flip for business logoburger menu
mural
homeforward
Cara Mendaftarkan UMKM online di OSS GO ID

Cara Mendaftarkan UMKM online di OSS GO ID

Saat menjalankan aktivitas usaha, Anda jangan hanya berpaku pada pengelolaannya. Di waktu yang sama, jangan sampai melupakan aspek legalitas usaha. Apalagi, saat ini pemerintah telah mewajibkan bagi setiap pelaku usaha, termasuk UMKM untuk memiliki perizinan dalam bentuk NIB.

Apa Itu NIB?

Anda mungkin bertanya-tanya, apa sih yang dimaksud NIB? NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang fungsinya adalah sebagai identitas pelaku usaha. NIB bisa Anda dapatkan secara online dengan melakukan pendaftaran di Online Single Submission (OSS).

Manfaat Mempunyai NIB bagi UMKM

Kepemilikan NIB oleh pelaku UMKM memberikan banyak manfaat, di antaranya:

1. Memperoleh Jaminan Perlindungan Hukum

Kepemilikan NIB merupakan bukti bahwa usaha yang tengah Anda jalankan terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah. Adanya jaminan perlindungan hukum ini dapat menjadi nilai lebih bagi Anda dalam melakukan pemasaran produk. Alasannya, karena konsumen bisa menaruh kepercayaan lebih kepada produk yang Anda miliki.

2. Mengikuti Program Pendampingan dan Pemberdayaan

Ada pula manfaat untuk memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam program pendampingan serta pemberdayaan, baik yang diselenggarakan pemerintah ataupun lembaga swasta. Program semacam ini jadi kesempatan menarik bagi Anda untuk meningkatkan skill terkait pengelolaan usaha.

3. Akses Pembiayaan yang Lebih Luas

Manfaat yang tidak kalah penting adalah kesempatan memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas. Anda tidak hanya bisa mengajukan pinjaman modal ke bank. Namun, ada pula kesempatan untuk mengajukan bantuan modal khusus UMKM kepada pemerintah, baik pemerintah daerah ataupun pusat.

Syarat Pengurusan NIB UMKM

Proses pendaftaran NIB untuk UMKM bisa Anda lakukan secara online. Pendaftaran UMKM online tersebut berlangsung melalui platform OSS.go.id gratis. Dalam pengurusannya, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) / KTP
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP
  • Alamat email yang valid dan masih aktif
  • Nomor telepon aktif
  • Nomor anggota BPJS Kesehatan (opsional)
  • Nomor anggota BPJS Ketenagakerjaan (opsional)

Tahapan Proses Daftar UMKM Online di OSS

Kalau Anda sudah mempersiapkan dokumen secara lengkap, selanjutnya adalah mengikuti tahapan OSS.go.id daftar online UMKM. Proses pendaftarannya cukup mudah, bisa Anda lakukan sebagai berikut:

Proses Pendaftaran Akun UMKM Online di OSS

  • Buka halaman OSS.go.id. Untuk memudahkan proses pengisian berkas, akses halaman tersebut menggunakan perangkat komputer.
  • Pilih menu daftar yang bisa Anda temukan di bagian pojok kanan atas layar. Setelah itu, Anda akan menemukan opsi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK). Pilih UMK.
  • Layar akan menampilkan 2 pilihan, yaitu "Orang Perseorangan" dan "Badan Usaha". Di waktu bersamaan, jangan lupa untuk memasukkan nomor telepon serta alamat email aktif dengan benar.
  • Setelah pengisian Anda lakukan dengan benar, pilih metode pengiriman verifikasi. Anda bisa menerima kode verifikasi menggunakan WhatsApp atau email. Pilih salah satu dan tekan tombol Konfirmasi.
  • Layar akan memintamu memasukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan sistem. Kode verifikasi tersebut terdiri dari 6 nomor unik yang harus Anda masukkan dengan benar.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapati ada kolom baru yang perlu di isi. Kolom tersebut meliputi nama lengkap, password, dan ulangi password. Kalau semua kolom sudah Anda isi, tekan tombol Konfirmasi.
  • Berikutnya, sistem OSS.go.id akan memintamu untuk memasukkan data-data lainnya meliputi, NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat tempat tinggal lengkap sesuai dengan KTP. Kalau sudah terisi semua, centang pada kotak yang tersedia dan tekan tombol Daftar.
  • Proses pendaftaran akun UMKM online di OSS.go.id telah berhasil. Anda dapat melihat detail informasi akun OSS pada alamat email yang digunakan untuk proses pendaftaran.

Pengisian Data Usaha di OSS

Setelah proses pendaftaran Anda selesaikan, tahap selanjutnya adalah mengisi detail data usaha yang dijalankan. Langkah-langkah pengisiannya bisa Anda ikuti sebagai berikut:

  • Buka email baru yang dikirimkan oleh sistem OSS. Anda akan menjumpai kombinasi nama akun dan password OSS. Gunakan data tersebut untuk masuk ke akun OSS. Tak lupa, masukkan kode captcha dengan benar dan tekan tombol Masuk.
  • Anda akan masuk ke halaman dashboard OSS. Pilih menu Permohonan Baru yang ada di bagian Perizinan Berusaha, dan data pribadi yang telah Anda tuliskan akan tampil. Anda bisa menambahkan pengisian pada kolom NPWP, BPJS Kesehatan (opsional), dan BPJS Ketenagakerjaan (opsional). Kalau sudah lengkap, tekan tombol Simpan Data.
  • Di bagian bawah layar ada kolom bidang usaha yang perlu Anda isi. Tekan tombol Tambah Bidang Baru. Lakukan pengisian semua kolom, mencakup nama usaha, lokasi kegiatan usaha, luas lahan usaha, alamat lengkap usaha, modal usaha, dan lain sebagainya.
  • Setelah itu, tekan tombol Pilih Bidang Usaha yang terletak di bagian atas layar. Di sini, sistem akan menampilkan jenis kegiatan usaha dengan berdasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pilih jenis kegiatan dengan benar dan memperhatikan bagian uraiannya. Lalu, tekan tombol Simpan.
  • UMKM termasuk jenis usaha yang mempunyai risiko dengan tingkat rendah. Anda akan menjumpai notifikasi semacam ini kalau melakukan pengisian data UMKM online dengan benar di OSS.
  • Lalu, lakukan pengisian data produk secara lengkap. Data produk meliputi jenis produk dan kapasitas produksi, dan tekan tombol Simpan.
  • Sistem akan memunculkan notifikasi terkait jenis sektor industri yang Anda pilih. Tekan tombol Lanjut.
  • Berikutnya, terdapat deskripsi singkat tentang data usaha yang telah Anda tuliskan. Cek apakah data tersebut sudah benar atau tidak, setelah itu tekan tombol Lanjut.
  • Setelah itu, tekan tombol hijau bertuliskan Proses Perizinan Berusaha.
  • Baca serta pahami Pernyataan Mandiri yang muncul di layar. Kalau sudah, tekan tombol centang dan klik Lanjut.
  • Sistem selanjutnya akan meminta Anda untuk konfirmasi kebenaran data yang telah dimasukkan. Tekan tombol centang dan Terbitkan Perizinan Berusaha.
  • Langkah terakhir, Anda dapat menekan tombol Cetak NIB dan proses pendaftaran UMKM online di OSS sudah selesai.

Prosesnya tidak terlalu sulit, kan? Sebagai tambahan, Anda perlu pula tool yang bisa membantu dalam pengelolaan usaha jadi lebih efektif. Solusi ini bisa Anda dapatkan dengan menggunakan layanan Flip for Business.

Flip for Business dapat membantumu dalam mengelola transaksi dengan praktis. Bahkan, Anda bisa secara langsung melakukan transfer ke 20 ribu rekening hanya dalam hitungan menit. Yuk, daftar Flip for Business!

Bagikan

Lainnya

Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
Etika Bisnis: Pengertian, Jenis, Contoh dan Alasan Kenapa Etika Bisnis Itu Penting
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
6 Manfaat Menggunakan E-Wallet untuk Bisnis
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
E-Wallet: Metode Pembayaran Bisnis yang Kian Diminati
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia, Dari Masa Kemerdekaan sampai Era Digital
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel
7 Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi Transaksi Bisnis Ritel

Kategori

flip logo

Pesona Khayangan Blok CK No. 50

Jl. Margonda Raya, Depok

Jawa Barat, Indonesia

Layanan Sales

Senin-Jumat

(kecuali hari libur nasional)

08.00-17.00 WIB

Layanan Bantuan

Setiap hari (24 jam)

Temukan Kami Di

Tentang Flip

Buat AkunBisnisBantuanSyarat & KetentuanKebijakan PrivasiTimKarirBlog

Hubungi Kami

Bisnis & Kerja Sama

+62 813-8760-6852

Email

[email protected]

Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia dengan nomor izin 18/196/DKSP/68

© 2022 PT. Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi