun menjadi anggota koperasi akan memberikan pengalaman yang lebih kaya bagi para anggotanya. Kopkar diurus oleh para anggota. Ini akan membuat Anda lebih berpengalaman di bidang organisasi.
Ketika menjadi anggota koperasi, seorang karyawan dapat lebih bijak mengelola keuangan. Sebab setiap bulannya, ada gaji bulanan yang harus disetorkan menjadi tabungan untuk kopkar.
Seperti yang sudah disebutkan, koperasi karyawan bisa mengadakan berbagai bentuk usaha. Selain simpan pinjam, perusahaan dapat menjadikan kopkar sebagai mitra untuk pengelolaan kantin atau kebutuhan kerja karyawan (misalnya fotokopi atau berjualan ATK). Semua ini dapat membantu meningkatkan produktivitas perusahaan. Baik koperasi maupun perusahaan, bisa memperoleh keuntungan.
Ketika para anggota menyimpan di kopkar, ini akan membuat modal koperasi menjadi besar. Pada akhirnya ini akan meningkatkan ketersediaan dana yang bisa digunakan untuk pinjaman para anggota yang membutuhkan sekaligus sebagai sumber investasi bagi para anggota itu sendiri.
Demikianlah berbagai informasi lengkap seputar koperasi karyawan, bagaimana cara kerja, fungsi serta manfaatnya bagi karyawan yang menjadi anggotanya. Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat untuk Anda yang ingin menjadi anggota atau mendirikan kopkar sendiri di perusahaan.
Bagikan