flip for business logoburger menu
mural
homeforward
Ketentuan, Tarif, dan Perhitungan PPh Badan

Ketentuan, Tarif, dan Perhitungan PPh Badan

Tiap badan usaha di Indonesia wajib memenuhi berbagai kewajiban pajaknya. PPh badan adalah salah satunya. Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh sebuah badan dalam suatu periode dan tempo pembayaran maksimal 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. 

Aturan mengenai PPh sudah ada sejak lama dan beberapa kali mengalami perubahan. Berikut ulasan selengkapnya tentang PPh badan termasuk tarif dan cara perhitungannya. 

Apa Itu PPh Badan 

Personal Income Tax

Sumber : Envato

Dalam dunia perpajakan ada yang disebut dengan pajak badan. Pengertian pajak badan sendiri merujuk pada pajak penghasilan (PPh) badan, yakni pajak atas penghasilan atau pendapatan yang diterima oleh sebuah badan usaha selama satu tahun pajak. 

Ada banyak jenis PPh sesuai pasal dalam undang-undang yang perlu dipatuhi. yakni UU Nomor 26 Tahun 2008. Lantas, PPh badan pasal berapa saja? 

  • Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Pasal ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pajak dari penghasilan yang dipotong dari:

  1. Bunga deposito dan tabungan lainnya
  2. Bunga obligasi dan surat utang negara
  3. Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi
  4. Hadiah undian
  5. Transaksi saham dan sekuritas lainnya
  6. Transaksi lain yang diatur dalam peraturan yang ditetapkan
  7. Pajak Penghasilan Pasal 15

Pasal ini mengatur laporan pajak terkait Norma Perhitungan Khusus yang berlaku untuk Wajib Pajak tertentu saja”

  1. Perusahaan asuransi luar negeri
  2. Perusahaan dagang asin
  3. Perusahaan minyak, gas, dan geotermal
  4. Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan serah guna
  5. Sektor pelayaran atau penerbangan internasional
  6. Pajak Penghasilan Pasal 21

Ini adalah jenis pajak penghasilan badan yang paling populer. PPh 21 mengatur tentang pemotongan hasil kegiatan atau jasa yang diterima oleh Wajib Pajak maupun karyawan (termasuk gaji karyawan).

  • Pajak Penghasilan Pasal 22

Regulasi ini berkaitan dengan pemungutan pajak yang dibebankan pada badan usaha tertentu karena aktivitas perdagangan terkait ekspor, impor, dan re-impor.

  • Pajak Penghasilan Pasal 23

Aturan ini mengenai pemotongan pajak oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas transaksi yang mengacu pada:

  • Royalti, bunga, hadiah, dan penghargaan
  • Transaksi pembagian keuntungan saham atau dividen
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan aset selain tanah dan transfer bangunan atau jasa
  • Pajak Penghasilan Pasal 25

Pasal ini mengatur angsuran pajak dari jumlah PPh terutang sesuai SPT PPh dikurangi PPh yang sudah dipungut dan PPh yang dibayar ataupun terutang di luar negeri.

  • Pajak Penghasilan Pasal 26

Regulasi ini mengatur pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

  • Pajak Penghasilan Pasal 29

Aturan ini terkait pajak terutang sebuah perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain setelah disetorkan. 

Subjek dan Objek PPh Badan 

34-1 Envato.JPGSumber : Envato

Subjek dan objek PPh badan juga telah diatur. Adapun yang termasuk dalam subjek PPh badan ada dua, yakni Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Adapun yang termasuk badan menurut UU Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah sebagai berikut.

  1. Firma
  2. Kongsi
  3. Koperasi
  4. Perseroan Terbatas (PT)
  5. Perseroan Lainnya
  6. Dan Pensiun
  7. Perkumpulan
  8. Persekutuan
  9. Yayasan
  10. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  11. Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
  12. Organisasi Masyarakat
  13. Organisasi Sosial Politik
  14. Organisasi lainnya

Sementara itu yang termasuk dalam objek pajak antara lain:

  1. Bunga
  2. Dividen
  3. Hadiah
  4. Laba usaha
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang sudah dibebankan sebagai biaya
  6. Royalti
  7. Peraturan Pemerintah
  8. Sewa dan penghasilan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan harta
  9. Keuntungan karena pembebasan utang
  10. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
  11. Keuntungan atas penjualan atau pengalihan harta
  12. Selisih lebih atas penilaian kembali aktiva tetap
  13. Surplus Bank Indonesia
  14. Penghasilan usaha berbasis syariah
  15. Iuran dari perkumpulan yang anggotanya Wajib Pajak yang menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas

Tarif PPh Badan 

Seperti yang disebutkan sebelumnya, tarif PPh badan mengalami pergantian beberapa kali. Berita baiknya, pergantian ini merupakan penurunan.

Pada 2099, besarnya tarif PPh badan adalah 28% dan turun menjadi 25% pada 2010. Setelah itu, terjadi lagi penurunan menjadi 22% pada 2020 dan 2021. Terbaru, kini besaran tarif PPh badan sejak 2022 adalah 20%.

Wajib Pajak badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (Tbk) pun memperoleh tarif PPh 3% lebih rendah dibandingkan PPh badan umum. Sejak 2023, besarnya PPh PT adalah 17% dengan ketentuan:

  1. Saham dikuasai oleh minimal 300 pihak.
  2. Tiap pihak dalam PT menguasai saham di bawah 5%.
  3. Saham yang diperdagangkan dan disetor pada bursa efek harus dipenuhi dalam setidaknya 183 hari kalender dalam 1 tahun pajak.
  4. Membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Perhitungan PPh Badan

Misal sebuah Wajib Pajak badan A menjalankan usahanya di Indonesia dan memiliki peredaran bruto mencapai Rp4 miliar. A termasuk ke dalam PT yang berhak mendapat potongan tarif PPh hingga 50% dari tarif pajak badan (Pasal 17 UU PPh). 

Maka besarnya PPh badan A adalah:

Persentase potongan tarif PPh x Persentase PPh x Penghasilan Kena Pajak

= 50% x 20% x Rp4 miliar

=Rp400 juta

Cara Bayar PPh Badan 

Setelah mengetahui jenis dan aturan serta cara menghitung PPh badan, kini saatnya untuk membayar dan menyetorkan pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi DJP online.
  2. Log in menggunakan username dan password yang sudah dimiliki.
  3. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  4. Pilih menu Ise SSE.
  5. Sistem akan mengirim SSE, lalu isi data yang diminta dengan lengkap dan sebenar-benarnya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Tahun Pajak, Masa Pajak, Uraian Pajak yang Dibayarkan, dan Jumlah Setoran,
  6. Klik Simpan.
  7. Klik Kode Billing.
  8. Klik Cek Kode Billing.
  9. Bayar pajak lewat berbagai channel yang Anda miliki, seperti e-banking, ATM, atau kantor pos.

Pajak penghasilan alias PPh badan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pastikan Anda menghitung secara tepat besarnya pajak yang harus dikeluarkan dan membayar sesuai jumlah sebenarnya sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Untuk transaksi bisnis yang lebih efisien, Flip for Business siap jadi solusi terbaik bisnis Anda. Flip menawarkan solusi transaksi bisnis yang bukan hanya aman dan mudah melainkan juga mengedepankan efisiensi biaya, waktu, dan tenaga. Platform dengan produk dan fitur andal dari Flip hadir untuk bantu pelaku bisnis melakukan transaksi dengan pelanggan, vendor, dan mitra bisnis hanya dengan satu klik! Cek selengkapnya di sini.

Bagikan

Lainnya

Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
Waspada, Ini Dia 10 Faktor Kegagalan Wirausaha yang Harus Anda Hindari
Waspada, Ini Dia 10 Faktor Kegagalan Wirausaha yang Harus Anda Hindari
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital

Kategori

flip logo

Pesona Khayangan Blok CK No. 50

Jl. Margonda Raya, Depok

Jawa Barat, Indonesia

Layanan Sales

Senin-Jumat

(kecuali hari libur nasional)

08.00-17.00 WIB

Layanan Bantuan

Setiap hari (24 jam)

Temukan Kami Di

Tentang Flip

Buat AkunBisnisBantuanSyarat & KetentuanKebijakan PrivasiTimKarirBlog

Hubungi Kami

Bisnis & Kerja Sama

+62 813-8760-6852

Email

[email protected]

Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia dengan nomor izin 18/196/DKSP/68

© 2022 PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi