Learning | 30 Oktober 2023
Oleh : Rizqi Akbar
Beberapa waktu terakhir ini, aktivitas belanja ke luar negeri dalam bentuk jasa titip atau jastip tengah populer. Namun, jangan lupa kalau setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia berhak atas pajak. Dalam hal ini, kamu perlu mengetahui lebih dalam lagi seputar PPN jasa luar negeri.
Baca Juga: Cara Transfer Uang Ke Luar Negeri Pakai Flip
Photo credit: Pratama Indomitra
Aturan yang berkaitan dengan pajak memang terbilang kompleks. Ini karena ada banyak jenis pajak yang dapat dibebankan pada wajib pajak. Tak hanya sebatas pada pajak yang dibebankan untuk objek dan subjek pajak dalam negeri, tetapi juga pembebanan atas pajak dari luar negeri.
Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Jenis pajak ini mempunyai banyak objek yang masuk dalam kelompok ekspor. Nah, PPN yang dibebankan pada aspek impor dan ekspor barang inilah yang selanjutnya menjadi PPN luar negeri.
Selain itu, Barang Kena Pajak atau BKP dan Jasa Kena Pajak atau JKP juga bisa dibebankan PPN jasa luar negeri. Sebab, keduanya memiliki kaitan dengan aktivitas impor dan ekspor.
Sama seperti jenis PPN dalam negeri, beban PPN luar negeri juga memiliki aturan hukum yang tertulis dalam:
Meski demikian, transaksi terkait JKP yang berasal dari luar negeri mempunyai batasan yang telah teratur dalam SE-147/PJ/2010 Pasal 4 ayat (1). Pasal tersebut menyebutkan, PPN akan dibebankan atas jasa luar negeri dengan kriteria berikut ini.
PPN luar negeri bisa terutang jika pemanfaatan JKP yang berasal dari luar kawasan pabean bermula. Atau masuk dalam proses transaksi, saat transaksi telah diterima sebelum jasa luar negeri diserahkan.
Selain itu, waktu terutang dari PPN luar negeri juga bisa terjadi ketika proses transaksi berlangsung sebelum pemanfaatan JKP yang berasal dari luar wilayah pabean dimulai. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemanfaatan? Parameternya termasuk:
Perlu kamu ketahui bahwa PPN yang dalam masa terutang atas pemakaian jasa luar negeri wajib disetor tidak lewat dari tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah periode pajak terutang.
Photo credit: Mekari
Setelah mengetahui apa itu PPN jasa luar negeri, dasar hukumnya, dan waktu terutang dari pajak ini, kamu juga sebaiknya mengetahui bagaimana cara menghitung beban pajak untuk jasa luar negeri.
Terdapat dua cara yang bisa kamu pilih untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai dari jasa luar negeri, yaitu:
Kedua cara tersebut bisa kamu pilih berdasarkan kesepakatan atau perjanjian yang terjadi antara pihak yang memberikan jasa luar negeri dengan pihak yang menjadi penerima dari jasa tersebut.
Agar tidak bingung bagaimana menghitung PPN jasa luar negeri, kamu bisa mencoba memperhatikan contohnya berikut ini.
Suatu perusahaan (sebut saja PT X) ingin membayarkan jasa ahli IT yang didatangkan dari Jepang karena telah memberikan pelatihan untuk divisi teknologi di perusahaan tersebut. Adapun harga yang menjadi penawaran adalah Rp500 juta.
Namun, tenaga ahli tadi menghendaki jumlah pembayaran yang diterima adalah bersih. Jadi, jumlah ini sudah termasuk dengan pemotongan PPN. Dengan begitu, PT X bisa memakai rumus pada poin nomor dua, yaitu:
10/110 x Rp500.000.000 guna mendapatkan berapa besar PPN jasa luar negeri yang wajib dibayarkan untuk tenaga ahli tadi. Didapatkan angka PPN-nya adalah sekitar Rp45 jutaan.
Baca Juga: Mau Kuliah Di Inggris Fully-Funded? Coba Beasiswa Chevening!
Itu tadi ulasan mengenai PPN jasa luar negeri yang perlu kamu pahami. Supaya proses transaksi dengan berbagai pihak dari luar negeri menjadi lebih mudah, kamu bisa pakai fitur Flip Globe dari Flip. Transfer uang ke berbagai negara lebih praktis dan simpel. Yuk, pakai Flip sekarang!
Bagikan