
Flip Globe | 30 Juli 2026
Oleh : Anonim
Letter of credit adalah salah satu metode pembayaran dalam perdagangan internasional yang berfungsi sebagai jaminan pembayaran dari bank kepada eksportir atas permintaan importir. Dengan menggunakan Letter of Credit (LC), eksportir memiliki kepastian bahwa pembayaran akan diterima selama seluruh persyaratan dan dokumen ekspor impor yang diminta telah dipenuhi sesuai ketentuan. Karena melibatkan bank sebagai pihak penjamin, LC menjadi instrumen yang banyak digunakan untuk mengurangi risiko gagal bayar, terutama pada transaksi lintas negara yang melibatkan mitra bisnis baru atau nilai transaksi yang besar.
Dalam praktiknya, terdapat berbagai jenis letter of credit yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan transaksi, seperti Revocable LC, Irrevocable LC, hingga Confirmed LC. Masing-masing memiliki karakteristik dan tingkat perlindungan yang berbeda bagi eksportir maupun importir. Selain memberikan jaminan pembayaran, fungsi LC juga mencakup perlindungan terhadap kedua belah pihak, memastikan kelengkapan dokumen ekspor impor, serta memperlancar proses perdagangan internasional. Oleh karena itu, memahami fungsi letter of credit, cara kerjanya, dan jenis-jenisnya menjadi bekal penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis ekspor maupun impor secara lebih aman dan profesional.
BACA JUGA: OUR, BEN, SHA: Arti dan Dampaknya pada Biaya Transfer
Dalam perdagangan internasional, transaksi sering kali melibatkan pihak-pihak yang berada di negara berbeda, menggunakan mata uang asing, serta tunduk pada regulasi yang tidak sama. Kondisi tersebut meningkatkan risiko seperti keterlambatan pembayaran, barang tidak dikirim, atau dokumen yang tidak sesuai. Di sinilah fungsi LC atau Letter of Credit menjadi sangat penting sebagai mekanisme yang memberikan perlindungan bagi eksportir maupun importir.
Melalui L/C, bank bertindak sebagai pihak penjamin yang memastikan pembayaran dilakukan apabila seluruh persyaratan dan dokumen ekspor impor telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Berikut beberapa fungsi letter of credit dalam menjaga keamanan perdagangan internasional:

Dalam transaksi Letter of Credit (L/C), terdapat beberapa pihak yang memiliki peran penting untuk memastikan proses pembayaran dan pengiriman barang berjalan sesuai kesepakatan. Masing-masing pihak memiliki tanggung jawab yang berbeda, mulai dari mengajukan pembukaan L/C hingga memverifikasi dokumen ekspor impor sebelum pembayaran dilakukan.
Berikut pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi Letter of Credit:
Importir adalah pihak yang membeli barang dari luar negeri sekaligus mengajukan pembukaan Letter of Credit kepada bank penerbit. Importir bertanggung jawab menentukan syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh eksportir agar pembayaran dapat diproses.
Eksportir merupakan pihak yang menjual dan mengirimkan barang kepada importir. Sebagai penerima manfaat (beneficiary), eksportir akan memperoleh pembayaran apabila berhasil menyerahkan seluruh dokumen ekspor impor sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Letter of Credit.
Issuing bank adalah bank milik importir yang menerbitkan Letter of Credit atas permintaan nasabahnya. Bank ini memiliki kewajiban untuk membayar eksportir apabila seluruh persyaratan dalam L/C telah dipenuhi, sehingga menjadi pihak yang menjamin keamanan transaksi.
Advising bank merupakan bank yang berada di negara eksportir dan bertugas menyampaikan Letter of Credit dari issuing bank kepada eksportir. Selain memverifikasi keaslian L/C, advising bank memastikan bahwa dokumen yang diterima berasal dari bank penerbit yang sah.
BACA JUGA: Cara Bayar 1688 dari Indonesia
Pada beberapa transaksi, eksportir meminta adanya confirming bank untuk memberikan jaminan pembayaran tambahan. Dengan adanya bank ini, eksportir tetap akan menerima pembayaran meskipun issuing bank mengalami kendala dalam memenuhi kewajibannya.
Negotiating bank adalah bank yang menerima, memeriksa, dan menegosiasikan dokumen ekspor impor dari eksportir. Jika dokumen telah sesuai dengan syarat Letter of Credit, bank dapat melakukan pembayaran kepada eksportir sebelum mengajukan klaim kepada issuing bank.
Selain bank dan pelaku perdagangan, terdapat pihak lain seperti perusahaan pelayaran, maskapai kargo, perusahaan logistik, atau lembaga penerbit sertifikat yang menerbitkan berbagai dokumen ekspor impor, misalnya bill of lading, airway bill, certificate of origin, dan polis asuransi. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bagi bank untuk memproses pembayaran dalam transaksi Letter of Credit.

Dalam praktik perdagangan internasional, terdapat beberapa jenis Letter of Credit yang dapat dipilih sesuai kebutuhan transaksi, tingkat kepercayaan antara eksportir dan importir, serta mekanisme pembayarannya.
Berikut adalah jenis letter of credit:
Sight L/C adalah jenis Letter of Credit yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran segera setelah bank menyatakan bahwa seluruh dokumen ekspor impor telah memenuhi persyaratan dalam L/C. Jenis ini banyak digunakan ketika eksportir menginginkan arus kas yang lebih cepat.
Berbeda dengan Sight L/C, Usance L/C memberikan tenggang waktu pembayaran kepada importir, misalnya 30, 60, 90, atau 180 hari setelah dokumen diterima atau setelah tanggal pengiriman barang. Jenis ini cocok bagi importir yang membutuhkan waktu untuk menjual barang sebelum melakukan pembayaran.
Revocable L/C adalah Letter of Credit yang dapat diubah atau dibatalkan oleh issuing bank atau importir tanpa persetujuan eksportir. Karena tingkat perlindungannya rendah, jenis ini sudah sangat jarang digunakan dalam perdagangan internasional modern.
Irrevocable L/C merupakan jenis yang paling umum digunakan. Letter of Credit ini tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan seluruh pihak yang terlibat, sehingga memberikan kepastian dan keamanan yang lebih tinggi bagi eksportir maupun importir.
Pada Confirmed L/C, terdapat bank kedua (confirming bank) yang ikut menjamin pembayaran selain issuing bank. Jenis ini biasanya digunakan ketika eksportir ingin memperoleh perlindungan tambahan, terutama jika issuing bank berada di negara dengan risiko ekonomi atau politik yang tinggi.
Transferable L/C memungkinkan penerima manfaat pertama (first beneficiary) mengalihkan sebagian atau seluruh hak pembayaran kepada penerima manfaat lain. Jenis ini sering dimanfaatkan oleh perusahaan perdagangan atau perantara (trading company) yang bekerja sama dengan pemasok lain.
Back-to-Back L/C digunakan ketika eksportir bertindak sebagai perantara. Eksportir menggunakan Letter of Credit yang diterimanya sebagai jaminan untuk membuka Letter of Credit baru kepada pemasok, sehingga transaksi dapat berjalan tanpa harus menyediakan dana sendiri dalam jumlah besar.
Standby Letter of Credit berfungsi sebagai jaminan apabila salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya. Berbeda dengan L/C biasa yang digunakan sebagai metode pembayaran utama, SBLC hanya dicairkan apabila terjadi wanprestasi atau kegagalan pembayaran dari pihak yang berkewajiban.
BACA JUGA: Apa Itu Fixed Exchange Rate dan Dampaknya ke Transfer?
Memahami cara kerja Letter of Credit (L/C) merupakan langkah penting untuk meminimalkan risiko dalam transaksi ekspor impor. Namun, setelah pembayaran diterima atau kewajiban pembayaran jatuh tempo, pelaku usaha tetap membutuhkan layanan transfer valuta asing (valas) yang cepat, aman, dan efisien. Di sinilah Flip Globe hadir sebagai solusi untuk membantu pelaku UMKM ekspor, perusahaan trading, hingga mahasiswa ekonomi yang mempelajari atau menjalankan transaksi lintas negara.
Melalui Flip Globe, kamu dapat melakukan transfer valas ke berbagai negara dengan proses yang praktis, kurs yang kompetitif, serta biaya yang transparan. Baik untuk membayar supplier luar negeri, menerima hasil transaksi internasional, maupun mengirim dana untuk kebutuhan bisnis global, Flip Globe membantu proses pembayaran menjadi lebih mudah. Jadi, untuk kamu yang ingin kirim uang ke luar negeri lebih murah, bisa langsung gunakan Flip Globe!
Bagikan
