Tidak Berkategori | 21 Juni 2023
Oleh : Sarah Silvia
Bank garansi adalah jaminan dalam bentuk perjanjian dari bank penerbit kepada pemberi kerja atau pemilik proyek. Perjanjian itu menerangkan bahwa bank akan membayar kewajban kontraktor atau pelaksana jika dalam pelaksanaan perjanjian terjadi wanprestasi.
Dilansir dari Banco Santander, bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas nama pemohon untuk menutupi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Dengan kata lain, bank menjadi penjamin dan bertanggung jawab terhadap orang yang meminta jaminan jika orang tersebut tidak bisa melakukan kewajiban yang sudah diperjanjikan dengan pihak ketiga.
Di Indonesia, aturan mengenai bank garansi tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 dan SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret mengenai Pemberian Bank Garansi termasuk perubahan dan penggantiannya.
Sumber : Envato
Karena bank garansi adalah salah satu layanan keuangan yang disediakan oleh bank, proses penerbitan bank garansi juga membutuhkan biaya. Dari biaya inilah, bank mendapatkan pendapatan karena tidak ada cash out kepada nasabah dalam proses penerbitan bank garansi. Cash out baru ada jika terjadi klaim dari penerima jaminan. Biaya-biaya ini juga menjadi kompensasi atas risiko yang akan dihadapi bank di kemudian hari
Untuk setiap proses pengajuan bank garansi dari nasabah, ada tiga biaya yang harus dibayar, yakni:
Biaya ini dikeluarkan oleh nasabah untuk keperluan proses pengajuan kredit. Besarnya berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing bank. Biaya ini dibayarkan di awal dan meskipun pengajuan garansi dibatalkan, biaya biasanya tidak bisa dikembalikan.
Bea materai adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli materai yang ditempelkan pada surat perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh pihak bank dan terjamin.
Biaya provisi merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh pihak pemohon/nasabah ketika pengajuan penerbitan bank garansi disetujui oleh bank terkait. Nilai provisi tergantung pada tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan dengan menggunakan persentase. Untuk lebih memahami mengenai perhitungan provisi dalam bank garansi, mari kita buat contoh.
Contoh:
Perusahaan A mengajukan bank garansi ke bank B dengan jumlah Rp600 juta dengan jangka waktu selama 4 bulan. Besaran biaya provisi yang dikenakan adalah 1% per tahun. Nilai biaya provisi dapat diketahui dengan menggunakan rumus:
BP = (n/12) x PP x BG
BP = Biaya Provisi
n = Jangka Waktu Bank Garansi (Dalam Hitungan Bulan)
PP = Persentase Biaya Provisi
Maka biaya provisi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan A adalah:
BP = 4/12 x 1% x Rp600 juta
BP = Rp2 juta.
Jadi, biaya provisi yang harus dikeluarkan oleh perusahaan A kepada bank B adalah Rp2 juta untuk bank garansi senilai Rp600 juta.
Berdasarkan pengertian bank garansi di atas, bisa disimpulkan bahwa bank garansi melibatkan tiga (3) pihak dalam proses pelaksanaannya. Ketiga pihak tersebut adalah:
Pihak penjamin dalam hal ini adalah bank atau perusahaan yang menerbitkan jaminan (bank baransi) kepada terjamin (bowheer atau pemilik proyek).
Pihak terjamin dalam hal ini adalah pihak atau nasabah yang mengajukan permohonan penerbitan bank garansi. Misalnya saja dalam pelaksanaan proyek, bank garansi diajukan oleh mereka yang akan mengerjakan proyek tersebut sebagai bentuk jaminan kepada yang memiliki proyek (pihak penerima jaminan).
Penerima jaminan adalah mereka yang memiliki proyek atau memberikan pekerjaan kepada pihak terjamin. Pihak penerima jaminan akan menerima manfaat jika pihak terjamin melakukan wanprestasi atau pelanggaran terhadap perjanjian kontrak kerja yang sudah dibuat.
Untuk mengajukan penerbitan bank garansi, nasabah atau pihak terjamin harus memiliki sejumlah simpanan di bank yang akan menerbitkan bank garansi untuk mereka. Jumlah simpanan atau deposito minimal harus memiliki nilai yang sama dengan bank garansi yang akan diterbitkan.
Sumber : Envato
Bank garansi seperti namanya adalah produk atau layanan keuangan yang diterbitkan oleh bank. Pada dasarnya, semua lembaga bank boleh menerbitkan bank garansi. Dengan catatan, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan dan aturan undang-undang yang berhubungan dengan hal tersebut.
Namun, selain bank, lembaga keuangan non-bank juga boleh mengeluarkan bank garansi, misalnya saja perusahaan yang bergerak di bidang asuransi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 11/110/KEP/DIR/UPPB Tanggal 29 Maret 1977 mengenai Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank yang sudah disempurnakan dengan SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 mengenai Pemberian Garansi Bank.
Seterusnya dalam Pasal 1 ayat 3 SK Direksi BI mengenai Pemberian Bank Garansi juga diatur terkait pemberian bank garansi dan bentuk-bentuk garansi yang boleh diterbitkan oleh bank. Garansi tersebut adalah:
Semua bentuk garansi di atas mewajibkan pihak penerbit atau bank untuk membayar jika pihak yang terjamin melakukan wanprestasi. Wanprestasi ini bisa muncul dalam tiga bentuk, yakni:
Itulah berbagai hal penting yang perlu Anda ketahui terkait biaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan bank garansi. Jika ingin menggunakan fasilitas bank garansi, pastikan Anda memahami dengan baik persyaratan dan biayanya agar tidak ada kerugian yang menimpa Anda di kemudian hari.
Untuk transaksi bisnis yang lebih mudah, cepat, dan efisien, pakai Flip for Business sebagai solusi satu pintu berbagai transaksi bisnis Anda. Mulai dari menerima pembayaran, mengirimkan uang, hingga transfer ke luar negeri dengan biaya 50% lebih terjangkau daripada layanan sejenis. Bahkan, Anda juga bisa transfer ke 20 ribu rekening sekaligus dalam hitungan menit saja. Ayo, nikmati kemudahan bertransaksi bisnis dengan Flip for Business!
Bagikan