Keuangan Bisnis | 2 April 2023
Oleh : Anonim
Perhitungan PPN adalah informasi penting yang harus Anda ketahui, baik saat Anda menjadi konsumen akhir maupun pelaku bisnis. Pasalnya, perhitungan ini menjadi dasar atas penyelesaian kewajiban terhadap negara. Apabila salah dan tidak terpenuhi, maka ada risiko yang harus ditanggung nantinya.
Pajak Pertambahan Nilai alias PPN adalah pajak yang dikenakan atas sebuah produk, baik barang maupun jasa, yang memiliki pertambahan nilai dan beredar dari produsen hingga konsumen di dalam wilayah Indonesia.
Dalam praktiknya, PPN termasuk dalam kelompok pajak tidak langsung. Hal ini karena pihak yang membayar yang menyetorkan pajak tersebut berbeda. Pihak yang bertanggung jawab untuk membayar PPN tersebut tidak perlu menyetorkan secara langsung kewajiban pajak atas produk yang dibelinya.
Sumber : Accurate
Berdasarkan perhitungannya, ada dua jenis PPN yakni PPN masukan dan PPN keluaran. Berikut adalah perbedaan keduanya.
Jenis PPN ini dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian sebuah Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) dalam periode pajak tertentu.
Jenis PPN ini merupakan pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP ketika melakukan penyerahan BKP atau PKP, ekspor BKP baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan JKP.
Sumber : Envato
Pihak yang dibebankan atas PPN adalah konsumen akhir. Walau begitu, pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai PKP adalah pihak yang berkewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut. Adapun yang termasuk PKP adalah pengusaha pribadi (perorangan) ataupun pengusaha badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan UU yang berlaku.
Untuk memahaminya, perhatikan contoh pajak PPN berikut.
Misal Anda berlangganan layanan Netflix. Dalam komponen biaya berlangganan, ada PPN yang harus Anda bayarkan. Artinya, jika misal Anda harus membayar sebesar Rp153.000,00 kepada Netflix setiap bulannya, di dalamnya sudah termasuk biaya PPN sebesar 11 persen.
Nantinya, Netflix akan mengambil 11% dari total biaya berlangganan tersebut dan menyetorkannya kepada pemerintah melalui beberapa channel, seperti Kantor Pos atau beberapa lainnya yang telah ditunjuk secara resmi.
Tidak semua produk yang diperjualbelikan dikenakan PPN. Berikut adalah daftar barang dan saja apa saja yang dikenai PPN:
Terdapat perubahan tarif besaran PPN pada 2022 lalu. Besarnya PPN yang semula 10% naik menjadi 11% sehingga terjadi kenaikan harga pada beberapa produk yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Tarif tersebut berlaku sejak 1 April 2022. Adapun rencana kenaikan tarif PPN juga terus berlanjut. Kenaikan PPN berikutnya direncanakan menjadi 12% dengan penerapannya paling lambat pada Januari 2025.
Namun, ada beberapa pengecualian. Besarnya PPN 11% berlaku untuk penyerahan dalam negeri. Sementara itu untuk ekspor BKP baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan ekspor JKP dikenakan sebesar 0%. Adapun tarif pajak terkait ekspor juga dapat berubah, yakni minimal 5% dan maksimal 15%.
Dalam menghitung PPN, Anda perlu mengetahui Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Adapun jenis-jenis DPP PPN adalah sebagai berikut.
Harga jual adalah total uang dari seluruh biaya yang diminta oleh penjual atas penyerapan sebuah BKP. Jenis DPP ini tidak termasuk dalam kelompok PPN yang dipungut.
Penggantian adalah total uang atas seluruh biaya yang diminta oleh penjual atas penyerahan JKP. Jenis DPP ini tidak termasuk dalam kelompok PPN yang dipungut.
(Nilai) Impor adalah sejumlah uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk dan ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak. Jenis DPP ini tidak termasuk dalam kelompok PPN yang dipungut.
(Nilai) Ekspor adalah sejumlah uang atas seluruh biaya yang diminta oleh eksportir.
Nilai lain yang jadi sebuah nilai uang sebagai DPP untuk BKP maupun JKP.
Selengkapnya, berikut adalah beberapa contoh perhitungan PPN.
Anda memiliki sebuah toko gadget. Jika Anda berhasil menjual sebuah handphone seharga Rp15 juta, maka perhitungan PPN-nya adalah sebagai berikut:
PPN Terutang = Tarif PPN x Harga BKP
= 11% x Rp15.000.000
= Rp1.650.000,00
Nominal sebesar Rp1.650.000,00 termasuk pajak keluaran yang diserahkan dari konsumen kepada Anda. Dengan demikian, konsumen harus membayar sejumlah Rp16.650.000,00 kepada Anda.
Proses penyetoran dan pelaporan PPN cukup kompleks. Anda harus lebih dulu mengelola e-faktur dengan tepat. Pasalnya, kesalahan pada e-faktur membuat Anda harus membayar sejumlah denda sebagaimana yang telah diatur.
Faktur pajak sendiri merupakan bukti dilakukannya pemungutan pajak atas BKP maupun PKP yang dibuat oleh PKP. Kini, faktur pajak harus dibuat dalam bentuk elektronik atau yang biasa disebut e-faktur. Pembuatan e-faktur dilakukan melalui aplikasi e-faktur DJP.
Setelah membuat e-faktur, PKP menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan menyetorkan PPN terutang. Pelaporan ini dilakukan setiap bulan atau setiap masa pajak. Adapun penyetoran PPN terutang dilakukan pada Kantor Pos setempat, giro, maupun bank persepsi.
Itulah informasi mengenai ketentuan dan cara perhitungan PPN sebagai bentuk kewajiban pajak atas sebuah barang atau jasa yang beredar di wilayah Indonesia yang dibayar oleh konsumen akhir dan disetorkan oleh PKP. Berdasarkan aturan yang berlaku, PPN tidak dikenakan apabila barang atau jasa yang ditransaksikan tidak memenuhi syarat sebagai objek pajak.
Pelaporan dan penyetoran PPN pun harus dilakukan secara berkala setiap bulannya. Oleh sebab itu, Anda dan tim keuangan harus memiliki waktu dan tenaga yang cukup sehingga proses yang dilakukan minim kesalahan dan tidak berisiko di kemudian hari.
Flip for Business dapat membantu menyediakan waktu lebih banyak bagi Anda dan tim keuangan untuk memenuhi berbagai kewajiban seperti pajak dengan menghadirkan sistem automasi untuk mengelola transaksi bisnis Anda.
Dengan Flip for Business, Anda dapat menyelesaikan tagihan dan payroll hingga ke ribuan ke mitra, pelanggan, dan karyawan hanya dalam waktu lima menit. Selain itu, Anda juga dapat membuat tagihan kepada pelanggan atau mitra secara otomatis dan menerima pembayaran secara real time dengan pelaporan dan rekonsiliasi akurat dan tersusun rapi.
Bagikan