flip for business logoburger menu
mural
homeforward
Legalitas NIB dan IUMK: Apakah UMKM Wajib Punya Keduanya?

Legalitas NIB dan IUMK: Apakah UMKM Wajib Punya Keduanya?

Urusan perizinan usaha harus menjadi prioritas para pelaku usaha, termasuk Anda yang menggeluti usaha skala mikro dan kecil. Pasalnya, pengusaha skala kecil kerap mengesampingkan urusan legalitas usaha dengan berbagai alasan. Mulai dari anggapan izin usaha butuh biaya besar hingga lamanya masa pengurusan perizinan. 

Asumsi tersebut tentu saja tidak tepat karena sejak pemberlakuan NIB dan IUMK, mengurus perizinan usaha jauh lebih singkat dan sederhana. Lantas, apa perbedaan utama antara NIB, IUMK, dan juga SIUP? Simak penjelasan berikut! 

NIB, IUMK, dan SIUP, Apa Bedanya? 

Sekilas ketiganya tampak sama, tetapi mari kita kupas satu per satu tentang perizinan usaha ini. 

NIB 

NIB terdiri atas tiga belas digit angka acak yang dilengkapi tanda tangan elektronik dan pengaman. NIB berfungsi sebagai identitas usaha sehingga sekaligus sebagai Angka Pengenal Impor (API), pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Hak Akses Kepabeanan

Keberadaan NIB memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Anda cukup mengurus satu dokumen NIB saja dan bisa langsung menjalankan usaha. Bahkan, untuk UMKM NIB menjadi identitas usaha tunggal yang diakui secara nasional. Dengan kata lain, NIB menggantikan fungsi surat izin usaha yang dahulu wajib dimiliki pelaku usaha. 

Lebih lanjut, pelaku usaha juga menggunakan NIB untuk mengurus izin operasional atau komersial. Cara mengurus NIB pun sudah dibuat sederhana dan terintegrasi, yakni melalui sistem Online Single Submission atau OSS Berbasis Risiko di bawah Kementerian Investasi/BKPM. 

Kehadiran NIB diatur melalui PP No. 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik. Namun, setelah pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Maka, sejak bulan Agustus 2021, sistem OSS versi 1.1 berubah menjadi Sistem OSS Berbasis Risiko yang diatur melalui Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021. Adapun penetapan tingkat risiko disusun berdasarkan hasil analisis risiko. 

Dalam mengurus perizinan berusaha, pelaku usaha dikelompokkan menjadi dua kategori besar, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Non UMK. UMK merujuk pada usaha milik WNI, baik perorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar. Sementara, Non UMK adalah usaha yang dibangun dengan modal usaha di atas Rp10 miliar, seperti usaha besar, usaha menengah, badan usaha luar negeri, serta kantor perwakilan. 

Sistem OSS berbasis risiko juga menyusun peringkat skala dan kegiatan usaha, penilaian terhadap potensi bahaya dan tingkat bahaya, serta tingkat risiko. Kriteria inilah yang berfungsi sebagai standar menentukan perizinan berusaha para pelaku usaha dengan pengelompokan tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. 

IUMK 

IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) berupa tanda legalitas kepada pelaku usaha/kegiatan tertentu berbentuk satu lembar. Jika NIB ibarat NIK yang tertera pada KTP, maka IUMK mirip dengan SIM pengusaha, khususnya dalam bisnis skala mikro dan kecil. 

Biasanya proses pembuatan IUMK dilakukan sesuai peraturan daerah tempat domisili usaha. Contoh IUMK adalah pengurusan izin UMKM yang ada di wilayah DKI Jakarta bisa dilakukan melalui https://jakevo.jakarta.go.id. Pada laman tersebut Anda wajib menentukan zona wilayah usaha sebelum mengisi formulir perizinan di tahap selanjutnya. Jika sistem mengizinkan status zona usaha, Anda bisa melanjutkan proses pengisian data serta mengunggah dokumen yang diperlukan. Kemudian, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan domisili usaha Anda akan melakukan survei untuk menentukan apakah IUMK Anda diterima atau tidak. 

Selain membuat IUMK di sistem perizinan seperti JakEvo yang dikhususkan bagi pelaku usaha di DKI Jakarta, Anda juga bisa membuat IUMK di sistem OSS Berbasis Risiko. IUMK lewat OSS sah sebagai bukti legalitas skala nasional dan bisa digunakan untuk mengikuti kegiatan yang dilakukan instansi terkait. Namun, ketika Anda ingin bisa mengakses fasilitas pendampingan kegiatan Jakpreneur, misalnya, maka perlu mengurus IUMK melalui JakEvo. Anda bisa menjadikan NIB dari OSS sebagai syarat pembuatan IUMK di JakEvo dengan kekuatan legalitas serupa di skala nasional. 

SIUP 

Mengutip laman UKM Indonesia, SIUP merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan yang berfungsi sebagai izin operasional perusahaan atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang perdagangan, alias kegiatan jual beli barang/jasa. SIUP perdagangan jasa meliputi penyediaan jasa dan sewa menyewa. Sementara itu, SIUP perdagangan barang mencakup berbagai kegiatan jual beli barang yang tidak melibatkan proses pengolahan atau produksi. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, setiap usaha dengan kekayaan bersih melebihi Rp50 juta (di luar bangunan dan tanah tempat usaha) wajib mengurus SIUP. Beberapa contoh usaha yang perlu memiliki SIUP antara lain: 

  • Jual beli barang, seperti toko sembako, toserba, toko pakaian, toko oleh-oleh, alat telekomunikasi, dan elektronik. 
  • Usaha sewa menyewa, mencakup rental komputer atau warung internet, rental mobil, atau co-working space. 
  • Usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, percetakan, pengelolaan gedung, konsultan, kebersihan umum, periklanan, fotografi, dan jasa pengepakan. 

Mana yang Wajib Dimiliki UMKM? 

Pembaruan peraturan perundang-undangan terkait legalitas NIB dan IUMK untuk perizinan berusaha membuat keduanya lebih penting dimiliki oleh UMKM. Sementara, perbedaan IUMK dan SIUP ada pada kekuatan hukum di skala nasional. SIUP hanya terbatas di skala daerah, tetapi IUMK sudah sah secara nasional. 

Kehadiran NIB dan UU Cipta Kerja membuat pelaku UMKM tidak usah mengurus SIUP, SKU, maupun TDP ketika ingin mulai merintis usaha. Cukup daftar NIB lewat aplikasi atau situs OSS Berbasis Risiko, Anda bisa langsung menjalankan usaha maupun mengurus perizinan usaha terkait. Jadi, cukup NIB saja untuk menjalankan kegiatan usaha Anda. Lebih praktis dan sederhana, bukan? 

Sekarang Anda pun bisa melengkapi kemudahan berbisnis dengan mengandalkan Flip for Business. Sebagai solusi satu pintu semua transaksi bisnis, Anda leluasa mengirimkan uang, hingga mentransfer uang ke luar negeri dengan biaya 50% lebih terjangkau dibandingkan layanan sejenis. Ayo nikmati mudahnya bertransaksi bisnis dengan Flip for Business saat ini juga!

Bagikan

Lainnya

Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel

Kategori

flip logo

Pesona Khayangan Blok CK No. 50

Jl. Margonda Raya, Depok

Jawa Barat, Indonesia

Layanan Sales

Senin-Jumat

(kecuali hari libur nasional)

08.00-17.00 WIB

Layanan Bantuan

Setiap hari (24 jam)

Temukan Kami Di

Tentang Flip

Buat AkunBisnisBantuanSyarat & KetentuanKebijakan PrivasiTimKarirBlog

Hubungi Kami

Bisnis & Kerja Sama

+62 813-8760-6852

Email

[email protected]

Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia dengan nomor izin 18/196/DKSP/68

© 2022 PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi