mural
homeforward
Suka Belanja ke Luar Negeri? Ketahui Dulu Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri

Suka Belanja ke Luar Negeri? Ketahui Dulu Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri

Beberapa waktu terakhir ini, aktivitas belanja ke luar negeri dalam bentuk jasa titip atau jastip tengah populer. Namun, jangan lupa kalau setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia berhak atas pajak. Dalam hal ini, kamu perlu mengetahui lebih dalam lagi seputar PPN jasa luar negeri.

Baca Juga: Cara Transfer Uang Ke Luar Negeri Pakai Flip

Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri?

ppn jasa luar negeri

Photo credit: Pratama Indomitra

Aturan yang berkaitan dengan pajak memang terbilang kompleks. Ini karena ada banyak jenis pajak yang dapat dibebankan pada wajib pajak. Tak hanya sebatas pada pajak yang dibebankan untuk objek dan subjek pajak dalam negeri, tetapi juga pembebanan atas pajak dari luar negeri.

Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Jenis pajak ini mempunyai banyak objek yang masuk dalam kelompok ekspor. Nah, PPN yang dibebankan pada aspek impor dan ekspor barang inilah yang selanjutnya menjadi PPN luar negeri. 

Selain itu, Barang Kena Pajak atau BKP dan Jasa Kena Pajak atau JKP juga bisa dibebankan PPN jasa luar negeri. Sebab, keduanya memiliki kaitan dengan aktivitas impor dan ekspor. 

Dasar Hukumnya

Sama seperti jenis PPN dalam negeri, beban PPN luar negeri juga memiliki aturan hukum yang tertulis dalam:

  • SE-147/PJ/2010.
  • PP Nomor 1 Tahun 2012.
  • PMK-40/pmk.03/2010.
  • UU PPN Pasal 4 ayat (1) pada huruf d dan e

Meski demikian, transaksi terkait JKP yang berasal dari luar negeri mempunyai batasan yang telah teratur dalam SE-147/PJ/2010 Pasal 4 ayat (1). Pasal tersebut menyebutkan, PPN akan dibebankan atas jasa luar negeri dengan kriteria berikut ini.

  • Diberikan oleh pihak pribadi atau badan yang lokasinya ada di luar wilayah pabean.
  • Pemberian jasa dapat berlangsung di luar maupun dalam wilayah pabean asalkan aktivitas pemanfaatan jasa tidak mengakibatkan pihak pribadi maupun badan yang berada di luar wilayah pabean masuk dalam kelompok subjek pajak dalam negeri. 
  • Aktivitas pemanfaatan jasa ke luar negeri berlangsung dalam wilayah pabean. 
  • JKP yang berasal dari luar negeri digunakan oleh siapa saja pada wilayah pabean. 
  • Beban PPN jasa luar negeri tidak memandang status pengguna. Apakah pihak pribadi atau badan atau telah masuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak. 

Waktu Terutang PPN Jasa Luar Negeri

PPN luar negeri bisa terutang jika pemanfaatan JKP yang berasal dari luar kawasan pabean bermula. Atau masuk dalam proses transaksi, saat transaksi telah diterima sebelum jasa luar negeri diserahkan. 

Selain itu, waktu terutang dari PPN luar negeri juga bisa terjadi ketika proses transaksi berlangsung sebelum pemanfaatan JKP yang berasal dari luar wilayah pabean dimulai. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pemanfaatan? Parameternya termasuk: 

  • Ketika jasa luar negeri digunakan secara nyata oleh setiap pihak yang mengambil manfaat. 
  • Ketika jasa luar negeri disebut utang oleh pihak yang mengambil manfaat. 
  • Ketika pihak yang memberikan menagihkan penggantian jasa yang kena pajak. 
  • Ketika pengguna membayarkan harga pendapatan jasa kena pajak, baik sebagian maupun seluruhnya. 
  • Ketika penandatanganan perjanjian atau kontrak sesuai dengan ketetapan dari Direktur Jenderal Pajak. 

Perlu kamu ketahui bahwa PPN yang dalam masa terutang atas pemakaian jasa luar negeri wajib disetor tidak lewat dari tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah periode pajak terutang. 

Cara Perhitungan PPN Jasa Luar Negeri

ppn jasa luar negeri

Photo credit: Mekari

Setelah mengetahui apa itu PPN jasa luar negeri, dasar hukumnya, dan waktu terutang dari pajak ini, kamu juga sebaiknya mengetahui bagaimana cara menghitung beban pajak untuk jasa luar negeri. 

Terdapat dua cara yang bisa kamu pilih untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai dari jasa luar negeri, yaitu: 

  • 10% x Jumlah yang Wajib Dibayarkan pada Pihak yang Memberikan Jasa Luar Negeri
  • 10/110 x Jumlah yang Wajib Dibayarkan pada Pihak yang Memberikan Jasa Luar Negeri. 

Kedua cara tersebut bisa kamu pilih berdasarkan kesepakatan atau perjanjian yang terjadi antara pihak yang memberikan jasa luar negeri dengan pihak yang menjadi penerima dari jasa tersebut. 

Agar tidak bingung bagaimana menghitung PPN jasa luar negeri, kamu bisa mencoba memperhatikan contohnya berikut ini. 

Suatu perusahaan (sebut saja PT X) ingin membayarkan jasa ahli IT yang didatangkan dari Jepang karena telah memberikan pelatihan untuk divisi teknologi di perusahaan tersebut. Adapun harga yang menjadi penawaran adalah Rp500 juta. 

Namun, tenaga ahli tadi menghendaki jumlah pembayaran yang diterima adalah bersih. Jadi, jumlah ini sudah termasuk dengan pemotongan PPN. Dengan begitu, PT X bisa memakai rumus pada poin nomor dua, yaitu: 

10/110 x Rp500.000.000 guna mendapatkan berapa besar PPN jasa luar negeri yang wajib dibayarkan untuk tenaga ahli tadi. Didapatkan angka PPN-nya adalah sekitar Rp45 jutaan. 

Baca Juga: Mau Kuliah Di Inggris Fully-Funded? Coba Beasiswa Chevening!

Itu tadi ulasan mengenai PPN jasa luar negeri yang perlu kamu pahami. Supaya proses transaksi dengan berbagai pihak dari luar negeri menjadi lebih mudah, kamu bisa pakai fitur Flip Globe dari Flip. Transfer uang ke berbagai negara lebih praktis dan simpel. Yuk, pakai Flip sekarang!

new banner flip globe

Bagikan

Lainnya

6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Tips Memilih Investasi buat Anak Muda
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
6 Cara Investasi Reksadana untuk Pemula
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Catat, 8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa!
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Mau Jadi Supplier Baju Import? Cek Dulu Serba-serbinya di Sini
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!
Cara Melihat Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Pakai Aplikasi Flip!

Kategori

Mulai transaksi bareng Flip

#LebihDariItu

4.8

App Store

starstarstarstarstar
App Store
rating
flip logo

Tentang Flip

BlogPromoBerita & MediaCek Kode SwiftKonversi Mata UangKomunitasBantuanKebijakan PrivasiSyarat & KetentuanLaporkan Kerentanan

Hubungi Flip

Layanan Pengaduan Konsumen Flip

+62 21 - 30002424

Email

[email protected]

Alamat

Jl. Pesona Khayangan Blok CK No. 50, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16411

Bisnis & Kerja Sama

[email protected]

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI

Whatsapp 0853 1111 1010

iso-27001
Flip adalah perusahaan transfer dana yang telah terlisensi oleh Bank Indonesia.
© 2024 PT Fliptech Lentera Inspirasi Pertiwi