Tips dan Panduan | 23 Agustus 2024
Oleh : Aditya R
BPJS Kesehatan memudahkan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Program ini mencakup berbagai jenis perawatan medis, termasuk layanan kesehatan gigi. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah gigi palsu ditanggung BPJS?
Layanan BPJS Kesehatan mencakup berbagai kebutuhan kesehatan mulai dari perawatan dasar hingga prosedur yang lebih spesifik. Hal ini juga berlaku untuk perawatan gigi sehingga peserta bisa mendapatkan fasilitas pemeriksaan dan perawatan dengan lebih mudah. Artikel ini akan memberikan informasi tentang apakah gigi palsu ditanggung BPJS dan syaratnya.
Baca Juga: Apakah Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Syaratnya!
Sumber: Envato
Gigi palsu, atau istilah medisnya protesa gigi merupakan salah satu bentuk perawatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Gigi tiruan ini berfungsi sebagai alat bantu dengan cara kerja yang sama seperti gigi asli.
Sering kali, seseorang kehilangan gigi karena trauma seperti kecelakaan atau menjalani prosedur cabut gigi. Nah, seperti bentuk pelayanan medis lain, gigi palsu bisa diberikan untuk peserta secara gratis dari BPJS Kesehatan setelah mendapatkan rekomendasi dari dokter gigi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenks No. 28 Tahun 2014, gigi tiruan dari BPJS Kesehatan bisa didapatkan oleh peserta setiap dua tahun sekali sesuai dengan kondisi medis pada gigi yang sama.
Manfaat ini bisa didapatkan oleh peserta dengan berkunjung ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat satu atau tingkat lanjutan yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Meski menjadi tanggungan dari BPJS Kesehatan, kamu juga perlu mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan manfaat ini. Berikut ini informasi yang harus kamu perhatikan:
Selain itu, kamu juga perlu mengetahui kalau batas anggaran yang bisa didapatkan untuk mendapatkan manfaat gigi palsu adalah Rp1,1 juta untuk kondisi penggantian penuh. Sementara itu, setiap rahang dikenai biaya maksimal Rp550 ribu.
Fasilitas kesehatan juga dilarang untuk memungut iuran dari pasien peserta JKN, kecuali peserta mengajukan permintaan penggunaan alat kesehatan dengan anggaran yang lebih besar dari batas maksimal pemberian manfaat.
Selain itu, peserta juga tidak harus mengajukan nilai penggantian ke BPJS Kesehatan secara langsung. Sebab, pengajuan ini akan dilakukan oleh bagian farmasi atau apotek.
Sumber: Envato
Jadi, jawaban untuk pertanyaan apakah gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah ya, dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Hal lain yang perlu kamu tahu adalah apa saja jenis gigi tiruan yang dapat ditanggung oleh BPJS.
Ada banyak jenis gigi palsu yang bisa dijumpai di pasaran, seperti valplast, metal, akrilik, dan lainnya. Sebenarnya, tidak ada aturan resmi yang menyebutkan jenis gigi tiruan yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, pemilihan material gigi pengganti ini akan disesuaikan seperti keadaan rongga mulut pasien serta ketersediaan material dari pihak yang memberikan fasilitas. Kamu juga perlu tahu kalau pelayanan ini tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meski begitu, peserta bisa mendapatkan potongan harga sampai Rp1 juta untuk dua rahang jika memakai BPJS.
Pada kondisi kehilangan gigi sebanyak 1-8 untuk masing-masing rahang, potongan harga yang didapatkan mencapai Rp250 ribu. Sementara itu, apabila gigi yang hilang dalam satu rahang mencapai lebih dari delapan, maka potongan harganya mencapai Rp500 ribu setiap rahang.
Baca Juga: Apakah Rontgen Ditanggung BPJS? Cari Tahu di Sini!
Hadirnya BPJS memang sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dengan biaya yang lebih terjangkau. Agar kamu bisa senantiasa mendapatkan kemudahan ini, jangan lupa untuk membayar iuran BPJS tepat waktu setiap bulannya, ya!
Dengan membayar iuran tepat waktu, kamu tidak hanya terhindar dari denda yang membuat pengeluaran menjadi lebih besar, tetapi juga terhindar dari risiko kepesertaan yang tidak aktif. Nah, supaya lebih muda dan praktis, kamu bisa bayar iuran BPJS melalui aplikasi Flip.
Menariknya lagi, bayar iuran BPJS Kesehatan di Flip biaya adminnya sangat terjangkau. Kamu juga bisa membayarkan tagihan hingga 12 bulan ke depan. Jadi, tidak perlu khawatir lagi lupa bayar iuran bulanan. Sudah punya aplikasi Flip? Kalau belum, download sekarang juga, ya!
Bagikan