mural
homeforward
Mengenal Pinjaman Syariah Lebih Dalam Di Sini

Mengenal Pinjaman Syariah Lebih Dalam Di Sini

Selain pinjaman konvensional, nasabah bisa memilih untuk melakukan pinjaman syariah. Pinjaman ini memiliki beberapa perbedaan dari pinjaman konvensional dan memiliki keuntungannya tersendiri, terutama untuk umat Muslim. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai pinjaman dengan prinsip-prinsip syariah bisa melihat penjelasan di bawah ini. ## **Pengertian Pinjaman Syariah** Pinjaman syariah adalah jenis pinjaman yang disediakan oleh perbankan yang menggunakan prinsip syariah atau syariat Islam dalam transaksinya. Itu tandanya semua proses transaksi mulai dari akad hingga imbal jasa harus memenuhi ketentuan syariat Islam. Ada peraturan yang harus diikuti agar aktivitas keuangan tersebut dapat berjalan secara syariah. Beberapa peraturannya adalah terbebas dari unsur bunga, maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dharar (bahaya), tadlis (penipuan) dan zulm (ketidakadilan). ## **Akad Pinjaman Syariah** Karena tidak menerapkan bunga, imbal jasa di peminjaman syariah menggunakan prinsip nisbah atau bagi hasil dari kesepakatan akad di awal. Berikut ini adalah akad yang dapat dipilih: ### **Akad Mudharabah** Pada umumnya akad mudharabah dilakukan oleh bank syariah yang memberikan pinjaman dana pada pelaku usaha. Di akad ini pihak pemberi dana akan meminjamkan sejumlah modal pada peminjam yang memiliki usaha. Nantinya akan dilakukan bagi hasil keuntungan yang besarannya sudah ditentukan dalam kesepakatan. ### **Akad Murabahah** Akad ini menerapkan prinsip jual beli yang mana pemberi pinjaman akan membeli barang yang dibutuhkan kemudian menjualnya kembali kepada peminjam dengan harga yang sudah dinaikkan. Peminjam lalu membeli barang tersebut dengan cara dicicil sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak. Contoh lebih jelasnya adalah seseorang membutuhkan motor untuk bekerja dengan harga Rp15 juta lalu melakukan akad murabahah untuk mendapatkannya. Pihak pemberi pinjaman akan membeli motor itu kemudian menjualnya kepada peminjam dengan harga Rp17 juta. Selisih harga inilah yang menjadi keuntungan untuk pemberi pinjaman. >**_Baca Juga : [Serba-Serbi Saham Syariah yang Perlu Kamu Ketahui](https://flip.id/blog/serba-serbi-saham-syariah-yang-perlu-kamu-ketahui)_** ### **Akad Ijarah Wa Iqtina** Selanjutnya ada akad ijarah wa iqtina. Jika akad untuk pinjaman dana syariah sebelumnya menerapkan sistem jual beli maka akad ini menerapkan sistem sewa-menyewa yang status kepemilikannya dapat berubah. Proses akadnya yaitu pemberi pinjaman akan membeli barang yang dibutuhkan oleh peminjam. Setelah itu, peminjam menyewa barang tersebut sesuai dengan periode waktu yang telah ditentukan bersama. Saat sudah mencapai jatuh tempo, peminjam dapat membeli barang yang sebelumnya disewa sehingga status kepemilikan barang berubah. ### **Akad Musyarakah Mutanaqishah** Terakhir ada akad musyarakah mutanaqishah yang memakai sistem kerja sama. Pada akad ini, peminjam atau nasabah dan pemberi pinjaman akan melakukan kerja sama dalam suatu usaha serta memiliki peran yang sama dalam kontribusi dana. Misalnya, nasabah akan menjalankan suatu usaha, pemberi pinjaman kemudian memberikan pinjaman dana sebesar 65% dari modal. Nasabah akan membayar dana sisanya atau sebesar 35%. Di waktu yang sudah disepakati, nasabah akan membeli 65% yang dimiliki pemberi pinjaman. ## **Perbedaannya dengan Pinjaman Konvensional** Tentunya pinjaman bank syariah ini memiliki beberapa perbedaan dari pinjaman bank konvensional. Untuk mengetahui apa saja perbedaan di antara keduanya, lihat penjelasan di bawah ini: ### **1. Penggunaan Bunga** Perbedaan paling mencolok di antara keduanya adalah penggunaan bunga. Perbankan syariah tidak memperbolehkan adanya bunga karena dilarang dalam syariat Islam. Hal ini karena uang dianggap sebagai alat pengukur nilai dalam Islam dan bukannya aset sehingga tidak boleh mencari keuntungan saat meminjamkan uang. Pada pinjaman konvensional, peminjam dana akan dikenakan bunga saat mengembalikan pinjaman. Adanya bunga ini digunakan sebagai tanda balas jasa kepada pemberi pinjaman. Selain itu, bunga juga dianggap sebagai penjaga nilai uang karena uang dapat mengalami inflasi. ### **2. Denda** Pada pinjaman konvensional, peminjam akan terkena denda setiap kali membayar di luar jatuh tempo. Besaran denda ini sudah ditetapkan dari awal dan jumlah dendanya akan semakin membesar semakin lama cicilan itu tidak dibayar. Sebenarnya pinjaman ini juga memiliki sistem denda untuk keterlambatan pembayaran. Perbedaannya terletak pada bagaimana denda itu dikelola. Denda dari peminjaman syariah itu akan dipakai sebagai dana sosial serta ada pertanggungjawabannya. ###** 3. Risikonya** Saat menggunakan pinjaman konvensional, peminjam dana yang sepenuhnya bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi akibat kegagalan pembayaran. Pemberi pinjaman bisa saja melaporkan peminjam apabila mereka tidak bisa membayar sesuai kesepakatan. >**_Baca Juga : [Ketahui Prinsip Bank Syariah untuk Menghindari Unsur Haram](https://flip.id/blog/ketahui-prinsip-bank-syariah-untuk-menghindari-unsur-haram)_** Sementara itu, pada pinjaman syariah pemberi pinjaman dan peminjam sama-sama menanggung risiko saat terjadi kegagalan pembayaran. Karenanya, pemberi pinjaman di lembaga keuangan syariah akan melakukan penelusuran yang teliti terhadap riwayat hidup peminjam untuk memastikan integritas mereka sebelum memberikan pinjaman. ## **Manfaat Pinjaman Syariah** Bagi umat Muslim, pinjaman yang mengedepankan prinsip syariah sangat bermanfaat karena terjamin kehalalannya. Tak hanya itu, peminjam pun dapat sekalian berzakat karena lembaga keuangan syariah mengalokasikan 2,5% keuntungannya untuk sedekah dan zakat. Akad-akad yang meringankan membuat peminjam bisa lebih tenang saat melakukan pinjaman karena risikonya yang lebih kecil. Demikian penjelasan lengkap mengenai pinjaman syariah. Apabila kamu tertarik untuk melakukan jenis pinjaman ini, kamu bisa memanfaatkan pinjaman online syariah yang lebih praktis. Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh lembaga keuangan syariahnya agar pinjamanmu dapat diterima dan pilihlah lembaga keuangan yang terpercaya.

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi