mural
homeforward
Gampang Banget! Begini Cara Tracking BPJS Ketenagakerjaan!

Gampang Banget! Begini Cara Tracking BPJS Ketenagakerjaan!

Tracking BPJS merupakan fitur yang disediakan untuk memudahkan peserta mengecek proses klaim sesuai ketentuan yang berlaku. Selama memiliki akses internet, kamu bisa memanfaatkan fitur ini untuk mengecek pencairan secara berkala. 

BPJS sendiri terdiri dari beberapa jenis. Setiap jenis program yang ada memiliki cakupan dan manfaat berbeda. Salah satu program yang ditawarkan adalah BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, apa yang dimaksud BPJS Ketenagakerjaan? Berikut uraian singkatnya. 

Baca Juga: Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Dengan Mudah

Sekilas Tentang BPJS Ketenagakerjaan 

bpjs ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengelola serta bertugas melaksanakan program jaminan sosial yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dan pekerjaan. 

Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan para pekerja. Lembaga ini didirikan untuk memberikan perlindungan finansial dan dukungan pada pekerja beserta keluarganya dalam situasi tertentu.

Situasi yang dimaksud adalah risiko kecelakaan terkait pekerjaan, telah masuk masa pensiun, terkena penyakit, atau situasi lain yang masih dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya besaran manfaat akan disesuaikan dengan iuran yang dibayarkan oleh peserta atau pemberi kerja.

Tak berbeda dengan jenis BPJS lainnya, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan berbagai manfaat jaminan sosial bagi pekerja dan karyawan yang terdaftar sebagai peserta. Adapun manfaat dan keuntungan yang dimaksud, sebagai berikut. 

  • Memberikan kompensasi finansial pada peserta yang mengalami cedera atau kecelakaan di lokasi kerja maupun terkait pekerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  • Memberikan uang pensiun pada peserta yang telah memenuhi syarat, seperti telah mencapai usia tertentu atau pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Memberikan manfaat uang pensiun setiap bulan pada peserta yang sudah memasuki masa pensiun melalui program Jaminan Pensiun (JP).
  • Memberikan bantuan finansial berupa santunan kematian pada keluarga atau ahli waris peserta yang meninggal dunia melalui program Jaminan Kematian (JK).
  • Memberikan santunan pada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK baik karena telah menyelesaikan kontrak maupun alasan lainnya sesuai ketentuan dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Cara Klaim dan Cek Tracking BPJS Ketenagakerjaan 

bpjs ketenagakerjaan

Sebelum melakukan tracking BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus mengajukan pencairan lebih dulu. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang terdekat kemudian melengkapi syarat dan mengisi formulir yang dibutuhkan.

Selain klaim offline, kamu juga bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via online dengan mengunjungi website resmi kemudian mengisi data:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Nama lengkap peserta.
  • Nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelahnya data tersebut akan diverifikasi dan kamu akan diminta mengunggah persyaratan dokumen, di antaranya:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan.
  • NPWP (jika ada).
  • Surat keterangan pengalaman kerja atau berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, ataupun surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Peserta yang dinyatakan berhasil menyelesaikan proses tersebut akan menerima notifikasi mengenai jadwal. Nantinya, kamu akan dihubungi via Video Call untuk wawancara sesuai jadwal yang tertera pada notifikasi. 

Pastikan untuk mempersiapkan dokumen asli ketika wawancara. Apabila kamu telah menyelesaikan seluruh rangkaian tersebut dan dinyatakan valid, manfaat BPJS Ketenagakerjaan akan segera dicairkan ke nomor rekening terlampir.

Begini Cara Cek Tracking BPJS

Setelah memastikan bahwa kamu bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat melakukan pengecekan tracking klaim BPJS secara berkala. Bagaimana caranya? 

Tracking BPJS via Website Resmi 

  • Klik Ajukan Klaim.
  • Klik Lacak Klaim JHT.
  • Pilih jenis identitas (NIK atau BPJS Ketenagakerjaan).
  • Masukkan nomor kartu identitas yang dipilih.
  • Klik Lacak Klaim Saya.
  • Pilih gambar yang tertera pada layar untuk keperluan verifikasi.
  • Informasi akan muncul pada layar.

Tracking BPJS via JMO 

  • Instal aplikasi JMO.
  • Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran.
  • Masuk menggunakan email terdaftar beserta kata sandi.  
  • Klik menu JHT
  • Tracking Klaim
  • Masukkan Nomor Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Informasi akan muncul pada layar.

Ternyata melakukan tracking BPJS sangat mudah, bukan? Nah, kalau kamu belum memilikinya, jangan ragu untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya, kamu akan mendapatkan banyak manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Keuntungan dan manfaat yang akan kamu dapatkan bisa berlipat apabila kamu juga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Asyiknya lagi, kamu bisa bayar melalui aplikasi Flip tanpa perlu pergi ke kantor cabang terdekat! 

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT

Caranya pun mudah, cukup instal aplikasi Flip kemudian lakukan pendaftaran sesuai instruksi. Setelahnya kamu bisa membayar iuran dengan memilih Top Up & Tagihan kemudian klik BPJS Kesehatan. Masukkan nomor peserta dan periode tagihan. 

Nantinya, tagihan BPJS Kesehatan sesuai periode akan muncul di layar. Kamu bisa memilih salah satu dari sejumlah metode pembayaran yang disediakan oleh Flip. Berkat Flip, bayar BPJS Kesehatan makin mudah dan dijamin kamu bebas telat bayar!

bayar BPJS Kesehatan lebih hemat

Share

Others

Categories

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating

Flip Head Office

Arkadia Green Office Park, Tower F 3rd Floor, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, South Jakarta, 12520.

Flip Call Center: 021-30002424

Company

About FlipCareersPartnershipUser Story

Directorate General of Consumer Protection and Trade Order, Ministry of Trade of Indonesia

WhatsApp 0853 1111 1010

© 2026 PT Fliptech Lentera Inspirasi Indonesia