Keuangan Bisnis | 26 Juni 2023
Oleh : Anonim
Manfaat asuransi bagi perusahaan yang utama adalah sebagai bentuk pengendalian risiko dari segala bentuk kerugian finansial. Sedangkan manfaat lain asuransi perusahaan adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Dari semua manfaat asuransi bagi perusahaan tersebut, apakah asuransi bisa jadi antisipasi bisnis hancur? Apakah risiko bisnis bisa dicover asuransi semua? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Sumber : Envato
Sebelum membahas tentang risiko bisnis, pertama-tama Anda perlu tahu manfaat asuransi bagi perusahaan terlebih dahulu. Secara umum, asuransi bisnis dapat memberikan manfaat berikut:
Memiliki asuransi bisnis membuat Anda tidak pusing memikirkan segala risiko bisnis yang mungkin terjadi dan juga penanganannya. Karena semua risiko bisnis sudah menjadi tanggungan pihak asuransi, Anda bisa lebih fokus menjalankan perusahaan.
Anda juga punya waktu untuk memikirkan strategi bisnis dan solusi-solusi terbaik atas kendala yang dihadapi perusahaan. Dengan demikian, pondasi bisnis Anda jadi lebih kuat dan kokoh.
Tujuan perusahaan mendaftarkan asuransi tentu saja untuk melindungi aset berharga dari segala risiko kerugian. Aset ini bukan hanya properti perusahaan, tapi juga karyawan yang bekerja. Dengan adanya perlindungan risiko, keamanan bisnis jadi lebih terjamin.
Risiko dalam menjalankan bisnis pasti akan selalu ada, baik itu risiko kecil, sedang, mau pun besar. Segala risiko tersebut sudah pasti menimbulkan kerugian, hingga mengancam keberlangsungan perusahaan. Namun, dengan adanya asuransi, Anda bisa mengantisipasi bisnis dari kehancuran. Kerugian yang ditanggung juga bisa diminimalisasi karena ada pertanggungan dari pihak asuransi.
Jika perusahaan Anda bergerak dibidang perdagangan dan jasa, tentu akan banyak berhubungan dengan pengiriman barang. Banyak risiko yang dihadapi saat pengiriman barang. Mulai dari barang rusak hingga barang hilang dalam perjalanan. Dengan memiliki asuransi bisnis, perusahaan asuransi lah yang akan menanggung segala bentuk kerugian dari barang rusak mau pun hilang tersebut.
Menurut KBBI, risiko bisnis adalah akibat tidak menyenangkan yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan bisnis. Sedangkan dalam asuransi, pengertian risiko adalah kerugian ekonomis yang dapat ditimbulkan oleh suatu peristiwa yang tidak pasti akan terjadi atau peristiwa tidak terduga.
Risiko dalam bisnis ini tidak hanya tentang satu atau dua hal saja. Tapi, juga punya banyak bentuk. Berikut bentuk-bentuk risiko bisnis secara umum:
Apakah risiko bisnis bisa dicover asuransi semua? Tujuan mendaftar asuransi bisnis memang untuk mendapatkan manfaat asuransi bagi perusahaan. Namun, tidak semua risiko yang merugikan bisnis bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi tidak akan memberikan perlindungan terhadap peristiwa yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi menetapkan kriteria-kriteria risiko bisnis yang dicover asuransi berikut ini:
Kerugian akibat risiko yang terjadi haruslah jenis kerugian yang dapat diukur dengan uang. Hal ini karena perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang kompensasi yang telah disediakan ke pada tertanggung, setelah risiko terjadi. Jadi, jika yang dialami tertanggung hanyalah uninsurable risk berupa rasa terancam atau tidak nyaman yang tidak bisa diukur dengan uang, perusahaan asuransi tidak akan memberikan ganti rugi.
Risiko insurable risks selanjutnya adalah risiko yang menimbulkan kerugian besar dalam jumlah sama dan umum. Hal ini agar perusahaan asuransi dapat menggunakan probabilitas atau statistik kejadian sebelumnya untuk mengukur risiko yang ditanggung.
Semakin banyak kejadian risiko yang sama, maka premisnya akan semakin kecil. Namun, jika jumlah risiko atau eksposur semakin sedikit, premi yang ditanggung akan semakin besar. Risiko seperti ini disebut sebagai homogeneous exposure.
Risiko berikutnya adalah risiko yang murni terjadi tanpa rekayasa atau kesengajaan demi mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi. Suatu risiko yang jika menimpa perusahaan, akan menyebabkan kerugian. Namun, jika tidak terjadi, perusahaan juga tidak mengalami kerugian apapun.
Contoh risiko yang bisa ditanggung asuransi adalah risiko yang timbul karena bencana alam (banjir, tanah longsor, dan sebagainya), kecelakaan, atau kebakaran. Sedangkan risiko yang tidak ditanggung adalah risiko yang bersifat spekulatif atau mengandung kemungkinan mendapat keuntungan, seperti risiko kalah judi.
Risiko-risiko khusus (particular) yang dapat dicover asuransi adalah risiko-risiko yang dapat menimbulkan kerugian terukur dan dapat dikendalikan apabila terjadi. Sebagai contoh kecelakaan, ledakan di tempat kerja, dan sejenisnya.
Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang dapat menimbulkan kerugian yang tidak terukur atau tidak terduga karena akibatnya sangat luas. Misal, gempa bumi, inflasi, peperangan, dan sejenisnya. Untuk dapat mengajukan klaim asuransi, perlu dilakukan peninjauan dan pertimbangan dari perusahaan asuransi.
Risiko yang dapat dicover pihak asuransi selanjutnya adalah risiko yang menimbulkan kerusakan atau kerugian yang tiba-tiba dan tidak terduga bagi pihak tertanggung. Sebagai contoh, peristiwa bencana alam yang datangnya tiba-tiba dan tidak terduga.
Risiko yang sesuai kepentingan asuransi, artinya perusahaan asuransi hanya bisa memberikan ganti rugi finansial ke pada pihak tertanggung. Jadi, misal terjadi musibah kebakaran pada kompleks perusahaan, maka pihak asuransi hanya memberikan ganti rugi bagi perusahaan Anda.
Apabila efek kebakaran juga menimpa perusahaan lain yang berdekatan dengan perusahaan Anda, pihak asuransi tidak akan mengganti kerugian pada perusahaan lain.
Jika risiko yang terjadi bertentangan dengan ketertiban umum dan hukum yang berlaku, maka pihak asuransi tidak dapat memberikan ganti rugi atau tidak dapat diasuransikan.
Misal, Anda tidak dapat menggunakan asuransi untuk membayar kerugian karena ditilang polisi. Anda juga tidak dapat mengasuransikan barang-barang hasil curian.
Untuk bisa mendapatkan pertanggungan dari pihak asuransi atas risiko musibah yang terjadi, premi yang diklaim haruslah wajar. Dalam artian, premi tersebut harus sesuai dengan jumlah pertanggungan yang seharusnya dibayar oleh pihak asuransi. Jika premi yang diklaim jumlahnya lebih besar, pihak asuransi akan menolak pengajuan tersebut.
Nah, demikian manfaat asuransi bagi perusahaan dan kriteria risiko yang bisa dicover asuransi. Tertarik beli premi asuransi untuk bisnis Anda? Jangan lupa bayar pakai Flip for Business. Transaksi bisnis apapun jadi praktis!
Bagikan