Kewirausahaan | 4 Agustus 2022
Oleh : Sarah Silvia
Nomor Induk Berusaha atau NIB menjadi identitas pelaku usaha yang Anda butuhkan dalam mengelola bisnis. Tanpa NIB, legalitas usaha Anda bisa diragukan dan menghambat urusan perizinan lainnya. Kali ini Anda dapat mempelajari serba-serbi NIB, mulai dari apa itu NIB, fungsi NIB bagi perusahaan, serta jenis perizinan usaha yang dikelompokkan berbasis risiko. Berikut penjelasannya.
Lembaga Online Single Submission atau OSS di bawah Kementerian Investasi/BKPM menjadi lembaga resmi pemerintah yang menerbitkan NIB. Keberadaan NIB diatur melalui PP No. 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik.
NIB mempunyai tiga belas digit angka acak dengan pengaman dan dilengkapi tanda tangan elektronik. NIB adalah identitas usaha sehingga fungsi NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API), pengganti TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, dan Hak Akses Kepabeanan. Kehadiran NIB mempermudah para pelaku usaha untuk mengurus perizinan usaha.
Anda tidak perlu mengurus berbagai dokumen izin usaha, seperti TDP, IUI, dan SIUP. Cukup urus satu dokumen NIB saja dan masalah perizinan usaha sudah tertangani. Pendek kata, NIB menggantikan surat izin usaha yang dahulu wajib diurus dan dimiliki pelaku usaha.
NIB menjadi identitas berusaha yang dipakai pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha serta izin operasional atau komersial. Namun, seiring pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Terhitung per bulan Agustus 2021, pemerintah mengubah sistem OSS versi 1.1 menjadi Sistem OSS Berbasis Risiko yang diatur melalui Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021.
Mengenal OSS Perizinan Berbasis Risiko Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan suatu legalitas yang diterbitkan pemerintah kepada pelaku usaha guna memulai dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatannya dengan berbasis pada tingkat risiko cedera, kerugian akibat suatu bahaya, atau kombinasi keduanya. Adapun pelaksanaan perizinan berusaha dengan berbasis risiko fokus pada upaya peningkatan ekosistem investasi serta kegiatan berusaha di Indonesia lewat penerbitan perizinan secara sederhana dan efektif. Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui seputar perizinan berusaha berbasis risiko.
Penetapan tingkat risiko dibuat mengikuti hasil analisis risiko. Maka, pelaku usaha yang perlu mengurus perizinan berusaha pun dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Non UMK. UMK mengacu pada usaha milik WNI, bisa perorangan maupun badan usaha, yang memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar. Adapun modal usaha tersebut tidak mencakup bangunan dan tanah tempat usaha. UMKM dan UMKM online masuk dalam kelompok UMK. Sementara, Non UMK dikelompokkan lagi ke dalam empat kategori, yaitu:
Tingkat risiko usaha Sistem OSS berbasis risiko menerapkan peringkat skala dan kegiatan usaha, penilaian potensi terjadinya bahaya dan tingkat bahaya, dan tingkat risiko. Kemudian, kriteria tersebut dijadikan standar untuk menentukan perizinan berusaha yang diperlukan para pelaku usaha, seperti terangkum dalam tabel berikut yang dikutip dari Panduan OSS.
NIB menjadi identitas pelaku usaha, serta bukti legalitas perizinan berusaha. Bagi UMK dan UMKM, NIB berfungsi sebagai perizinan tunggal.
NIB dan Sertifikat Standar menjadi jenis perizinan berusaha sekaligus legalitas menjalankan kegiatan usaha. Sertifikat Standar berupa pernyataan mandiri yang dirilis Sistem OSS Berbasis Risiko. Kedua izin usaha tersebut dipakai dalam pelaksanaan persiapan usaha hingga operasional dan/atau komersial kegiatan usaha bersangkutan.
NIB dan Sertifikat Standar juga harus dipenuhi pelaku usaha kelompok risiko menengah tinggi. Namun, keduanya hanya berfungsi sebagai legalitas usaha dalam pelaksanaan persiapan untuk memulai usaha. Ketika hendak melakukan kegiatan operasional maupun komersial, pelaku usaha harus mengantongi verifikasi pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
Jenis perizinan berusaha pelaku usaha risiko tinggi mencakup NIB dan izin. Legalitas usaha izin hadir dalam wujud persetujuan pemerintah terhadap pelaku usaha guna melaksanakan operasional dan komersial kegiatan usaha yang dijalani. Kemudian, pelaku usaha juga harus mengantongi verifikasi Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Standar.
Selain memberikan legalitas berusaha, fungsi NIB juga mencakup TDP, API, dan hak akses kepabeanan, seperti disebutkan di atas. Di sisi lain, NIB berfungsi sebagai persyaratan agar pelaku usaha dapat mengurus izin usaha lain. Sebut saja, izin lingkungan, IMB di lokasi bisnis, izin lokasi, dan izin lokasi perairan, serta untuk mengantongi izin komersial atau operasional. Sebagai catatan, semua perizinan tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi standar, perizinan, sertifikasi, dan/atau registrasi barang/jasa berdasarkan tipe usaha yang akan dikomersialisasikan lewat sistem OSS Berbasis Risiko.
Sekarang Anda sudah memahami apa itu NIB sebagai identitas pelaku usaha sesuai tingkat risiko usaha yang dijalani. NIB dapat Anda peroleh dengan mudah melalui sistem OSS Berbasis Risiko yang mempermudah pelaku UMKM hingga calon investor untuk merintis usahanya di Indonesia.
Kemudahan serupa juga bisa Anda nikmati dengan memakai Flip for Business saat menyelesaikan berbagai transaksi bisnis. Hadir sebagai solusi satu pintu semua transaksi bisnis, Anda bisa mengirimkan uang serta mentransfer uang ke luar negeri dengan biaya 50% lebih terjangkau. Jadi, siapkah Anda merasakan mudahnya bertransaksi bisnis dengan Flip for Business
Bagikan