mural
homeforward
Antiribet! Inilah Cara Membuat Paspor secara Offline maupun Online

Antiribet! Inilah Cara Membuat Paspor secara Offline maupun Online

Paspor menjadi dokumen yang wajib dibawa ketika pergi ke luar negeri. Nah, apabila kamu belum pernah punya paspor, kamu harus untuk membuatnya. Paspor ini sebagai identitas saat kamu keluar negeri. Apa itu paspor? Bagaimana cara membuat paspor? Yuk, simak penjelasannya di artikel ini.

Baca juga: Ingin ke Luar Negeri? Pahami Dulu Jenis-jenis dan Cara Membuat Visa

 

Apa Itu Paspor? 

Jika kamu kerja, kuliah, atau liburan ke luar negeri wajib membawa paspor. Paspor adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang berisi tentang identitas pemilik sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Identitas di paspor memuat nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, nomor, dan masa berlaku paspor.

Lama Pembuatan Paspor

Lama pembuatan paspor didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, yaitu proses penerbitan paspor, paling lama empat hari kerja sejak selesai proses verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan. 

Misalnya, pengajuan permohonan paspor pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023, maka kamu dapat mengambil paspor pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023. Namun, apabila dokumen persyaratan pembuatan paspor kurang, kamu akan diberikan waktu sekitar 7 hingga 14 hari untuk melengkapi kekurangan.

Syarat-syarat Membuat Paspor 

Sebelum lanjut ke penjelasan cara membuat paspor, kamu perlu menyiapkan dokumen persyaratan pengajuan paspor. Berikut ini adalah semua dokumen yang perlu kamu persiapkan.

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri jika menetap di luar negeri.
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Dokumen yang terdiri dari akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, buku nikah, atau surat baptis, atau surat keterangan dari instansi yang berwenang (nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua harus tercantum).
  4. Surat keterangan penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama dari pejabat yang berwenang.
  5. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah mendapatkan status WNI atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Cara Membuat Paspor 

Setelah menyiapkan semua dokumen yang diminta, kamu bisa mencoba cara membuat paspor, baik paspor offline maupun paspor online.

Cara Membuat Paspor Offline 

Jika kamu memutuskan untuk membuat secara offline, berikut adalah urutan cara membuat paspor offline.  

  1. Datang ke kantor imigrasi yang ada di kotamu. 
  2. Datangi loket permohonan untuk mengisi aplikasi data yang telah disediakan serta lampirkan semua dokumen persyaratan yang diminta. Sebelum itu, pastikan semua dokumen persyaratan kamu bawa semua.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan ke Petugas Imigrasi yang ditunjuk. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen.
  4. Setelah Petugas Imigrasi menyatakan dokumen yang dibawa lengkap, kamu akan menerima tanda terima permohonan serta kode pembayaran. Sebaliknya, apabila dokumen belum lengkap, Petugas Imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan. Permohonan yang kamu ajukan dianggap ditarik kembali.
  5. Setelah semua dokumen lengkap, bayar biaya pembuatan paspor ke nomor rekening yang diinformasikan oleh Petugas Imigrasi.
  6. Bayar biaya pembuatan paspor ke nomor rekening yang sudah ditentukan. Kemudian, kamu bisa mengambil foto dan sidik jari.
  7. Setelah selesai pengambilan foto dan sidik jari, Petugas Imigrasi akan mewawancarai. Pastikan saat sesi foto dan wawancara kamu menggunakan pakaian rapi berkerah. Apabila kamu memakai hijab, gunakan atasan dan hijab dengan warna yang serasi.
  8. Setelah wawancara selesai, tahapan selanjutnya adalah verifikasi dan adjudikasi dokumen untuk memastikan bahwa tidak ada data yang salah atau ganda. 
  9. Jika semua proses verifikasi dan adjudikasi data tidak ada masalah, kamu bisa mendapatkan paspor paling cepat empat hari kerja setelah wawancara. Silakan untuk datang kembali mengambil paspor ke kantor imigrasi. 

Cara Membuat Paspor Online 

Tidak hanya membuat paspor secara offline, kamu juga bisa membuat paspor secara online. Proses pengajuan pembuatan paspor secara online cukup mudah dan praktis. Bagaimana mungkin? Yuk, simak cara membuat paspor online di bawah ini.

  1. Jika kamu belum memiliki aplikasi M-Paspor, unduh aplikasinya di App Store atau Play Store.
  2. Daftar dan login ke aplikasi, lalu isi data yang disediakan pada loket permohonan.
  3. Setelah mengisi data, pastikan kamu melampirkan semua dokumen persyaratan yang diminta dalam bentuk JPEG dengan ukuran minimal 100kb dan maksimal 400kb.
  4. Setelah selesai mengisi data, pilih Kantor Imigrasi terdekat.
  5. Pilih tanggal dan jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan asli.
  6. Lakukan pembayaran pengajuan pembuatan paspor ke nomor rekening yang telah diinformasikan. Jika sudah terkonfirmasi pembayaran, kamu akan mendapatkan kode antrean serta status pembayaran.
  7. Setelah itu, datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil foto dan sidik jari.
  8. Setelah selesai, Petugas Imigrasi akan mewawancarai dan melakukan proses verifikasi serta adjudikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.
  9. Setelah dinyatakan dokumen tidak ada masalah, datang lagi ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor. Paspor bisa diambil minimal empat hari kerja dari hari wawancara.

 

Baca juga: 10 Komoditas Barang Impor Indonesia dan Negara Asalnya

Inilah informasi seputar paspor dan cara membuat paspor. Sudahkah kamu memilikj paspor? Ternyata membuat paspor cukup mudah dan praktis. Kamu bisa memilih membuat paspor secara online. Pembayaran pembuatan paspor pun bisa kamu lakukan lewat aplikasi Flip

Aplikasi Flip dapat melakukan transfer uang ke 17 bank yang berbeda secara gratis. Selain itu, Flip juga dapat mengirim uang ke 55 negara dengan biaya yang murah lewat Flip Globe. Tunggu apalagi, unduh aplikasi Flip dan nikmati kemudahan bertransaksi di dalam dan luar negeri.

[SEO&ASO] Banner Article Blog_Flip Globe 1200x300 Bahasa.png
 

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat Kantor Terdaftar

Komplek Timah Blok BB No. 71, Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, 16451

Alamat Surat-Menyurat

Arkadia Green Office Park, Tower F Lantai 3, Jl. T.B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520.

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi