mural
homeforward
Jangan Khawatir, Ini Cara Menambahkan Keluarga di Edabu BPJS Kesehatan

Jangan Khawatir, Ini Cara Menambahkan Keluarga di Edabu BPJS Kesehatan

Salah satu kewajiban perusahan dalam rangka menjamin kesejahteraan karyawannya adalah mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS. Hal ini termasuk apabila karyawan juga memiliki anggota keluarga lainnya dalam satu Kartu Keluarga alias KK.

Sejak 2015 silam, BPJS Kesehatan pun telah menghadirkan layanan Edabu. Sistem ini memudahkan perusahaan untuk mengelola keperluan BPJS Kesehatan karyawannya. Jika diperlukan, cara menambahkan keluarga di Edabu BPJS Kesehatan juga gampang, kok. 

Baca Juga: Cara Ubah No KK BPJS Kesehatan Edabu, Gampang!

Siapa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan? 

bpjs

Sumber : Kompas

Pencatatan peserta BPJS Kesehatan mengikuti data yang terkandung dalam KK. Artinya, seorang karyawan yang bekerja dan memiliki anggota keluarga lainnya berhak mengikutsertakan anggota keluarga tersebut dalam layanan BPJS Kesehatan.

Hanya saja, ada aturan mengenai siapa saja yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan sekalipun dalam satu KK yang sama. Berikut adalah ketentuan mengenai yang dimaksud anggota keluarga berhak BPJS Kesehatan.

  • Anggota keluarga sebanyak-banyaknya lima orang, meliputi suami atau istri yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah.
  • Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah harus memenuhi kriteria:
  1. Belum pernah atau tidak menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
  2. Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 dan masih dalam masa melanjutkan studi formal.
  • Orang tua, mertua, dan anak keempat dan seterusnya dengan ketentuan iuran tersendiri.
  • Kerabat lainnya seperti kakak, adik, dan lainnya dengan ketentuan iuran tersendiri.

Syarat dan Cara Anggota Keluarga untuk Didaftarkan BPJS 

Cara menambahkan keluarga di Edabu sangat mudah dan cepat. Namun begitu, kamu perlu lebih dulu menyiapkan beberapa dokumen pendukung yang menjadi ketentuan mutlak seperti berikut.

Pendaftaran Perorangan

Seorang karyawan bisa menambahkan secara mandiri anggota keluarga yang akan diikutkan dalam program BPJS Kesehatan. Caranya pun dapat secara online maupun offline.

Pendaftaran BPJS Kesehatan anggota keluarga secara mandiri via online adalah melalui aplikasi JKN Mobile. Syarat administrasi yang diperlukan adalah KTP, KK, dan Kartu BPJS Kesehatan.

Sementara itu untuk pendaftaran BPJS Kesehatan anggota keluarga secara mandiri via offline adalah dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat sesuai domisili. Adapun dalam proses awal pendaftaran, peserta perlu didampingi oleh penanggung jawab perusahaan. 

Pendaftaran Kolektif Perusahaan

Ini yang dimaksud dengan cara menambahkan keluarga di Edabu. Setiap karyawan wajib memenuhi ketentuan berikut jika ingin mendaftarkan anggota keluarga tambahan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

  • Memberi Surat Kuasa Pemotongan Gaji kepada perusahaan. Di dalamnya terdapat catatan bahwa pemotongan tersebut digunakan untuk menambah iuran atas kepesertaan anggota keluarga.
  • Menyertakan data anggota keluarga yang akan ditambahkan sesuai Surat Kuasa.

Cara Menambahkan Keluarga di Edabu

Bagi karyawan yang akan menambahkan anggota keluarganya ke dalam BPJS Kesehatan lewat perusahaan tempat kerjanya, maka berikut langkah-langkah cara menambahkan keluarga di Edabu.

  1. Akses akun Edabu di versi terbaru, 4.2
  2. Pilih menu Peserta.
  3. Pilih menu Input Data.
  4. Cari NIK karyawan.
  5. Pilih menu Tambah Anggota Keluarga.
  6. Masukkan NIK keluarga.
  7. Masukkan nomor hp dan email.
  8. Tentukan fasilitas kesehatan.
  9. Selesai.

Besarnya Tarif dan Perhitungan Iuran BPJS Keluarga 

bpjs

Sumber : Kompas Tekno

Tarif terbaru layanan BPJS dibedakan sesuai kelas dan pelayanan yang akan diperoleh saat harus menjalani rawat inap. Berikut adalah besarnya tarif iuran BPJS per orang setiap bulannya sesuai aturan terbaru.

  • Kelas 1 : Rp150 ribu
  • Kelas 2 : Rp100 ribu
  • Kelas 3 : Rp35 ribu 

Adapun pembagian kelas 1, 2, dan 3 ditetapkan berdasarkan upah yang diterima dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Karyawan dengan gaji lebih dari Rp4 juta per bulan berada di kelas 1
  • Karyawan dengan gaji kurang dari Rp4 juta per bulan berada di kelas 2
  • Karyawan yang di-PHK mendapat layanan kelas 3

Besarnya iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah dibebankan kepada dua belah pihak dengan perhitungan seperti berikut.

  • Iuran BPJS adalah 5% dari gaji per bulan dengan rincian 1% ditanggung oleh karyawan dan 4% ditanggung oleh pemerintah.
  • Komponen yang termasuk di dalam upah adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
  • Batas paling rendah upah dasar perhitungan adalah UMK/UMK.
  • Batas paling tinggi upah dasar perhitungan adalah Rp12 juta.
  • Apabila akan menambah anggota keluarga lainnya (lebih dari 5 anggota dalam satu KK), maka ada iuran tambahan 1% yang harus dibayarkan per kepala.

Itulah cara menambahkan keluarga di Edabu BPJS Kesehatan dan besarnya perhitungan iuran yang harus dibayarkan. Jangan lupa, pastikan pembayaran iuran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya dan tidak terlambat apalagi sampai menunggak, ya.

Baca Juga: Edabu BPJS Kesehatan: Pengertian, Fungsi, Dan Cara Daftarnya

Tenang, sekarang kamu bisa bayar tagihan BPJS Kesehatan lebih praktis di Flip, kok. Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan, sistem otomatis menampilkan besarnya tagihan yang harus kamu bayarkan.

Yuk, pakai Flip untuk bayar iuran BPJS Kesehatan dan berbagai keperluan pembayaran lainnya dengan lebih praktis dan nyaman!

new banner bpjs

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

Kode Bank Terlengkap IndonesiaBlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2025 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi